JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan menghadiri rapat kerja bersama Komisi XI DPR untuk membahas perubahan Undang-undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) pada hari ini, Rabu (4/2/2026).
Selain Menkeu Purbaya, dari jadwal yang dibagikan oleh pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pejabat yang akan menghadiri agenda tersebut antara lain Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Agenda rapat kerja pada hari ini mencakup beberapa hal penting, seperti penjelasan DPR terkait revisi UU P2SK, tanggapan serta penyerahan daftar inventarisasi masalah alias DIM dari pemerintah. Setelah itu, DPR dan pemerintah akan menyepakati pembentukan panitia kerja alias panja RUU P2SK.
Dalam catatan Bisnis, rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) telah melewati proses pembahasan di Badan Legislatif dan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.
Berdasarkan draf yang beredar pada bulan Oktober 2025 lalu, rencana amandemen UU P2SK akan memperluas kewenangan Bank Indonesia (BI), termasuk terkait penciptaan lapangan kerja hingga penegasan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sebelumnya, LPS berada di bawah pengawasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), namun dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga ini akan berpisah dari Menkeu.
Di sisi lain, RUU P2SK juga memperkuat peran DPR dalam beberapa aspek, antara lain:
- Evaluasi Kinerja BI, OJK, dan LPS
Dalam draf terbaru, DPR tetap bisa mengevaluasi kinerja Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun frasa tentang pencopotan dewan komisioner hingga gubernur BI berdasarkan hasil rekomendasi DPR tidak lagi tampak.
Berdasarkan draf RUU P2SK hasil harmonisasi 1 Oktober 2025, Presiden disebut bisa memberhentikan Dewan Komisioner OJK dan LPS maupun Dewan Gubernur BI apabila melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Tambahan itu berbeda dengan draf yang pada awal September lalu beredar di kalangan wartawan.
Apabila berdasarkan draf RUU P2SK 8 September yang dilihat Bisnis sebelumnya, aturan mengenai pemberhentian Dewan Komisioner OJK dan LPS serta Dewan Gubernur BI dituliskan bisa berdasarkan hasil evaluasi DPR. Namun, pada draf terbaru yang juga disampaikan hari ini, Rabu (1/10/2025), aturan itu telah diganti.
Contohnya, pada pasal 69 draf terbaru tentang LPS, terdapat delapan syarat Presiden bisa memberhentikan Dewan Komisioner LPS. Yaitu berhalangan tetap, masa jabatannya berakhir, mengundurkan diri, serta tidak hadir dalam rapat Dewan Komisioner sebanyak empat kali berturut-turut tanpa alasan.
Kemudian, tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan Komisioner lebih dari enam bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan, memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan anggota Dewan Komisioner yang lain, dan tidak ada satupun yang mengundurkan diri, serta tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 67.
Adapun butir huruf h pasal 69 ayat (1) sebagaimana tertulis di draf 8 September sebelumnya berbunyi: “hasil evaluasi DPR dalam rangka tindak lanjut pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap komisioner” kini telah diganti.
“[h.] melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 69 ayat (1) draf RUU P2SK terbaru hasil harmonisasi pada 1 Oktober 2025.
Pemberhantian Dekom OJK
Mekanisme pemberhentian Dewan Komisioner OJK juga diatur kembali pada draf terbaru RUU P2SK. Aturan soal hasil evaluasi DPR yang juga menjadi bahan untuk pemberhentian oleh Presiden turut diganti dengan bunyi “melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Pada draf terbaru hasil harmonisasi, pasal 17 ayat (1) mengatur anggota Dewan Komisioner tidak dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali apabila memenuhi alasan yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dihapus, serta berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugas atau diperkirakan secara medis tidak dapat melaksanakan tugas lebih dari enam bulan berturut-turut.
Kemudian, tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan Komisioner lebih dari tiga bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak lagi menjadi anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia bagi anggota Ex-officio Dewan Komisioner yang berasal dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf j, serta tidak lagi menjadi pejabat setingkat eselon I pada Kementerian Keuangan bagi anggota Ex-officio Dewan Komisioner yang berasal dari Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf k.
Lalu, memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dan/atau semenda dengan anggota Dewan Komisioner lain dan tidak ada satu pun yang mengundurkan diri dari jabatannya, tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberhentian Dewan Gubernur BI
Pemberhentian Dewan Gubernur BI juga diatur pada draf terbaru RUU P2SK, namun tidak lagi mengatur hasil evaluasi DPR menjadi salah satu kondisi bagi Presiden bisa memberhentikan pimpinan tertinggi otoritas moneter.
Hal itu diatur pada pasal 48 ayat (1) di mana anggota Dewan Gubernur BI tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali karena yang bersangkutan mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu tiga bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya, dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur, berhalangan tetap, dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, pada 25 September 2025, Ketua Komisi XI Misbakhun menyebut revisi UU P2SK ini sejalan dengan hasil putusan uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditindaklanjuti oleh DPR. Salah satu isi draf beleid memuat soal LPS yang tidak lagi melaporkan RKAT ke Menteri Keuangan (Menkeu), melainkan kini ke DPR.
Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."











