Penunjukan Jaksa sebagai Inspektur Daerah di Dharmasraya
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya kembali menunjukkan inisiatif strategis dalam memperkuat sistem pengawasan internal pemerintahan daerah. Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, secara resmi melantik Ramadhani, seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Dharmasraya. Langkah ini menjadi salah satu terobosan baru dalam manajemen birokrasi di wilayah tersebut.
Penunjukan seorang jaksa untuk memimpin lembaga pengawas internal dinilai sebagai langkah yang sangat penting. Hal ini bertujuan untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. Prosesi pelantikan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Dharmasraya pada Senin (9/2/2026) bukan sekadar seremoni pengisian jabatan, tetapi juga sebagai manifestasi janji politik Bupati Annisa dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik penyimpangan administrasi maupun hukum.
Dalam sambutannya, Annisa menekankan bahwa kehadiran unsur kejaksaan di dalam struktur eksekutif daerah diharapkan mampu memberikan warna baru. Terutama dalam hal deteksi dini terhadap potensi kekeliruan prosedur yang sering kali menjadi titik lemah dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lokal.
“Alhamdulillah, pada hari ini kita menyambut Pak Ramadhani. Beliau adalah jaksa fungsional dari Kejaksaan Tinggi, dan ini merupakan kali pertama seorang jaksa memimpin Inspektorat di Kabupaten Dharmasraya,” ujar Annisa.
Bupati menegaskan bahwa pilihan ini didasari oleh kebutuhan akan figur yang memiliki pemahaman mendalam terhadap konstruksi hukum. Menurutnya, tata kelola keuangan daerah yang kompleks memerlukan pengawasan dari seseorang yang terbiasa membedah regulasi secara rigid dan komprehensif.
Langkah ini juga menjadikan Dharmasraya sebagai salah satu daerah pelopor di Sumatera Barat yang mengadopsi pola rekrutmen lintas instansi dari Kejaksaan Agung RI. Strategi ini dianggap efektif untuk memutus rantai birokrasi yang cenderung tertutup dalam hal audit internal.
Kendati menunjuk figur dari latar belakang penegak hukum, Annisa menepis anggapan bahwa langkah ini bertujuan untuk menciptakan suasana kerja yang intimidatif bagi para pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten. Fokus utama kebijakan ini justru terletak pada aspek mitigasi dan pencegahan.
“Kehadiran beliau bukan untuk menakuti-nakuti, melainkan untuk meminimalisasi potensi pelanggaran hukum. Kita membutuhkan individu yang mengerti celah hukum agar program-program pembangunan tetap berada pada rel yang benar,” tuturnya.
Inspektorat, lanjut Annisa, harus berfungsi sebagai ‘alarm’ pertama bagi pemerintah daerah. Sebelum sebuah kebijakan atau serapan anggaran menjadi temuan bagi lembaga audit eksternal seperti BPK, internal pemerintah sudah harus lebih dulu melakukan pembenahan secara mandiri.
Ramadhani, yang sebelumnya memiliki rekam jejak sebagai Jaksa Fungsional di Kejati Sumatera Barat, diharapkan membawa perspektif hukum yang segar. Dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman di bidang pengawasan hukum, ia diberikan tanggung jawab untuk mengoptimalkan fungsi audit internal.
Selain pengawasan, jabatan baru ini juga diposisikan sebagai ruang konsultasi hukum bagi organisasi perangkat daerah (OPD). Dengan adanya pakar hukum di pucuk pimpinan Inspektorat, OPD diharapkan tidak lagi ragu dalam mengeksekusi program anggaran karena alasan ketakutan akan tersandung masalah hukum di kemudian hari.
Sistem pengawasan baru ini direncanakan akan menyentuh seluruh lini, mulai dari tahap perencanaan anggaran hingga pelaksanaan di lapangan. Hal ini bertujuan agar setiap rupiah yang berasal dari rakyat benar-benar terserap secara maksimal untuk kepentingan publik tanpa kebocoran.
“Jika perencanaan dan audit internal berjalan beriringan sejak awal, anggaran daerah akan lebih produktif. Inilah cara kita memastikan bahwa kesejahteraan masyarakat menjadi muara akhir dari setiap kebijakan pemerintah,” pungkasnya.
Tantangan dan Peluang Baru
Adopsi pola rekrutmen lintas instansi ini membuka peluang besar bagi penguatan sistem pengawasan internal. Namun, tantangan juga tidak bisa diabaikan. Perlu adanya koordinasi yang baik antara Inspektorat dengan lembaga-lembaga lain, termasuk OPD dan lembaga audit eksternal. Selain itu, perlu adanya pelatihan dan sosialisasi agar seluruh pegawai memahami peran dan tanggung jawab baru ini.
Masa Depan Pengawasan Internal
Dengan kehadiran Ramadhani sebagai Inspektur Daerah, Dharmasraya memiliki kesempatan untuk menjadi contoh bagi daerah-daerah lain di Sumatera Barat. Pemahaman hukum yang kuat dan pengalaman di bidang pengawasan akan menjadi fondasi kuat untuk membangun sistem pengawasan yang efektif dan transparan.
Dalam beberapa bulan ke depan, akan ada evaluasi berkala terhadap kinerja Inspektorat dan dampaknya terhadap pengelolaan anggaran. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar untuk perbaikan dan pengembangan lebih lanjut.











