Kondisi TPA Suwung yang Masih Tidak Jelas
Drama penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung masih terus berlangsung. Pada awalnya, rencana penutupan TPA ini direncanakan pada 28 Februari 2026, namun kini ada isu bahwa penutupan tersebut akan mundur menjadi November 2026. Namun, muncul juga informasi bahwa penutupan bisa dilakukan lebih cepat, yaitu pada 1 Maret 2026.
Kepala daerah merasa khawatir karena belum semua pihak siap menghadapi perubahan tersebut. Berbagai pihak masih kesulitan dalam menemukan solusi untuk mengelola sampah yang semakin meningkat, terutama di wilayah Denpasar dan Badung. Saat ini, wali kota dan bupati sedang mempertimbangkan langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menghadapi situasi ini.
Pertemuan dengan Menteri Lingkungan Hidup
Jaya Negara, salah satu pejabat setempat, menyebutkan bahwa penutupan TPA Suwung pada 1 Maret 2026 sesuai dengan surat yang diterimanya dari Menteri Lingkungan Hidup. Ia akan bertemu langsung dengan Menteri LH pada 16 Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut, pihaknya akan melaporkan apa yang telah dilakukan selama ini dalam pengelolaan sampah.
Ia berharap agar Menteri LH memahami kondisi di Denpasar dan tidak melakukan penutupan secara total. Jaya Negara berharap penutupan dilakukan secara bertahap. “Mungkin bisa dikurangi dulu truknya secara bertahap, sambil menunggu mesin kami beroperasi penuh,” ujarnya.
Jika penutupan dilakukan secara tiba-tiba, ia khawatir akan muncul kekacauan terkait permasalahan sampah di Denpasar. Hal ini juga untuk menjaga Bali sebagai daerah pariwisata.
Persiapan Badung dalam Menghadapi Penutupan TPA
Selain incinerator disegel, ternyata Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga akan tetap menutup TPA Suwung pada 1 Maret 2026. Meskipun demikian, masih diberikan izin untuk membuang sampah dengan spesifik tertentu, seperti sampah kiriman di pantai dan lainnya.
Setelah penutupan, Pemkab Badung akan berkolaborasi dengan Provinsi Bali dan Denpasar dalam menangani sampah residu. Sampah residu yang dihasilkan pun rencananya akan dikelola di TPST Mengwitani.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengakui jika sesuai rencana TPA Suwung akan ditutup pada 1 Maret 2026. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa upaya dalam penanganan sampah dari sumbernya. Salah satu upaya adalah dengan memberikan tong komposter dan menyarankan masyarakat membuat Teba Modern.
“Kita harus melakukan penguatan pengelolaan sampah organik di tingkat rumah tangga, khususnya bagi warga yang tidak memungkinkan membangun Teba Modern diminta untuk memiliki Tong Komposter,” ujarnya.
Adi Arnawa menilai, penanganan dari sumber, terutama rumah tangga, merupakan prasyarat utama agar sistem pengelolaan sampah berjalan efektif dan berkelanjutan. Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan sampah akan menjadi indikator penting dalam penilaian kinerja wilayah, disertai skema penghargaan dan insentif bagi desa dan kelurahan dengan kinerja terbaik.
Kadis LHK Bali: Belum Ada Keputusan Tertulis
Kabar TPA Suwung resmi ditutup pada 1 Maret 2026, belum mendapatkan keputusan tertulis dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas KLH Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani ketika dikonfirmasi pada Rabu 11 Februari 2026.
“Secara tertulis belum ada keputusan dari Bapak Menteri yang tertulis. Itu wacana. Tapi yang terpenting, mengajak masyarakat Bali Selatan, utamanya Denpasar dan Badung, Badung kan sudah diarahkan untuk memilah sampah,” ungkap Arbani.
Lebih lanjutnya, ia mengatakan bahwa belum ada keputusan resmi dari kementerian mengenai hal tersebut. Namun ia mengajak masyarakat, agar jangan menanti keputusan penutupan TPA Suwung. Yang terpenting adalah melakukan pemilahan sampah sebab TPA Suwung sudah penuh.
“Zona TPA sudah penuh. Tempat di sana juga besar ekosistem. Dari dulu tampung sampah semua di sana kan. Nah kita ajak masyarakat untuk memilah sampah,” bebernya.
Perubahan Jadwal Penutupan TPA Suwung
Sebelumnya, Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan pengunduran penutupan TPA Suwung, Denpasar menjadi November 2026 setelah sebelumnya akan ditutup pada 28 Februari 2026. Hal tersebut diungkapkan Koster usai ditemui pada Rapat Paripurna ke-21 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Wiswa Sabha, Rabu 14 Januari 2026.
“Saya sudah memohon pada Menteri LH agar diberikan kebijakan penutupan TPA Suwung itu diperpanjang tak lagi 28 Februari. Namun sampai kesiapan untuk semua fasilitas beroperasi terutama pengolahan sampah dengan teknologi tinggi untuk jadi energi listrik bisa selesai sehingga targetnya adalah saya sudah ajukan ke Menteri perpanjangan TPA Suwung itu sampai November 2026,” jelas Koster.
Dengan mundurnya penutupan TPA Suwung, ia berharap agar di bulan berikutnya setelah Februari dan Maret 2026 volume sampah dapat berkurang terus. Lebih lanjutnya ia mengatakan, bersama Menteri LH telah merancang skema untuk pengelolaan sampah sebelum pengelolaan sampah menjadi energi listrik beroperasi selesai di tahun 2028.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











