"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

11 Juta PBI BPJS Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Mensos

Kebijakan Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan yang Menimbulkan Kontroversi

Kebijakan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan kembali memicu perdebatan antara pemerintah pusat dan daerah. Isu ini mengemuka setelah Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan instruksi presiden. Namun, Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf atau Gus Ipul membantah keras adanya instruksi presiden untuk menonaktifkan PBI BPJS.

Penonaktifan PBI Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial

Penonaktifan 11 juta peserta PBI dilakukan cepat melalui Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3/HUK/2026, dengan alasan peserta naik ke desil ekonomi menengah sehingga tidak lagi berhak menerima bantuan. Dalam pembaruan data, 11 juta peserta dinilai sudah naik desil dan tidak lagi termasuk dalam kelompok miskin. Sebagai gantinya, peserta baru yang masuk kategori desil miskin dianggap lebih layak menerima bantuan.

Peraturan ini mulai berlaku pada 22 Januari 2026 setelah ditandatangani oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI, Dhahana Putra. Sepuluh hari setelah diberlakukan, 11 juta peserta PBI dinonaktifkan. Namun, kebijakan yang dinilai minim sosialisasi ini membuat sejumlah pasien terdampak kesulitan mengakses layanan kesehatan.

Dampak Kebijakan pada Pasien

Beberapa kasus nyata menunjukkan dampak negatif dari kebijakan ini. Pada Kamis (5/2/2026), Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCD) Tony Richard Samosir menyebut ada 160 pasien gagal ginjal tak bisa berobat gratis karena status PBI mereka mendadak nonaktif. Di Pancoran Mas, Depok, seorang anak tiga tahun yang menjalani terapi tumbuh kembang juga tak dapat mengakses layanan karena PBI dinonaktifkan.

Lala (34), pasien gagal ginjal di Bekasi, tak bisa menjalani cuci darah sesuai jadwal akibat status PBI nonaktif. Kondisinya memburuk dan mengalami sesak napas pada Rabu (4/2/2026). Kasus serupa juga dialami lansia berusia 90 tahun di Depok yang menunda kontrol paru-paru, serta Sarjono (74) di Wirobrajan, Yogyakarta, yang kesulitan kontrol jantung.

Penolakan dari Wali Kota Denpasar

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyatakan bahwa instruksi penonaktifan PBI BPJS merupakan instruksi presiden. Ia bahkan menyebut kebutuhan anggaran untuk membayar PBI yang dicabut mencapai sekitar Rp 9,07 miliar. Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan BPJS agar status kepesertaan warga dapat diaktifkan kembali.

Namun, pernyataan ini disampaikan melalui video di Instagram Dinas Kesehatan Kota Denpasar dan diunggah kembali oleh Kompas TV, Kamis (12/2/2026). Meski demikian, ia menegaskan pihaknya siap melindungi warganya dengan membayar iuran peserta yang dinonaktifkan pemerintah pusat.

Bantahan dari Menteri Sosial

Menanggapi pernyataan tersebut, Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf atau Gus Ipul membantah keras adanya instruksi presiden untuk menonaktifkan PBI BPJS. Ia menyayangkan pernyataan Wali Kota Denpasar yang dinilainya menyesatkan.

“Jadi tidak ada perintah apalagi dari presiden untuk menonaktifkan peserta BPJS Kesehatan yang merupakan bagian dari bantuan iuran, tidak ada, sekali lagi, tidak ada,” tuturnya.

Gus Ipul menjelaskan bahwa kebijakan penonaktifan mengacu pada pemutakhiran data penerima manfaat agar bantuan lebih tepat sasaran. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 itu adalah tentang data tunggal, yang menjadi acuan bagi kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.

Buruknya Komunikasi Kebijakan

Perdebatan antara Mensos dan Wali Kota Denpasar dinilai mencerminkan buruknya komunikasi kebijakan pemerintah. Pakar Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran, Yogi Suprayogi, menilai akar persoalan terletak pada komunikasi yang tidak efektif.

“Buruk banget (komunikasinya),” ucap Yogi kepada Kompas.com, Kamis (12/2/2026). Ia mencontohkan pengalaman asisten rumah tangganya yang mendadak tak bisa menggunakan BPJS saat hendak kontrol kehamilan.

Hal senada disampaikan Pakar Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Lina Miftahul Jannah. Ia menilai informasi mengenai penonaktifan seharusnya disampaikan secara terbuka sejak awal. Menurutnya, publik justru mengetahui kebijakan tersebut dari kasus penolakan layanan kesehatan, bukan dari pengumuman resmi pemerintah.

Kesimpulan

Kebijakan penonaktifan PBI BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat menimbulkan banyak kontroversi dan kebingungan di kalangan masyarakat. Meskipun tujuannya adalah untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran, kurangnya sosialisasi dan komunikasi yang efektif membuat banyak warga terdampak. Hal ini menunjukkan pentingnya transparansi dan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam menerapkan kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat.

Adriatno Majid

Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *