"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Menanti Keputusan Prabowo Soal Izin Tambang Agincourt di Martabe



JAKARTA – Pemerintah masih meninjau kembali keputusan pencabutan izin tambang PT Agincourt Resources. Nasib tambang emas Martabe yang dikelola oleh anak usaha PT United Tractors Tbk. (UNTR) akan diputuskan dalam beberapa hari ke depan.

Agincourt Resources adalah salah satu dari 28 perusahaan di Sumatra yang izinnya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto karena diduga melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan dan berdampak pada bencana hidrometeorologi. Sejak pengumuman pada 20 Januari 2026, izin tambang Agincourt belum secara administratif dicabut. Evaluasi terkait pencabutan izin tersebut masih dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Meskipun demikian, UNTR mengungkapkan bahwa Agincourt telah menghentikan sementara operasional tambang sebagai bagian dari komitmen dalam pemulihan dampak bencana alam di Provinsi Sumatra Utara sejak 6 Desember 2025. Hal ini disampaikan melalui keterbukaan informasi pada 6 Februari 2026.

Dalam perkembangan terbaru, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan kajian untuk memastikan apakah operasional tambang Agincourt sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa pihaknya membutuhkan waktu 1–2 hari lagi untuk menyelesaikan evaluasi. Jika tidak ada masalah, maka pemerintah akan mengumumkannya, dan jika ada pelanggaran, sanksi akan diberikan.

“Kami butuh waktu 1–2 hari ini, kalau sudah clear, kami akan umumkan. Kalau memang ada masalah, harus ada sanksi. Minggu depan, insyaallah minggu depan,” ujar Bahlil kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).

Bahlil menegaskan bahwa jika tidak ada pelanggaran yang ditemukan, pemerintah tidak akan menjatuhkan sanksi kepada Agincourt dan akan mengembalikan pengelolaan tambang emas Martabe kepada pemiliknya. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai proses administrasi dan tindak lanjut pengumuman karena masih dalam tahap pendalaman.

“Karena ada dua izin itu. Izin IUP-nya atau perjanjian kontrak karya pertambangannya, dengan izin lingkungan amdalnya dan IPPKH [izin pinjam pakai kawasan hutan],” kata Bahlil.

Terkait hal ini, dia menyebut bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi teknis dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol. Dia menegaskan bahwa jika ada bukti pelanggaran, pemerintah akan memberikan sanksi. Namun, jika tidak ada masalah, pemerintah tidak boleh memberikan sanksi kepada yang tidak berhak mendapat sanksi.

Dalam kesempatan terpisah, Bahlil menyatakan bahwa kajian ulang terhadap pencabutan izin tambang Agincourt dilakukan sebagaimana arahan Presiden Prabowo. Menurutnya, peninjauan ulang dilakukan untuk memberikan kepastian investasi dan hukum kepada para investor serta menjaga pertumbuhan ekonomi di Sumatra.

“Bapak Presiden sudah mengarahkan dalam rapat bahwa silakan dicek, kalau memang tidak ada pelanggaran, harus kita pulihkan hak-hak investor. Kalau memang itu ada pelanggaran, ya diberikan sanksi secara proporsional,” ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu (11/2/2026).

Kajian dilakukan terhadap berbagai aspek, termasuk penciptaan lapangan pekerjaan dan proses pertumbuhan ekonomi di kawasan pertambangan. Menurut Bahlil, kajian tersebut akan segera rampung. Dia juga memastikan bahwa dalam menentukan nasib izin tambang emas Martabe, pihaknya tidak menerima lobi-lobi dari pihak mana pun.

“Kita harus fair. Dalam berbagai kesempatan saya katakan bahwa pengusaha enggak boleh mengatur negara, tapi negara juga enggak boleh zalim sama pengusaha. Kita, negara membutuhkan pengusaha. Pengusaha membutuhkan negara. Ini saling membutuhkan,” ujarnya.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengonfirmasi bahwa seluruh hasil evaluasi lintas instansi mengenai nasib operasional tambang emas Martabe telah dilaporkan langsung kepada Presiden. Laporan tersebut mencakup aspek hukum, teknis produksi, dan strategi bisnis pengelola Tambang Emas Martabe tersebut.

“Perkembangan hasil kajian dan koordinasi lintas instansi tersebut telah dilaporkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk pertanggungjawaban dan penyampaian informasi dalam kerangka pengambilan kebijakan pemerintah secara menyeluruh,” ujarnya, Senin (9/2/2026).

Rosan menjelaskan bahwa pihaknya juga telah menerima dan menelaah surat klarifikasi dari manajemen Agincourt. Surat itu memuat penjelasan mengenai aspek hidrologi, lingkungan operasional, serta kepatuhan terhadap peruntukan kawasan. Kementerian juga melakukan koordinasi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan serta kementerian/lembaga terkait.

Langkah ini guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan maupun keputusan akan ditempuh secara hati-hati, transparan, dan berlandaskan hukum. Hal ini dilakukan demi menjaga kepastian serta kepercayaan iklim investasi nasional.

Risiko untuk Iklim Investasi

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy Hartono mengingatkan pemerintah lebih hati-hati dalam mengambil keputusan terkait Agincourt Resources.

Sudirman menilai wacana pemerintah untuk mengambil alih tambang Martabe dari Agincourt Resources masih terlalu prematur. Menurutnya, status Agincourt Resources adalah pemegang kontrak karya (KK), bukan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) seperti yang diduga banyak pihak.

“Dengan demikian untuk menghentikan status kontrak karya pertambangan bukanlah dengan mekanisme pencabutan izin melainkan melalui mekanisme pemutusan kontrak itu sendiri,” tutur Sudirman.

Dia menuturkan, hingga saat ini Kementerian ESDM sebagai pihak yang berwenang masih belum secara resmi melakukan pemutusan kontrak terhadap KK Agincourt. Artinya, sepanjang KK Agincourt masih berlaku, maka pengambilalihan tambang Martabe masih tidak bisa dilakukan.

“Adapun mengenai rencana pemerintah untuk melakukan pemutusan kontrak karya pertambangan Agincourt secara sepihak, Perhapi berpendapat agar sebaiknya pemerintah berhati-hati mengingat hal ini bakal menjadi preseden buruk untuk iklim investasi pertambangan secara umum,” imbuh Sudirman.

Dia lantas menjelaskan bahwa pencabutan izin KK seharusnya tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip due process of law dalam hukum administrasi. Hal ini sebagaimana dirumuskan dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan dikodifikasi dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Secara konseptual, kata dia, pencabutan izin yang tidak didasarkan pada evaluasi proporsional dengan tingkat pelanggaran, atau dilakukan tanpa memberikan kesempatan pembelaan yang memadai, berpotensi dikualifikasikan sebagai tindakan administratif yang cacat. Ini baik secara prosedural maupun substantif.

Menurut Sudirman, dalam upaya untuk mencabut izin sebuah tambang atau memutus hubungan kontrak karya seharusnya melalui prosedur hukum yang benar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta peraturan turunannya.

“Selama pelaku usaha pemegang kontrak karya atau pemegang IUP sudah melakukan kegiatan usaha pertambangan yang baik dan benar, dokumennya lengkap, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mencabut izin atau memutus kontrak karya tersebut,” jelasnya.

Dia mengatakan bahwa jika pun ada pelanggaran-pelanggaran, baik terkait lingkungan atau lainnya, pembuktiannya harus ditempuh melalui kajian yang mendalam dan pembuktian kausalitas yang ketat.

Sudirman menyebut, berdasarkan temuan Satgas PKH diindikasikan Agincourt melakukan pelanggaran lingkungan, hal tersebut dapat menjadi indikasi awal. Namun, pembuktian harus diperkuat melalui kajian ilmiah dan teknis yang memenuhi standar environmental liability.

“Perusahaan yang dikenai sanksi pun berhak memperoleh kesempatan untuk didengar, termasuk untuk menyampaikan klarifikasi dan menempuh upaya administratif,” ucap Sudirman.

Adriatno Majid

Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *