"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Spotify tak mampu deskripsikan peristiwa Makassar, penyiar radio bisa live di TikTok

Peran Radio dalam Era Digital: Tantangan dan Peluang

Di tengam disrupsi digital, radio masih memiliki ruang untuk bertahan—bahkan tumbuh—jika mampu beradaptasi secara kreatif. Pandangan ini muncul dalam diskusi publik yang diadakan dalam rangka memperingati empat dekade Radio Merkurius, stasiun radio legendaris Makassar era 1980-an.

Diskusi tersebut menghadirkan para ahli dan praktisi penyiaran, termasuk Prof Judhariksawan (Prof Yuda) dan Irwan Ade Saputra, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan. Mereka membahas tantangan dan peluang yang dihadapi industri penyiaran di tengah perubahan teknologi dan regulasi.

Teknologi sebagai Alat Bantu, Bukan Ancaman

Menurut Prof Yuda, teknologi bukanlah ancaman bagi radio, melainkan alat yang bisa digunakan untuk menyelamatkan industri penyiaran jika dimanfaatkan dengan tepat. Ia menekankan bahwa radio tidak boleh terjebak dalam sikap pasif menghadapi perubahan perilaku audiens yang kini lebih banyak mengakses konten melalui gawai, media sosial, dan podcast.

“Hari ini orang nonton podcast, artis turun ke podcast, politisi juga masuk ke podcast. Mereka memanfaatkan teknologi untuk bertahan. Orang radio seharusnya tidak kalah, karena radio itu dari dulu kreatif,” ujar Prof Yuda.

Ia memberikan contoh seperti Akbar Faizal, seorang politisi yang sukses memanfaatkan podcast sebagai platform komunikasi. Menurutnya, fenomena ini menunjukkan bahwa teknologi menghadirkan peluang bagi siapa pun yang mampu membaca perubahan zaman.

Radio dan Generasi Muda

Radio juga harus menyadari bahwa generasi muda, khususnya Gen Z, tidak lagi mengonsumsi siaran melalui perangkat radio konvensional, melainkan lewat ponsel dan platform digital. “Kalau sekarang orang lebih banyak pegang HP daripada receiver radio, kenapa radio tidak hadir di media sosial? Penyiar radio live di TikTok saat siaran, itu fenomena yang nyata,” kata Prof Yuda.

Terkait perkembangan AI, ia menilai radio tidak perlu takut. Justru, kecerdasan buatan dapat dimanfaatkan untuk memperkuat keunggulan radio lokal. “Spotify atau AI tidak bisa menggambarkan apa yang terjadi di Kota Makassar hari ini. Radio lokal bisa. Situasi macet, kondisi sosial, kebutuhan masyarakat lokal, itu keunggulan radio,” jelasnya.

Kedekatan Emosional dan Konteks Lokal

Prof Yuda menegaskan bahwa kekuatan radio justru terletak pada kedekatan emosional dan konteks lokal—dua hal yang tidak sepenuhnya bisa digantikan platform digital global. “AI tidak bisa mendekatkan media dengan pendengarnya secara emosional. Radio bisa,” tambahnya.

Soal royalti lagu, Prof Yuda menegaskan bahwa royalti bukan ancaman, melainkan bentuk penghargaan atas kreativitas pencipta karya. Namun, ia mengingatkan agar penerapannya dilakukan secara adil dan proporsional.

Ia mendorong organisasi radio seperti Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) lebih aktif memperjuangkan kebijakan royalti yang berkeadilan, serta memperkuat peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Menurutnya, negara tidak boleh abai terhadap keberlangsungan industri penyiaran.

Tantangan Industri Penyiaran Saat Ini

Sementara itu, Irwan Ade Saputra memandang industri penyiaran radio dan televisi saat ini berada dalam tekanan serius. Disrupsi teknologi digital dan kebijakan royalti lagu yang dinilai belum berpihak pada keberlangsungan lembaga penyiaran disebut menjadi tantangan nyata.

Menurutnya, hampir seluruh lembaga penyiaran daerah menghadapi persoalan serupa, baik di Sulawesi Selatan maupun di daerah lain di Indonesia. Perubahan pola konsumsi media masyarakat yang beralih ke platform digital seperti YouTube dan media sosial membuat posisi radio dan televisi konvensional semakin tertekan, sementara beban operasional terus meningkat.

“Secara hitungan bisnis, banyak radio sebenarnya sudah tidak layak. Antara biaya listrik, operasional, dan pemasukan itu tidak ketemu. Banyak yang bertahan karena hobi,” ungkapnya.

Persoalan kian kompleks dengan kewajiban pembayaran royalti setiap kali lagu diputar, baik di radio maupun televisi. “Awalnya mungkin niatnya memanjakan pendengar dan penonton, tapi ternyata setiap pemutaran lagu ada kewajiban royalti. Ini jadi masalah baru yang cukup serius bagi lembaga penyiaran,” katanya.

Fungsi Sosial dan Budaya Radio

Irwan menilai, hingga kini negara belum memiliki perspektif strategis yang sepenuhnya adil dalam melihat industri penyiaran sebagai sektor yang tidak hanya berorientasi bisnis, tetapi juga memiliki fungsi sosial, budaya, dan edukasi.

“Bukan berarti negara gagal, tapi negara kurang adil dalam memproteksi industri penyiaran ini. Padahal manfaatnya besar untuk masyarakat, membahagiakan, memberi hiburan, dan edukasi,” katanya menegaskan.

Meski demikian, ia berharap pembahasan regulasi dan revisi undang-undang penyiaran yang tengah digodok dapat menghadirkan kebijakan yang lebih adaptif dan memberi harapan baru bagi keberlangsungan radio dan televisi di daerah.


Adriatno Majid

Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *