"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Rektor UI: Penempatan TNI di Gaza Harus Berdasarkan Keputusan PBB

Rencana Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza: Persiapan dan Pertimbangan yang Perlu Diperhatikan

Pengiriman pasukan TNI ke Gaza, Palestina, kini menjadi topik yang mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Rencana ini masih dalam tahap persiapan dan memerlukan kesepakatan internasional sebelum dapat diwujudkan. Meskipun demikian, beberapa pertanyaan muncul mengenai legitimasi hukum serta risiko yang mungkin terjadi.

Persyaratan Legalitas dari PBB

Seorang ahli hukum internasional, Prof. Hikmahanto Juwana, menegaskan bahwa pengiriman pasukan hanya boleh dilakukan jika ada mandat resmi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menurutnya, mandat PBB merupakan otorisasi hukum internasional yang memberi legitimasi bagi suatu negara untuk mengirim pasukan dalam misi perdamaian. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tindakan Indonesia sesuai dengan aturan internasional.

Risiko Konflik dengan Israel atau Hamas

Prof. Hikmahanto juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam mengambil keputusan. Ia memperingatkan bahwa pengiriman pasukan bisa justru memicu konflik baru, baik dengan Israel maupun Hamas. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa keputusan tersebut tidak membawa dampak negatif bagi stabilitas wilayah tersebut.

Peran Board of Peace dan Kekhawatiran Terkait

Beberapa waktu lalu, Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Piagam Dewan Perdamaian (Board of Peace) dalam forum World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss. Setelahnya, muncul kabar bahwa Indonesia akan mengirim sekitar 8.000 pasukan sebagai bagian dari International Stabilization Force (ISF) ke Gaza.

Namun, Prof. Hikmahanto menyampaikan kekhawatiran bahwa mandat tidak boleh berasal dari Board of Peace. Menurutnya, keanggotaan Israel dalam forum tersebut berpotensi membuat suara Israel lebih dominan, terlebih dengan kedekatan Presiden AS Donald Trump sebagai Ketua BoP dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Ia menekankan bahwa pemerintah Indonesia sebaiknya mengonfirmasi langsung ke Dewan Keamanan PBB untuk memastikan legitimasi hukum internasional sebelum mengirim pasukan.

Pernyataan Resmi Kementerian Luar Negeri RI

Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Sabtu (14/2/2026), Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) menjelaskan bahwa partisipasi dalam ISF berada sepenuhnya di bawah kendali nasional Indonesia. Pernyataan ini menegaskan bahwa setiap kemungkinan partisipasi dalam ISF berlandaskan mandat Dewan Keamanan PBB Resolusi 2803 (2025), Politik Luar Negeri Bebas-Aktif, dan hukum internasional.

National Caveats yang Ditetapkan Indonesia

Kemlu RI juga merinci tujuh pokok national caveats Indonesia yang wajib ditaati personel Indonesia di Gaza:

  • Mandat non-combat dan non-demilitarisasi

    Keikutsertaan Indonesia bukan untuk misi tempur dan bukan untuk misi demiliterisasi. Mandat Indonesia bersifat kemanusiaan, dengan fokus pada perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan dan kesehatan, rekonstruksi, serta pelatihan dan penguatan kapasitas Polisi Palestina.

  • Tidak dihadapkan pada pihak mana pun

    Personel Indonesia tidak akan terlibat dalam operasi tempur atau tindakan apa pun yang mengarah pada konfrontasi langsung dengan pihak bersenjata mana pun.

  • Penggunaan kekuatan sangat terbatas

    Penggunaan kekuatan hanya diperbolehkan untuk self-defense dan mempertahankan mandat, dilakukan secara proporsional, bertahap, sebagai upaya terakhir, dan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional serta Rules of Engagement.

  • Area penugasan terbatas di Gaza

    Area penugasan Indonesia dibatasi secara khusus hanya di Gaza, yang merupakan bagian integral dari wilayah Palestina.

  • Persetujuan Palestina sebagai prasyarat

    Deployment (pengerahan pasukan) hanya dapat dilakukan dengan consent (izin) dari otoritas Palestina, sebagai prasyarat mendasar.

  • Menolak perubahan demografi dan relokasi paksa

    Indonesia secara konsisten menolak segala upaya perubahan demografi maupun pemindahan atau relokasi paksa rakyat Palestina dalam bentuk apa pun.

  • Menghormati kedaulatan dan hak menentukan nasib sendiri

    Partisipasi Indonesia didasarkan pada prinsip penghormatan terhadap kedaulatan Palestina dan hak bangsa Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

  • Dapat dihentikan kapan saja

    Indonesia akan mengakhiri partisipasi apabila pelaksanaan ISF menyimpang dari national caveats Indonesia atau tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia.

Pendekatan Konsisten Indonesia terhadap Palestina

Kemlu RI juga menegaskan bahwa Indonesia secara konsisten mendukung kemerdekaan Palestina melalui solusi dua negara, sesuai hukum internasional dan parameter internasional yang telah disepakati. Selain itu, partisipasi dan kehadiran personel Indonesia dalam ISF tidak dimaknai sebagai pengakuan atau normalisasi hubungan politik dengan pihak mana pun.


Dian Sasmita

Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *