Pelaporan Menteri Agama ke KPK Terkait Penggunaan Jet Pribadi
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Pelaporan ini muncul sebagai respons terhadap polemik yang berkembang di media sosial terkait dugaan penerimaan fasilitas jet pribadi milik tokoh nasional sekaligus Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).
Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi saat terbang ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan untuk menghadiri peresmian Balai Sarkiah pada Minggu (15/2/2026) lalu. Ia menghadiri acara tersebut atas undangan dari OSO, yang memfasilitasi perjalanan dengan jet pribadinya demi efisiensi waktu.
Informasi tentang penggunaan jet pribadi telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar. Menurutnya, OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan oleh Menag. Ia juga yang berinisiatif menyediakan jet pribadi agar Menag bisa hadir meskipun memiliki agenda yang padat.
Buntut dari penggunaan jet pribadi tersebut, MAKI melaporkan Nasaruddin Umar ke KPK. Laporan ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah penggunaan fasilitas tersebut termasuk dalam kategori gratifikasi yang dilarang oleh hukum.
Harta Kekayaan Nasaruddin Umar
Berdasarkan LHKPN 2024, harta Nasaruddin Umar mencapai Rp98.981.015.689. Kebanyakan harta tersebut berupa tanah, dengan total 59 bidang yang tersebar di beberapa daerah seperti Kabupaten Bone, Makassar, Tangerang Selatan, dan Jakarta Selatan. Nilai tanah dan bangunan mencapai Rp38.204.672.200. Selain itu, ia juga memiliki kendaraan seperti motor Viagio Vesta tahun 2014 seharga Rp5 juta, Toyota Innova 2017 seharga Rp150 juta, serta Toyota Vellfire seharga Rp500 juta. Nasaruddin juga memiliki utang sebesar Rp1.342.559.635.
Profil Nasaruddin Umar
KH Nasaruddin Umar adalah mantan Imam Besar Masjid Istiqlal, Jakarta. Nama lengkapnya adalah AG Prof Dr KH Nasaruddin Umar M.A., lahir pada 23 Juni 1959. AG merupakan singkatan dari Anre Gurutta, gelar untuk ulama di Sulawesi Selatan. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Agama dari tahun 2011 sampai 2014. Selain itu, ia juga pendiri organisasi lintas agama untuk Masyarakat Dialog Antar Umat Beragama dan pernah menjabat sebagai Dirjen pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Departemen Agama/Kementerian Agama Republik Indonesia.
Nasaruddin juga menjadi anggota dari Tim Penasehat Inggris-Indonesia yang didirikan oleh mantan Perdana Menteri Inggris, Tony Blair. Selain itu, ia menjabat sebagai Rais Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa khidmat 2022-2027. Pada tanggal 3 November 2019, dalam Musyawarah Nasional (Munas) BP4 XVI di Jakarta, ia terpilih sebagai Ketua Umum BP4 periode 2019-2024. Ia juga terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Pondok Pesantren As’adiyah pada Muktamar As’adiyah ke XV di Sengkang tahun 2022.
Riwayat Pendidikan
Nasaruddin Umar melakukan studi pascasarjana di IAIN/ UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, dan mendapatkan gelar Magister (1992) serta doktoral (PhD) (1998). Selama studi kedoktorannya, ia sempat menjadi salah satu mahasiswa yang menjalani Program PhD di Universitas McGill, Montreal, Kanada (1993-1994), dan Program Ph.D di Universitas Leiden, Belanda (1994-1995). Setelah mendapatkan gelar doktoral, ia pernah menjadi sarjana tamu di Sophia University, Tokyo (2001), SOAS University of London (2001-2002), dan Georgetown University, Washington DC (2003-2004).
Ia juga penulis dari 12 buku, antara lain Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Quran (Paramadina, 1999), yang isinya menjelaskan hasil penelitian mengenai bias gender dalam Quran.
Riwayat Pendidikan
- SDN 6 tahun, di Ujung-Bone 1970
- Madrasah Ibtida’iyah 6 tahun, di Pesantren As’adiyah Sengkang, 1971
- PGA 4 Thn, di pesantren As’adiyah Sengkang, 1974
- PGA 6 Thn, di Pesantren As’adiyah Sengkang 1976
- Sarjana Muda, Fakultas Syari’ah IAIN Alauddin Ujung Pandang, 1980
- Sarjana Lengkap (Sarjana Teladan) Fakultas Syari’ah IAIN Alauddin Ujung Pandang, 1984
- Program S2 (tanpa tesis) IAIN syarif Hidayatullah Jakarta, 1990-1992.
- Program S3 (alumni Terbaik) IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dengan disertasi tentang “Perspektif Jender Dalam al-qur’an”, 1993-1998.
- Visiting Student di Mc Gill University Canada, 1993-1994
- Visiting Student di Leiden University Belanda, 1994/1995
- Sandwich program di Paris University Prancis, 1995
- Penelitian kepustakaan perguruan tinggi di Kanada, Amerika Serikat, Jepang, Inggris, Belanda, Belgia, Italia, Ankara, Istanbul, Srilanka, Korea Selatan, Saudi Arabia, Mesir, Abu Dhabi, Yordania, Palestina, dan Singapore, Kualalumpur, Manila.
- Guru Besar dalam bidang Tafsir pada Fakultas Ushuluddin IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 12 Januari 2002.
Nasaruddin Umar Diduga Dapat Gratifikasi
Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi saat terbang ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan untuk menghadiri peresmian Balai Sarkiah pada Minggu (15/2/2026) lalu. Balai Sarkiah yang diresmikan oleh Nasaruddin Umar merupakan fasilitas keagamaan dan pendidikan yang didirikan oleh Yayasan Pendidikan OSO.
Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan penelusuran mengenai identitas kepemilikan jet pribadi yang dipakai Nasaruddin Umar. Dalam unggahan di media sosial yang menunjukkan kedatangan Nasaruddin Umar bersama rombongan di Kabupaten Takalar, terungkap nomor registrasi pesawat tersebut adalah PK-RSS. Menurut data Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub), PK-RSS dimiliki oleh Natural Synergy Corporation, sebuah entitas perusahaan di British Virgin Islands, Wilayah Seberang Laut Britania Raya/Inggris (British Overseas Territory), yang juga dikenal sebagai negara suaka pajak. Diketahui, OSO menjadi pemegang saham perusahaan tersebut sejak 2008.
Melalui keterangan pers pada Kamis (19/2/2026), ICW mengungkap penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama RI Nasaruddin Umar berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait ketentuan gratifikasi. Pasal 12 huruf B ayat (1) dan ayat (2) menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dengan nilai Rp10 juta atau lebih, dan tidak dapat membuktikan bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup.
Harusnya Menolak
ICW menilai, sebagai penyelenggara negara, Nasaruddin Umar seharusnya menolak setiap bentuk pemberian yang secara nyata bertentangan dengan hukum. Terlebih apabila pemberian tersebut berasal dari tokoh politik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari.
Meskipun terdapat pengecualian yang membebaskan penyelenggara negara dari kewajiban melaporkan penerimaan gratifikasi atas barang atau jasa tertentu, peraturan tersebut tetap menetapkan batasan yang tegas mengenai jenis barang dan jasa yang dapat diterima. Pasal 2 ayat (3) huruf j Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 memang membuka ruang bagi penyelenggara negara untuk menerima fasilitas transportasi dan akomodasi. Namun, norma tersebut tidak bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh sejumlah persyaratan kumulatif, yang di antaranya adalah sebagai berikut:
- Nilai fasilitas yang diterima tidak boleh melampaui standar biaya satuan yang berlaku di instansi penerima.
- Tidak boleh terjadi pembiayaan ganda, yaitu kondisi di mana pejabat telah menerima pembiayaan perjalanan dinas dari anggaran negara, namun tetap menerima fasilitas serupa dari pihak lain.
- Penerimaan tersebut tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, estimasi nilai fasilitas jet pribadi Nasaruddin Umar melanggar aspek kepatuhan terhadap standar biaya. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, biaya tertinggi tiket pesawat untuk perjalanan dinas dalam negeri kelas bisnis pulang-pergi (PP) adalah maksimal Rp22,1 juta. Sehingga, dengan nilai penerimaan fasilitas jet pribadi Nasaruddin Umar yang mencapai kisaran Rp566 juta jelas di atas ketentuan Standar Biaya Masukan tersebut, sekaligus bertentangan dengan Peraturan KPK Nomor 1 tahun 2026.
Berpotensi Konflik Kepentingan
ICW lantas menilai, setiap bentuk pemberian yang secara nyata bertentangan dengan hukum, terlebih apabila pemberian tersebut berasal dari tokoh politik, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Perlu diketahui, relasi politik antara pemberi dan penerima gratifikasi dapat membuka ruang terhadap ekspektasi balas jasa di kemudian hari, baik dalam bentuk kebijakan, pengaruh politik, maupun akses kekuasaan. Nantinya, dikhawatirkan pengambilan keputusan Menteri Agama dapat terpengaruh oleh pemberian fasilitas tersebut—kondisi yang jelas bertentangan dengan prinsip independensi dan integritas penyelenggara negara.
Staf Investigasi ICW Azhim menegaskan, Nasaruddin Umar kini harus melaporkan penerimaan fasilitas private jet itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sudah telanjur digunakan. Ia menyebut, banyak aspek yang membuat penerimaan fasilitas jet pribadi ini masuk kategori dugaan tindak pidana korupsi, khususnya gratifikasi.
“Apabila Menteri Agama tidak menolak fasilitas tersebut dan tidak melaporkannya kepada KPK untuk dilakukan mekanisme pembuktian bahwa gratifikasi dimaksud bukan merupakan suap, maka unsur gratifikasi berpotensi terpenuhi,” kata Azhim. “Nilai penerimaan yang melebihi Rp10 juta, ditambah dengan adanya potensi konflik kepentingan dan pelanggaran terhadap standar biaya, memperkuat argumentasi bahwa perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk dugaan tindak pidana korupsi.”
Nasaruddin Umar Dilapor ke KPK
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Pelaporan ini merupakan buntut dari polemik di media sosial terkait dugaan penerimaan fasilitas jet pribadi milik tokoh nasional sekaligus Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, membenarkan adanya pelaporan tersebut. Laporan aduan masyarakat itu telah didaftarkan melalui surat bernomor 01/MAKI-DUMAS_KPK/20.II/2026 yang dirilis pada 20 Februari 2026. Boyamin mendorong agar Menag mengambil inisiatif untuk mendatangi KPK dan menyerahkan data-data yang diperlukan terkait penerbangan tersebut. Menurutnya langkah ini penting untuk memberikan keteladanan kepada masyarakat mengenai transparansi pejabat publik.
“Jika nanti oleh KPK dinyatakan clear bukan gratifikasi, maka saya justru telah membantu Menag untuk membersihkan namanya,” kata Boyamin, Sabtu (21/2/2026).
Menanggapi polemik yang terus bergulir, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman melalui pengumpulan informasi dari berbagai sumber (open source). Ia menegaskan KPK tidak serta-merta menganggap fasilitas tersebut sebagai tindak pidana tanpa penelaahan lebih lanjut.
“Kita pastikan dulu apakah ada sisi-sisi yang kemudian berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan jabatannya,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Setyo turut berharap Menag Nasaruddin memiliki inisiatif untuk datang langsung ke Direktorat Gratifikasi di Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK tanpa harus menunggu surat panggilan resmi. Hal ini dinilai krusial agar KPK dapat segera menganalisis data secara utuh guna menjernihkan spekulasi yang berkembang di publik.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











