"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Pasal-Pasal Perjanjian Dagang RI-AS Dikhawatirkan Bertentangan dengan Konstitusi

Pendapat Tokoh tentang Potensi Benturan Perjanjian Dagang dengan Pasal 33 UUD 1945

Presiden Prabowo Subianto sering menyebut pentingnya isi dan amanat Pasal 33 UUD 1945 dalam berbagai pidatonya. Ia meyakini bahwa pasal ini menjadi benteng pertahanan ekonomi nasional, sehingga setiap kebijakan dan regulasi harus sesuai dengan prinsip yang tercantum di dalamnya. Bahkan, ia tidak segan meminta pejabat yang tidak memahami pasal tersebut untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Namun, menurut pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), Haidar Alwi, sejumlah pasal dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) justru berpotensi bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Berikut penjelasan lengkapnya:

Pasal 6.1 – Investasi di Sektor Mineral dan Energi

Dalam perjanjian ini, Indonesia wajib membuka dan memfasilitasi investasi AS dalam eksplorasi, penambangan, pengolahan, distribusi, serta ekspor mineral kritis dan energi, dengan perlakuan yang sama dengan investor dalam negeri.

Menurut Haidar, jika aturan ini menghilangkan ruang negara untuk memberi prioritas pada BUMN atau membatasi kepemilikan asing di sektor strategis, maka penguasaan negara atas cabang produksi penting bisa melemah. Aturan ini berpotensi berbenturan dengan Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

Pasal 2.28 – Penghapusan Pembatasan Kepemilikan Asing

Indonesia wajib membuka investasi tanpa batasan kepemilikan asing di sektor pertambangan, pengolahan ikan, transportasi darat, penyiaran, jasa keuangan, dan beberapa sektor lainnya.

Haidar menjelaskan bahwa jika sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak dapat dimiliki sepenuhnya oleh pihak asing, maka kontrol negara bisa berkurang. Pasal 33 tidak melarang asing masuk, tetapi negara tetap harus menguasai dan mengendalikan sektor strategis. Aturan ini berpotensi berbenturan dengan Pasal 33 Ayat 2.

Pasal 2.27 – Transfer Bebas Hasil Ekspor SDA

Indonesia wajib mengizinkan transfer hasil ekspor sumber daya alam secara bebas dan tanpa penundaan.

Haidar menjelaskan bahwa selama ini, pemerintah menggunakan kebijakan devisa hasil ekspor untuk menjaga stabilitas rupiah, memperkuat cadangan devisa, dan memastikan manfaat ekonomi tetap di dalam negeri. Jika ruang kebijakan ini dibatasi oleh perjanjian, maka instrumen penguasaan negara atas kekayaan alam bisa berkurang. Aturan ini berpotensi berbenturan dengan Pasal 33 Ayat 3.

Pasal 6.2 – Pembatasan Peran BUMN

Indonesia wajib memastikan bahwa BUMN bertindak berdasarkan pertimbangan komersial, tidak diskriminatif terhadap perusahaan AS, serta tidak memberi subsidi kecuali untuk mandat layanan publik.

Haidar mengatakan bahwa dalam praktik konstitusi Indonesia, BUMN bukan sekadar badan usaha, tetapi alat negara untuk menguasai sektor penting. Jika ruang subsidi atau kebijakan afirmatif dibatasi terlalu ketat, fungsi konstitusional BUMN bisa melemah. Aturan ini berpotensi berbenturan dengan Pasal 33 Ayat 2.

Pasal 5.1 – Kewajiban Mengikuti Pembatasan AS

Jika Amerika menerapkan pembatasan terhadap negara lain atas alasan keamanan ekonomi, Indonesia wajib mengadopsi langkah dengan efek pembatasan yang setara.

Artinya, kebijakan ekonomi strategis Indonesia bisa terdorong mengikuti kebijakan negara lain. Jika kebijakan strategis harus diselaraskan dengan negara lain, kemandirian ekonomi nasional bisa tergerus. Aturan ini berpotensi berbenturan dengan Pasal 33 Ayat 4.

Pasal 1.2 dan Pasal 2.10 – Larangan Pembatasan Impor dan Neraca Komoditas

Indonesia dilarang mempertahankan pembatasan kuantitatif impor dan kebijakan neraca komoditas terhadap produk AS.

Padahal, lanjut Haidar, pembatasan impor sering digunakan untuk melindungi petani, menjaga ketahanan pangan, menstabilkan harga dalam negeri. Jika ruang proteksi terlalu dibatasi, maka kemandirian pangan bisa terganggu. Aturan ini berpotensi berbenturan dengan Pasal 33 Ayat 4.

Pasal 2.23 – Kebijakan Bioethanol (E5, 10, E20)

Indonesia diwajibkan menjalankan campuran bioethanol tertentu untuk bahan bakar transportasi.

Padahal, kata Haidar, kebijakan energi nasional seharusnya ditentukan berdasarkan kebutuhan dan kondisi dalam negeri. Jika arah kebijakan terkunci dalam perjanjian, fleksibilitas negara bisa berkurang. Aturan ini berpotensi berbenturan dengan Pasal 33 Ayat 4.

Pasal 2.24 dan Pasal 2.26 – Reformasi HKI

Perjanjian mewajibkan perpanjangan masa hak cipta, perlindungan data farmasi, dan penguatan hak monopoli tertentu.

Jika perlindungan monopoli terlalu panjang, akses publik terhadap obat dan teknologi bisa terganggu. Padahal Pasal 33 mengutamakan kemakmuran rakyat. Haidar menegaskan bahwa Pasal 33 bukan anti-perdagangan dan bukan anti-investasi asing. Namun ia menuntut satu hal: negara tetap harus memegang kendali atas sektor vital dan memastikan kekayaan alam benar-benar untuk kemakmuran rakyat.

Jika implementasi perjanjian membuat negara kehilangan kendali itu, maka persoalannya bukan lagi sekadar ekonomi, melainkan konstitusi.

Harini Umar

Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *