Pemkab dan DPRD Bantul Bahas Dua Raperda yang Berdampak pada Kesejahteraan Masyarakat
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul telah melakukan pembahasan terkait dua rancangan peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan jaminan sosial ketenagakerjaan dan pergudangan. Pembahasan ini dilakukan dalam rangka memperkuat regulasi yang dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat, khususnya pekerja serta pelaku usaha kecil menengah (UMKM).
Pandangan Fraksi PKB terhadap Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Salah satu fraksi yang menyampaikan pandangannya adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Menurut Sekretaris Fraksi PKB DPRD Bantul, Muhammad Agus Salim, dua Raperda ini menyentuh aspek strategis pembangunan daerah, termasuk perlindungan tenaga kerja dan penguatan sistem distribusi barang.
Agus Salim menjelaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dari risiko seperti kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, dan hari tua. Ia menilai bahwa Perda tersebut penting untuk memperkuat implementasi program BPJS Ketenagakerjaan di tingkat daerah serta mendorong Universal Health Coverage (UHC) jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Bantul.
Namun, Fraksi PKB memberikan beberapa catatan terkait roadmap UHC yang harus jelas. “Kami meminta penjelasan lebih dalam mengenai data jumlah pekerja formal dan informal yang belum terlindungi. Kemudian target tahunan peningkatan kepesertaan hingga strategi menjangkau sektor pekerja informal dan pekerja rentan,” ujarnya.
Selain itu, pelindungan pekerja rentan harus berbasis data. Program bantuan iuran bagi pekerja rentan harus menggunakan basis data kemiskinan akurat, transparan dalam verifikasi, serta didukung alokasi anggaran memadai dan berkelanjutan. Nelayan, buruh harian, serta pekerja informal harus menjadi prioritas utama jaminan sosial ketenagakerjaan.
Peran Perda Pergudangan dalam Mendukung Ekonomi Lokal
Terkait Raperda penyelenggaraan pergudangan, Fraksi PKB menilai bahwa perkembangan infrastruktur seperti bandara YIA dan JJLS dapat meningkatkan arus barang hingga investasi. Oleh karena itu, tata kelola gudang di Bantul harus tertib, transparan, dan tidak menimbulkan spekulasi maupun penimbunan barang.
Beberapa catatan yang disampaikan oleh Fraksi PKB antara lain:
- Kepastian hukum dan kemudahan berusaha: Regulasi ini tidak boleh menjadi beban administratif yang memberatkan pelaku UMKM yang memiliki gudang skala kecil.
- Pencegahan penimbunan dan spekulasi: Pihaknya mendukung kewajiban pelaporan bagi gudang yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan barang penting dengan mekanisme pengawasan profesional.
- Transparansi pengawasan: Tim pengawas harus bekerja dengan prinsip akuntabilitas dan menghindari praktik pungutan liar. Perlu SOP jelas berbasis digital untuk mengurangi potensi penyimpangan.
Fraksi PKB pada prinsipnya mendukung dua Perda ini untuk dibahas pada tahap selanjutnya. Bagi mereka, regulasi harus menjadi alat keadilan dan mendorong kesejahteraan masyarakat secara nyata.
Penjelasan Bupati Bantul tentang Pentingnya Dua Perda
Sementara itu, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menilai bahwa dua Perda tersebut sangat penting. Ia menjelaskan bahwa perlu kebijakan dari pemerintah daerah untuk menjamin jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Surat Menteri Dalam Negeri.
Menurut Bupati, meningkatkan kepesertaan jaminan akan mampu memberikan pelindungan bagi masyarakat miskin, penduduk rentan, serta para pekerja dalam bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan baik yang ditanggung pemberi kerja maupun pemerintah daerah.
Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah mengeluarkan beberapa regulasi yang mengatur mengenai jaminan sosial, namun kebijakan ini belum mampu mewujudkan UHC secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan Perda yang mengatur kebijakan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Bantul.
Gudang disebut-sebut sebagai tempat penyimpanan barang baik bahan baku yang akan diproses maupun produk akhir yang siap untuk dikirim atau produk jadi. Kegiatan pergudangan di Kabupaten Bantul saat ini meningkat seiring dengan perkembangan industri. Beberapa permasalahan gudang yang muncul antara lain terkait tata ruang, tata letak, manajemen pergudangan, antisipasi dampak sosial, serta perizinan penyelenggaraan gudang perlu diberikan pengaturan dan jaminan kepastian hukum. Maka, Perda Pergudangan menjadi salah satu upaya menertibkan keamanan dan jaminan keekonomian masyarakat dari usaha penyelenggaraan gudang di daerah.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











