Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di NTT Terombang-ambing
Nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kini tengah terombang-ambing akibat pemberlakuan undang-undang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah yang akan diberlakukan pada tahun 2027. Aturan ini memicu kekhawatiran di kalangan para pegawai, terutama karena pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Hal ini berpotensi menyebabkan pemotongan anggaran dan pengurangan jumlah PPPK.
Pada hari Selasa, 3 Maret 2026, Gubernur NTT Melki Laka Lena bersama Kepala Daerah di NTT menggelar rapat virtual untuk merespons rencana implementasi regulasi tersebut. Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk menghindari sanksi fiskal dan menyelaraskan kebijakan pusat dengan kebijakan provinsi serta kabupaten/kota di NTT.
Rencananya, Gubernur Melki dan Kepala Daerah lainnya akan menemui Pemerintah Pusat, termasuk Kemendagri, Kemenpan-RB, dan Kemenkeu, untuk membahas undang-undang tersebut. Mereka ingin berdialog mengenai pasal 146 ayat (1) Undang-undang No 1 Tahun 2022, yang mewajibkan Pemerintah Daerah mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, menegaskan bahwa audiensi dengan tiga kementerian ini sangat penting agar pemerintah pusat merevisi kebijakan tersebut. Menurutnya, undang-undang harus disesuaikan dengan kondisi riil masyarakat agar tidak menimbulkan dampak jangka panjang.
“Saya memberikan apresiasi kepada Pak Gubernur karena berani menyampaikan isu ini secara terbuka. Isu ini harus dikembangkan agar pemerintah pusat aware dengan kondisi masyarakat kita. Usulan saya gaji ASN dibayarkan oleh pusat, agar tidak berpengaruh pada APBD kita,” ujarnya.
Senada dengan Henuk, Kepala Daerah lainnya dalam rapat juga menyampaikan hal yang sama. Saat ini, alokasi belanja pegawai di masing-masing kabupaten melebihi 30 persen dari APBD, sehingga menimbulkan dilema bagi para kepala daerah.
Gubernur NTT Melki Laka Lena menekankan bahwa penyesuaian anggaran ini harus direspon dengan baik. Dia menyerukan semua Kepala Daerah agar menindaklanjuti itu secara bersama-sama.
“Para Bupati dan Wali Kota kita turun bersama untuk merespons dengan baik. Kita persiapkan diri untuk lobi ke pusat di Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemenpan-RB. Undang-undangan ini untuk menjawab aspirasi publik, agar pembangunan bisa maksimal,” ujarnya.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT per 31 Januari 2026, komposisi Aparatur Sipil Negara di Provinsi NTT terdiri dari PNS sebanyak 11.729 orang, CPNS 1.381 orang, PPPK (2019, 2021, 2023) sebanyak 4.542 orang, PPPK tahap I sebanyak 5.480 orang, PPPK tahap II sebanyak 2.497 orang, dan pegawai paruh waktu sebanyak 4.614 orang. Total seluruh ASN Pemprov NTT termasuk paruh waktu mencapai 30.243 orang.
Saat ini, alokasi belanja pegawai Provinsi NTT sebesar 40,29 %, yakni Rp. 2.140.992.419.116. Jika ketentuan belanja paling tinggi 30 % maka alokasi belanja pegawai Tahun Anggaran 2027 harus sebesar Rp. 1.594.115.438.423. Dengan demikian, belanja pegawai pada Tahun Anggaran 2027 akan berkurang sebesar Rp. 543.836.980.693 yang akan berpengaruh pada alokasi anggaran untuk ASN khususnya PPPK.
Selain itu, melanggar aturan 30 persen belanja pegawai akan menimbulkan sejumlah konsekuensi seperti pemotongan dana transfer (DAU/DAK), hilangnya insentif fiskal, pembekuan rekrutmen ASN, sanksi administratif berupa teguran dan penolakan evaluasi rancangan Perda APBD, hingga penundaan hak keuangan kepala daerah dan DPRD selama 6 bulan.
Melalui rapat ini diharapkan dapat memberikan solusi dan langkah yang diambil untuk mengakomodir kebijakan ini, sehingga tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.
Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma sebelumnya mengatakan, Pemerintah Provinsi berkomitmen penuh untuk mencarikan jalan keluar terbaik. Dia meminta para ASN tetap bekerja dengan baik dan tidak mengganggu kinerja.
Mantan Kapolda NTT itu berkata, semua pemimpin dari Kepala Daerah hingga setiap instansi akan mencari alternatif yang bisa mengakomodasi semua kepentingan. Baginya, langkah itu akan sulit, namun usaha dan kepedulian tetap harus dibuat.
“Saya berharap ini tidak mengganggu kinerja saudara-saudara sekalian. Tunjukkan yang terbaik supaya bisa bertahan. Yang tidak terpilih, kita akan carikan juga jalan terbaik supaya semuanya bisa tetap berkarya. Memang sulit, tapi kalau kita mau berusaha, berpikir, peduli, perhatian, pasti selalu ada jalan,” ujarnya.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











