"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

RKAB Nikel Dipangkas, Produksi Filipina Tak Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri



.CO.ID – JAKARTA.

Indonesia saat ini menghadapi tantangan dalam memenuhi kebutuhan bijih nikel untuk pabrik pemurnian atau smelter di dalam negeri. Tidak hanya itu, negara ini juga tidak bisa sepenuhnya mengandalkan impor dari Filipina untuk menutupi kekurangan produksi dalam negeri.

Diketahui, pemerintah telah melakukan pemangkasan angka Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel pada tahun ini menjadi 260-270 juta ton. Namun, angka tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan smelter dalam negeri yang mencapai 380-400 juta ton per tahun. Kebutuhan ini mencakup smelter dengan teknologi High Pressure Acid Leach (HPAL) maupun Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF).

Sebelumnya, Filipina menjadi salah satu sumber utama impor bijih nikel bagi Indonesia. Namun, karena penurunan produksi di Filipina, kini impor dari negara tersebut dinilai tidak akan mampu menutupi kebutuhan nasional.

Menurut Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin, produksi nikel Filipina pada tahun ini berada di kisaran 50 juta ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 28-30 juta ton sudah dikontrak oleh China dalam kesepakatan jangka panjang.

“Ada sekitar 37 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di Filipina, dengan total produksi maksimal 50 juta ton. Mereka sudah memiliki kontrak dengan Cina yang tidak bisa diganggu gugat sebesar 28-30 juta ton,” ujar Meidy dalam acara APINDO di Jakarta.

Berdasarkan kontrak tersebut, Filipina hanya mampu menyediakan sekitar 22-23 juta ton bijih nikel untuk diekspor ke Indonesia. “Yang bisa diekspor ke Indonesia hanya 23 juta ton, gak tau apakah ada penambahan IUP di Filipina atau enggak, tapi sepertinya susah,” tambahnya.

Dengan demikian, Indonesia masih mengalami defisit sebesar 90 juta ton bijih nikel untuk memenuhi kebutuhan smelter tahun ini. “Demand yang sebenarnya bisa dikira 380-400 juta ton, kalau produksi 270 juta ton, impornya 23 juta, artinya ada minus 90 juta,” kata Meidy.

Selain Filipina, dua negara penghasil nikel lainnya seperti Papua Nugini dan Kaledonia Baru juga tidak dianggap sebagai alternatif yang potensial untuk impor. “Sedangkan Maclodonia dan Papua Nugini tidak mungkin untuk kita impor,” ujarnya.

Revisi RKAB Nikel di Juli 2026

APNI juga menyampaikan adanya potensi revisi RKAB nikel pada semester kedua tahun ini, atau tepatnya di Juli 2026.

“Kami masih menggunakan RKAB yang sampai bulan Maret 2026, kemudian di bulan April kita sudah menggunakan RKAB baru, karena sampai hari ini yang baru disetujui baru Vale (PT Vale Indonesia Tbk) INCO,” ujar Meidy.

Adapun, revisi RKAB hanya diperbolehkan hingga 30% dari angka RKAB yang telah disepakati sebelumnya. “Bulan Maret sudah mulai akan disetujui pengajuan RKAB-nya, bulan April sudah bisa berproduksi dan diberi kesempatan untuk revisi di Juli, tapi maksimal revisi cuma 20-30%, jadi 30% cukuplah ya, imbang,” tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan bahwa impor nikel pada tahun 2026 tidak akan jauh berbeda dibandingkan impor pada 2025. “Sekitar 15 jutaan (ton),” ujarnya.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan volume impor bijih nikel Indonesia mencapai 15,84 juta ton pada 2025. Dari jumlah tersebut, 97% atau sebesar 15,33 juta ton berasal dari Filipina.

Tri juga menegaskan bahwa kebijakan impor bijih nikel tidak perlu dikhawatirkan karena tujuannya adalah untuk mendukung industri dalam negeri. “Enggak, enggak (khawatir) tujuannya untuk industrialisasi kan industrinya di Indonesia ya,” ujarnya.

Fitri Rafifah

Seorang Jurnalis yang rutin meliput dunia kecantikan, lifestyle, dan keseharian. Ia suka mencoba skincare, menonton ulasan produk, dan memotret detail kecil. Hobinya membantu meningkatkan sensitivitasnya pada tren. Motto: “Kecantikan adalah cerita yang terus berubah.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *