Kemenangan Pilkada Ditetapkan oleh Banyak Faktor
Dalam sebuah persidangan terkait kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman, seorang ahli konsultan politik memberikan keterangan sebagai saksi ahli. Ia menjelaskan bahwa kemenangan dalam pemilihan kepala daerah tidak ditentukan oleh satu faktor semata, melainkan oleh kombinasi sejumlah variabel penting.
Menurutnya, dalam setiap pemilihan kepala daerah terdapat tiga faktor utama yang memengaruhi kemenangan kandidat, yakni kekuatan mesin politik, ketokohan kandidat, serta strategi pemenangan yang disusun secara sistematis. Ketiga faktor ini saling berinteraksi dan menjadi penentu utama dalam dinamika politik suatu daerah.
Karakter Pemilih dan Dinamika Kontestasi
Ahli tersebut juga menyoroti karakter pemilih serta dinamika kontestasi dalam pemilihan kepala daerah. Ia menjelaskan bahwa faktor ketokohan sering kali menjadi salah satu penentu utama elektabilitas kandidat di mata pemilih. Kedekatan sosial, jejaring di masyarakat, serta rekam jejak kepemimpinan biasanya menjadi pertimbangan penting bagi masyarakat dalam menentukan pilihan.
Dalam konteks dinamika politik di Kabupaten Sleman menjelang Pilkada 2020, ia menilai figur Sri Purnomo memiliki tingkat penerimaan yang cukup kuat di masyarakat sehingga menjadi salah satu tokoh yang diperhitungkan dalam peta politik daerah. Selain faktor ketokohan, dia juga menyinggung peran dukungan tokoh atau endorsement yang dalam banyak kasus mampu mendorong peningkatan elektabilitas kandidat.
Politik Uang Tidak Selalu Efektif
Namun, ia melihat pendekatan politik yang bersifat pragmatis, seperti praktik politik uang, tidak selalu efektif dalam memengaruhi pilihan pemilih. Menurutnya, karakter pemilih di Kabupaten Sleman relatif rasional karena daerah tersebut memiliki tingkat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang cukup tinggi. Dengan kondisi tersebut, pendekan politik yang terlalu pragmatis justru berpotensi menimbulkan efek sebaliknya terhadap dukungan masyarakat.
“Di daerah dengan tingkat pendidikan dan IPM yang tinggi, praktik politik uang justru bisa menjadi kontraproduktif karena pemilih cenderung mempertimbangkan aspek rasional dalam menentukan pilihan politik,” jelasnya.
Ia juga menyinggung fenomena yang kerap muncul dalam kontestasi politik di berbagai daerah, yakni penggunaan proses hukum sebagai bagian dari strategi untuk menurunkan elektabilitas kandidat tertentu. Menurutnya, tidak jarang laporan atau persoalan hukum muncul dalam momentum politik dan berdampak pada persepsi publik terhadap kandidat yang sedang berkontestasi.
Penyalahgunaan Dana Hibah Pariwisata
Sejalan dengan pendapat ahli tersebut, saksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Ibnu Darpito, saat memberikan keterangan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menemukan maupun menerima laporan terkait penyalahgunaan dana hibah pariwisata dalam Pilkada Sleman 2020.
Keterangan itu disampaikan Ibnu saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Tipikor Sleman. Saat Pilkada 2020 berlangsung, Ibnu menjabat sebagai Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sleman Tahun 2020.
“Sehubungan dengan hibah pariwisata Kabupaten Sleman, tidak pernah terdapat laporan maupun temuan mengenai penyalahgunaan hibah tersebut, baik yang bersumber dari laporan maupun temuan Bawaslu,” kata Ibnu di hadapan majelis hakim.
Dia menjelaskan, mekanisme kerja Bawaslu mengharuskan adanya laporan masyarakat atau temuan awal sebelum dilakukan investigasi. Namun sepanjang tahapan Pilkada 2020, tidak ada satu pun informasi yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan dana hibah.
“Tidak pernah dilakukan investigasi, karena pada umumnya investigasi dilakukan apabila terdapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran. Apabila terdapat informasi semacam itu, Bawaslu akan melakukan investigasi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran,” ujarnya.











