Penahanan Ijazah Siswa di SMPN 1 Tayu, Pati: Tindakan yang Tidak Sesuai Aturan
Peristiwa penahanan ijazah siswa di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Tayu, Kabupaten Pati, telah menjadi perhatian serius dari berbagai pihak. Hal ini terkait dengan dugaan adanya tunggakan iuran komite sekolah yang mencapai hingga Rp900 ribu. Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah turut merespons isu ini dan melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait.
Koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Sabarudin Hulu, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati serta Bagian Organisasi Setda Pati. Dalam pertemuan tersebut, Disdikbud menyatakan bahwa tidak ada kebijakan resmi yang mengizinkan penahanan ijazah.
Menurut informasi yang diperoleh, ijazah siswa yang telah selesai diproses, termasuk cap jari dan tanda tangan, masih tersimpan di bagian Tata Usaha sekolah. Hal ini menimbulkan risiko hilang atau rusak jika tidak segera diserahkan kepada pemiliknya.
Peneguhan Hak Siswa atas Ijazah
Sabarudin Hulu menekankan bahwa ijazah merupakan hak mutlak siswa. Oleh karena itu, pengawasan dan klarifikasi terhadap ijazah yang masih tersimpan di satuan pendidikan harus segera dilakukan agar bisa segera diserahkan kepada siswa atau alumninya. Ia juga meminta agar permasalahan serupa tidak terulang kembali.
Ombudsman Jateng juga mengimbau Disdikbud Pati untuk membentuk Posko Pengaduan Khusus Ijazah serta menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk segera menyerahkan ijazah kepada para siswa atau alumninya.
Penahanan Ijazah sebagai Maladministrasi
Penahanan ijazah dinilai sebagai perbuatan maladministrasi yang melibatkan pengabaian kewajiban hukum, kelalaian, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 52 huruf h Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, serta Persekjen Kemendikbud Ristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ijazah.
Langkah yang Diambil oleh Ombudsman
Ombudsman Jateng juga mendorong masyarakat Kabupaten Pati yang belum mengambil ijazah karena adanya permintaan biaya agar segera melaporkan ke Disdikbud Pati. Masyarakat dapat mengambil ijazah di satuan pendidikan masing-masing. Jika menghadapi kendala, mereka dapat melaporkan melalui Posko Pengaduan Ijazah di Disdikbud Kabupaten Pati atau menghubungi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah melalui WhatsApp di nomor 0811-9983-737.
Polemik Awal yang Muncul
Polemik ini awalnya muncul dalam kunjungan kerja Komisi D DPRD Kabupaten Pati ke SMPN 1 Tayu pada Senin (2/3/2026). Selain memantau program Makan Bergizi Gratis (MBG), para wakil rakyat menemukan puluhan ijazah kelulusan siswa yang masih tersimpan di sekolah dan belum diambil selama bertahun-tahun.
Seorang warga Desa Keboromo, Taryanto, mengadu karena ijazah anaknya, Wina Pramesti, yang telah lulus dua tahun lalu, masih tertahan. Taryanto mengaku tidak berani mengambil ijazah tersebut karena merasa memiliki tunggakan biaya bangunan sebesar Rp900.000.
Tanggapan dari DPRD dan Sekolah
Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menyayangkan kejadian ini. Ia menemukan bahwa bukan hanya satu ijazah yang belum diambil, melainkan ada puluhan. Bandang juga mempertanyakan adanya iuran komite berkisar Rp200.000 hingga Rp250.000 di sekolah negeri.
Wakil Kepala Sekolah SMPN 1 Tayu, Hery Setyawan, membantah bahwa sekolah menahan ijazah karena faktor biaya. Menurutnya, ijazah yang belum diambil murni karena miskomunikasi. Ia menegaskan bahwa sekolah tidak pernah melarang siapapun mengambil ijazah.
Penjelasan Mengenai Iuran Komite
Hery menjelaskan bahwa uang Rp900.000 yang dikeluhkan wali murid merupakan sumbangan sukarela yang telah disepakati paguyuban dan komite untuk membiayai kebutuhan sekolah yang tidak ter-cover dana BOS. Ia menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara uang tersebut dan pengambilan ijazah.
Pihak sekolah berjanji akan segera menginventarisasi ijazah yang belum diambil dan aktif menghubungi para alumni agar dokumen penting tersebut segera diserahterimakan.











