"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Jejak Sukirman, Plt Bupati Pekalongan Pengganti Koruptor Fadia Arafiq

Penunjukan Sukirman sebagai Plt Bupati Pekalongan

Sukirman telah ditetapkan sebagai Penjabat (Plt) Bupati Pekalongan menggantikan Fadia Arafiq yang kini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa. Sebelumnya, Sukirman menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan.

Penunjukan ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, yang menyatakan bahwa Gubernur Jawa Tengah telah menunjuk langsung Sukirman sebagai Plt Bupati Pekalongan. Menurut Sumarno, langkah ini diambil untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai waktu pelantikan Sukirman. Menurut informasi yang diperoleh, pelantikan akan dilakukan setelah mendapatkan arahan dari gubernur. Pemkab Pekalongan juga segera melakukan konsolidasi internal untuk memastikan stabilitas pemerintahan.

Konsolidasi Internal dan Pelantikan

Sekda Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) penunjukan Sukirman sebagai Plt Bupati Pekalongan telah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan dikuatkan melalui keputusan gubernur. Setelah SK tersebut terbit, pihaknya segera menggelar konsolidasi bersama jajaran pemerintah daerah.

Konsolidasi dihadiri oleh para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Camat di lingkungan Pemkab Pekalongan. Tujuan dari konsolidasi ini adalah memastikan bahwa Plt Bupati dapat memimpin secara efektif dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan baik.

Menurut M Yulian Akbar, penyerahan SK penunjukan Plt Bupati Pekalongan rencananya akan dilakukan secara langsung oleh Gubernur Jawa Tengah pada Senin (9/3/2026) di Kantor Setda Kabupaten Pekalongan.

Rekam Jejak Sukirman

Sukirman lahir di Pekalongan pada 29 Desember 1974. Saat ini ia berusia 52 tahun. Ia merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah periode 2014–2019 dan 2019–2024.

Selain itu, Sukirman juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jawa Tengah sejak 2017 hingga sekarang. Ia juga pernah menjabat Wakil Ketua PW Pagar Nusa Jawa Tengah (2015–2021), sebuah organisasi pencak silat di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU). Selain itu, ia juga pernah menjadi Wakil Ketua KNPI (2011-2013).

Riwayat Pendidikan

  • Magister Sains Universitas Diponegoro (2022–2024)
  • Sarjana Sastra Universitas Diponegoro (1994–1998)
  • SMAN 1 Kajen
  • SMPN 1 Wonopronggo

Harta Kekayaan

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum ditemukan LHKPN terbaru dari Sukirman. Terakhir kali ia melaporkan harta kekayaannya pada awal 2024 saat masih menjabat Wakil Ketua DPRD Jateng.

Total harta kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp1.154.659.947, tanpa adanya utang. Aset terbesar Sukirman berasal dari tanah dan bangunan di Kota Semarang senilai Rp625.000.000. Selain properti, ia juga memiliki kendaraan dengan total nilai Rp507.000.000, termasuk mobil Honda Jazz tahun 2015 senilai Rp150.000.000, mobil Toyota Pajero tahun 2017 senilai Rp350.000.000, serta sepeda motor Honda Vario tahun 2015 senilai Rp7.000.000.

Nasib Fadia Arafiq Kini

Fadia Arafiq kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan jasa outsourcing serta pengadaan lainnya pada tahun anggaran 2023–2026. Kasus ini menyeret orang nomor satu di Kabupaten Pekalongan tersebut ke dalam proses hukum yang tengah ditangani oleh KPK.

Saat ini, Fadia Arafiq telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak penetapan tersangka hingga 23 Maret 2026.

Fadia Arafiq menempatkan Asisten Rumah Tangga (ART), Rul Bayatun sebagai Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang ikut dalam tender pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan. Rul Bayatun menggantikan posisi anak Fadia yang jadi anggota DPR RI, Muhammad Sabiq Ashraff.

Penunjukan Rul Bayatun sebagai pimpinan perusahaan tersebut disinyalir hanyalah formalitas semata. KPK menduga kuat bahwa Rul merupakan penerima manfaat sebenarnya (beneficial owner) yang memegang kendali penuh atas perusahaan.

Melalui PT RNB, Fadia diduga melakukan intervensi masif untuk menggarap berbagai proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan. Perusahaan yang didirikan oleh suami dan anak Fadia tersebut secara paksa dimenangkan untuk memonopoli proyek jasa outsourcing dan penyuplai bahan baku konsumsi di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan.

Modusnya, PT RNB dijadikan wadah penampungan pemberian hadiah atau janji. Saat membutuhkan uang, Fadia cukup memberikan instruksi kepada Rul untuk mencairkan dana perusahaan secara tunai. Uang hasil penarikan tunai tersebut kemudian diserahkan langsung kepada Fadia atau dititipkan melalui orang-orang kepercayaannya.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *