Perkara Gugatan Pegawai Kementerian HAM di PTUN Jakarta
Seorang pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M. Toelle, telah mengajukan gugatan terhadap Menteri HAM Natalius Pigai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Perkara ini memiliki nomor registrasi 59/G/2026/PTUN.JKT. Ernie membenarkan bahwa gugatan tersebut sedang berlangsung dan menyebutkan bahwa sidang ketiga akan dilakukan pada Senin, 14 Maret 2026, dengan agenda yang masih tertutup.
Dalam rangkaian persidangan, sidang pertama dilaksanakan pada Senin, 2 Maret 2026, dengan agenda pemeriksaan persiapan. Persidangan berikutnya dilaksanakan sepekan kemudian, dengan agenda yang sama untuk perbaikan surat kuasa dan gugatan. Pada Senin, 16 Maret 2026, adalah sidang ketiga dengan agenda yang sama.
Latar Belakang Gugatan
Kuasa hukum Ernie, Deby Astuti Fangidae, menjelaskan bahwa gugatan ini terkait dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri HAM nomor MHA-14 KP.04.04 pada 23 Januari 2026. Surat keputusan ini mengatur pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan manajerial ke fungsional untuk kliennya.
Ernie sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Pejabat Eselon IIA). Setelah itu, ia dipindahkan menjadi Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya. Menurut Deby, surat keputusan ini dinilai melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif.
Alasan Gugatan
Deby menjelaskan bahwa ada dua alasan utama yang membuat surat keputusan ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pertama, Menteri HAM menyatakan bahwa Ernie tidak melaksanakan penyerapan anggaran dengan baik. Namun, faktanya, penyerapan anggaran di Sekretariat Jenderal PDK HAM yang dipimpin kliennya mencapai 99,56 persen. Sementara penyerapan keseluruhan di Direktorat Jenderal PDK HAM adalah 92,88 persen.
Selain itu, dalam dokumen Penilaian Kinerja Pegawai, Ernie mendapatkan predikat nilai “Baik”. Pengambilan keputusan ini dinilai tidak mempertimbangkan integritas kinerja kliennya selama 31 tahun di Kementerian Hukum dan HAM, serta 1 tahun di Kementerian HAM.
Kedua, Deby menilai bahwa pengambilan keputusan tersebut tidak diawali dengan prosedur evaluasi kinerja yang transparan. Selain itu, tidak didasari dengan pemeriksaan dan/atau penilaian administratif yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tindakan yang Dinilai Tidak Etis
Pemberitahuan mengenai pelantikan disampaikan melalui WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum dilaksanakan. “Tindakan ini mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan demi memaksakan kehendak, menunjukkan adanya kesewenang-wenangan dan pengabaian terhadap etika birokrasi yang benar,” ujar Deby.
Dia juga mengatakan, kliennya sudah tiga kali mengajukan keberatan secara tertulis atas Surat Keputusan tersebut. Namun, Menteri HAM tidak pernah memberikan tanggapan secara tertulis. Hal itu yang membuat kliennya merasa proses perpindahan tidak transparan dan menunjukkan adanya upaya menutupi fakta hukum.
“Perpindahan tersebut bukan sekedar pergeseran tugas, melainkan sebuah demosi terselubung yang merusak karier pegawai yang bersangkutan,” kata Deby.
Harapan Terhadap Putusan Pengadilan
Deby melanjutkan, kliennya menyayangkan tindakan Menteri HAM yang tidak selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, khususnya hak atas informasi yang transparan. Tindakan ini juga dinilai mengerdilkan upaya pemerintah yang ingin menjalankan sistem merit—di mana seharusnya jaminan karir berdasarkan prestasi, bukan penilaian objektif.
“Terhadap tindakan sewenang-wenang yang telah dilakukan oleh Menteri HAM, kami telah melayangkan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan berharap putusan pengadilan dapat menyatakan SK dimaksud cacat secara hukum,” tuturnya.
Permintaan dalam Gugatan
Dalam gugatannya, Ernie meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia RI Nomor MHA-14, KP.04.04 TAHUN 2026 tentang Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Manajerial ke Dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia pada 23 Januari 2026 tidak sah. Selain itu, pegawai Kementerian HAM itu meminta hakim mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan tersebut. Ernie juga meminta hakim mewajibkan Menteri HAM untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukannya seperti semula dan/atau setara setingkat eselon 2A sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











