Penyelesaian Kasus Ijazah Palsu Jokowi Melalui Restorative Justice
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menyetujui permohonan penggunaan mekanisme Restorative Justice (RJ) bagi Rismon Sianipar yang terlibat dalam kasus tudingan ijazah palsu. Langkah ini diambil setelah Rismon meminta maaf dan mengakui kesalahan dalam penelitiannya sebelumnya.
Restorative Justice adalah pendekatan hukum yang berfokus pada perdamaian dan pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, bukan hanya sekadar memberikan hukuman pidana. Dengan menggunakan mekanisme ini, tujuan utamanya adalah menciptakan keseimbangan antara keadilan dan keharmonisan sosial.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyiapkan berkas administrasi untuk proses RJ. Menurut Rivai, ajudan Presiden meminta mereka untuk menyiapkan dokumen terkait restorative justice dan berkoordinasi dengan kuasa hukum Rismon serta Polda Metro Jaya.
“Selanjutnya kami menunggu keputusan pihak Polda Metro untuk menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) bagi Rismon,” kata Rivai. Proses pemberkasan ditargetkan selesai dalam dua hari agar penyidik Polda Metro Jaya dapat segera menindaklanjuti permohonan tersebut.
Jika disetujui, langkah berikutnya adalah penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) bagi Rismon. Rivai menegaskan bahwa permohonan restorative justice yang diajukan Rismon secara prinsip telah disetujui oleh Jokowi.
Rismon Akui Kesalahan dalam Penelitian
Secara terpisah, Rismon mengakui bahwa penelitiannya dalam buku Jokowi’s White Paper keliru. Ia menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli. “Iya, asli. Kenapa? Dengan kajian saya, makanya saya bilang, Truth hurts, kebenaran itu menyakitkan. Tetapi lebih menyakitkan lagi yang saya rasakan, kalau saya enggak mau mengungkapkannya,” ujar Rismon usai bertemu Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Rismon juga berjanji akan mempertanggungjawabkan kekeliruannya. Ia berencana menebus kesalahan tersebut dengan menerbitkan buku khusus. Sebelumnya, Rismon secara pribadi mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait statusnya sebagai tersangka tudingan ijazah Jokowi palsu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, mengatakan saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti permohonan itu. “Jadi beberapa hari yang lalu RHS ini bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik. Dan kami sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” tutur Iman, Rabu (11/3/2026).
Delapan Orang Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang. “Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum. Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini. Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
Seiring berjalannya kasus, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit. Keduanya menyelesaikan perkaranya melalui restorative justice.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”











