Penjelasan Rismon Sianipar Terkait Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran
Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar mengambil langkah penting terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam pernyataannya yang diunggah melalui kanal YouTube Balige Academy pada Kamis (12/3/2026), Rismon menyatakan mundur dari segala hal terkait polemik tersebut.
Rismon mengaku menemukan hasil penelitian terbaru yang menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli. Hal ini menjadi dasar bagi dirinya untuk keluar dari kontroversi yang telah berlangsung beberapa waktu terakhir. Ia juga menyatakan akan segera menyusun buku antitesa atas karya-karyanya sebelumnya, seperti Jokowi’s White Paper dan Gibran and Game, serta berupaya keras untuk menarik buku-buku tersebut dari peredaran.
Keputusan Rismon untuk Menarik Diri dari Polemik
Salah satu poin utama dalam pernyataan Rismon adalah pengakuannya bahwa dirinya merasa tereksploitasi oleh pihak-pihak tertentu yang menggunakan isu ijazah untuk agenda politik. Ia menegaskan bahwa niat awalnya murni ilmiah, tanpa motif politik. Oleh karena itu, ia menyatakan melepaskan diri dari segala bentuk kontestasi politik yang berkaitan dengan isu tersebut.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, Rismon secara terbuka memohon maaf kepada Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka. Ia berharap permohonan maaf tersebut dapat diterima dan menyatakan kesediaannya untuk menyampaikannya secara langsung di Solo. Selain itu, Rismon resmi mengajukan restorative justice (RJ) kepada kepolisian. Ia juga memberikan apresiasi kepada Polri yang dinilainya telah bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.
Enam Poin Utama Sikap Rismon
Rismon memaparkan enam poin penting yang menjadi sikap terbarunya terkait polemik ijazah Presiden Jokowi:
-
Menyatakan Ijazah Jokowi Asli
Berdasarkan hasil penelitian terbarunya, Rismon menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah asli. Dengan temuan tersebut, ia menyatakan keluar dari polemik terkait ijazah Jokowi, termasuk isu yang juga menyeret nama Gibran Rakabuming Raka. -
Siap Menyanggah Buku yang Ia Tulis
Rismon menyampaikan bahwa ia akan membuat antitesis terhadap dua buku yang pernah ia tulis, yakni Jokowi’s White Paper dan Gibran and Game. Ia bahkan berupaya menarik buku-buku tersebut dari peredaran. -
Menarik Diri dari Kontestasi Politik
Rismon menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan politik dalam polemik tersebut. Karena itu, ia menyatakan melepaskan diri dari segala bentuk kontestasi politik yang berkaitan dengan isu ijazah Jokowi dan Gibran. -
Menilai Polri Bekerja Profesional
Rismon menyatakan mengapresiasi kinerja kepolisian dalam menangani polemik ijazah Jokowi. Ia menyebut Polri telah bekerja secara profesional dan siap membantu dalam upaya edukasi masyarakat terkait isu tersebut. -
Memohon Maaf kepada Jokowi dan Gibran
Rismon secara terbuka meminta maaf kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Gibran atas polemik yang terjadi. Ia berharap Jokowi dapat menerima permohonan maaf tersebut dan menyatakan kesediaannya menyampaikannya secara langsung di Solo serta mengajukan restorative justice (RJ). -
Mengimbau Pihak Lain Mengikuti Langkahnya
Rismon mengimbau pihak lain yang terlibat dalam polemik ini untuk membuka hati dan pikiran serta mengikuti langkah yang ia tempuh.
Proses Hukum dan Status Tersangka
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyatakan bahwa Rismon Sianipar mengajukan permohonan restorative justice (RJ). Pengajuan tersebut sudah diterima penyidik dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam penyidikan kasus ini, polisi menetapkan dua klaster tersangka. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan penghasutan yang melibatkan Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi. Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik yang menyeret nama Roy Suryo, Rismon Sianipar, serta akademisi Tifauzia Tyassuma.
Penyidik menyatakan telah memeriksa sekitar 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang sebelum menetapkan para tersangka dalam perkara tersebut.
Status tersangka yang sempat disematkan kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya berdamai dengan pihak pelapor lewat restorative justice. Penyidikan terhadap keduanya pun dihentikan.
Kasus ini masih terus berjalan dan menjadi sorotan publik karena menyangkut tuduhan terhadap dokumen pendidikan Presiden ke-7 Indonesia serta melibatkan sejumlah tokoh dan ahli dari berbagai bidang.











