Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia, Lima di Jawa Tengah
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Tengah menyebutkan bahwa ada lima Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Jawa Tengah yang masuk sebagai pembangkit listrik paling berbahaya di Indonesia. Kelima PLTU tersebut adalah:
- PLTU Batang
- PLTU Cilacap (Karangkandri)
- PLTU Tanjung Jati B (Jepara)
- PLTU Rembang (Sluke)
- PLTU Tanjung Jati A (Jepara)
PLTU-PLTU ini dinilai paling berbahaya karena memiliki dampak signifikan terhadap masyarakat sekitar. Koordinator Advokasi dan Pengorganisiran WALHI Jawa Tengah, Adetya Pramandira atau Dera menjelaskan bahwa PLTU-PLTU ini menghasilkan emisi yang jauh lebih besar dibandingkan dengan PLTU lainnya di Indonesia.
Contohnya, PLTU Cilacap menghasilkan emisi karbondioksida sebesar 9,46 juta ton per tahun, sedangkan PLTU Batang mencapai 14 juta ton. PLTU di Jepara bahkan mencapai angka 20 juta ton per tahun. Selain itu, PLTU-PLTU ini juga berkontribusi pada peningkatan kasus penyakit Ispa (Infeksi Saluran Pernafasan Akut) di sekitar daerahnya.
Dampak Kesehatan dan Ekonomi dari PLTU
Hasil riset WALHI Jateng menunjukkan bahwa Ispa menjadi penyakit yang paling tinggi di antara penyakit-penyakit lainnya di sekitar PLTU Cilacap. Dampak lingkungan dari emisi PLTU juga sangat merugikan masyarakat, termasuk meningkatnya angka kematian dini. Selain itu, PLTU juga berpotensi menyebabkan bayi lahir prematur dan mengancam kesehatan reproduksi perempuan.
Dari segi ekonomi, kehadiran PLTU tidak banyak menyerap lapangan kerja. Sebaliknya, mereka justru mengubah sektor pekerjaan dari petani atau nelayan menjadi buruh di sektor informal. Meskipun PLTU di Jawa Tengah digunakan untuk memenuhi kebutuhan industri, data menunjukkan bahwa kebutuhan listrik di Jateng mengalami surplus.
Surplus Listrik dan Kerugian yang Dialihkan ke Warga
Beban puncak kebutuhan listrik di Jawa Tengah mencapai 8.400 megawatt, namun serapan listrik hanya sebesar 4.300 megawatt. Hal ini membuat PLTU di Jawa Tengah menghasilkan surplus listrik yang kemudian menjadi beban bagi masyarakat.
Dera menjelaskan bahwa PLTU seperti di Batang, Cilacap, dan Jepara menggunakan sistem Independent Power Producer (IPP) dengan skema take or pay (ToP). Artinya, meski kebutuhan listrik di Jateng di bawah produksi daya, PLN tetap harus membeli listrik dari PLTU tersebut. Kerugian ini dialihkan kepada warga melalui praktik penambahan jumlah watt listrik.
Pembangunan PLTU dan Kawasan Industri
Meskipun surplus listrik, pemerintah tetap giat membangun PLTU di Jawa Tengah. Alasannya adalah untuk menyuplai kebutuhan kawasan industri. Di Kabupaten Batang, misalnya, pembangunan PLTU diproyeksikan untuk menyuplai Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). Hal yang sama terjadi di Cilacap, Jepara, Semarang, dan daerah lainnya yang memiliki PLTU.
Namun, dampak berdirinya PLTU disusul dengan pembangunan kawasan industri akan menggusur warga tapak. Contohnya, di Cilacap, warga harus menghadapi penggusuran akibat penetapan kawasan peruntukan industri di wilayah pesisir Selatan setelah PLTU berdiri.
Isu “Suntik Mati” PLTU
Terkait isu “suntik mati” PLTU yang digaungkan pemerintah, Dera menilai hal itu bisa dilakukan jika ada komitmen yang jelas. Namun, ia ragu hal itu akan dilakukan pemerintah karena mereka kini berlindung dengan program co-firing yakni mengurangi penggunaan batu bara dengan energi terbarukan berupa biomassa.
Program ini dinilai sebagai solusi palsu berkedok transisi energi. Laporan dari CREA, CELIOS, dan Trend Asia menyebutkan bahwa dampak kesehatan dari 20 PLTU paling berbahaya di Indonesia menyebabkan setidaknya 156.000 kematian dini akibat polusi udara. Selain itu, kerugian kesehatan mencapai Rp1,813 triliun dari tahun 2026 hingga tahun operasional terakhir pada tahun 2050.
Ratusan Nelayan Merana
Kondisi ini juga masih digugat oleh warga Cilacap yang mendapatkan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Kepala Divisi Media dan Penelitian LBH Yogyakarta, Miftahul Huda menjelaskan bahwa warga Winong mengadukan PLTU Cilacap karena pembangunan breakwater mengakibatkan abrasi di sepanjang Pantai Lengkong pada Desember 2025.
Akibat abrasi parah, sebanyak 970 nelayan di Pantai Lengkong terpaksa pindah lokasi pelayaran ke Pantai Menganti dan di Pantai Perairan Samudra Cilacap. Pendapatan nelayan hilang hingga harus menutup Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Nelayan di sana secara hasil tangkapan menurun drastis sampai harus pindah ke lokasi pelayaran ke desa lain.











