"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Gus Yaqut Ditahan KPK, Uang Suap Diduga untuk Pengaruh Pansus DPR

Penahanan Mantan Menteri Agama oleh KPK

Mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (12/3/2026). Pria yang akrab disapa Gus Yaqut sebelumnya sudah memiliki status tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Penahanan ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gus Yaqut.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Terungkap bahwa dana pungutan liar dari para penyelenggara travel diduga kuat digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR RI. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa ada aliran dana haram yang sengaja disiapkan ketika pengawasan legislatif mulai memperlihatkan taringnya pada pertengahan tahun 2024.

Praktik ini bermula dari pengumpulan uang fee percepatan atau commitment fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar jemaah bisa berangkat tanpa antrean (T0/TX). Uang pelicin tersebut dibebankan kepada calon jemaah haji dengan besaran bervariasi antara 2.000 hingga 5.000 dolar AS per orang.

“Ketika tersebar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar bulan Juli 2024, maka IAA memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan kepada asosiasi atau PIHK. Namun, sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ. Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Tersangka IAA yang dimaksud adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya secara sepihak memanipulasi kuota haji tambahan dengan mengubah komposisi pembagian yang seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus—sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019—menjadi skema pembagian 50:50.

Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi melalui jual beli kuota khusus. Meskipun tersangka sempat panik dan berupaya mengembalikan sebagian uang pungutan saat isu pembentukan Pansus Haji bergulir, tindak pidana korupsi telah terjadi dan meninggalkan dampak yang masif.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan melawan hukum dalam sengkarut kuota haji ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar. Selain mengusut aliran dana ke Pansus Haji, KPK juga telah melakukan penyitaan aset hasil kejahatan senilai lebih dari Rp100 miliar. Aset tersebut mencakup uang tunai sebesar USD3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR16.000, serta empat unit mobil dan lima bidang tanah beserta bangunannya.

Lembaga antirasuah juga memastikan bahwa seluruh proses penyidikan ini sah secara hukum setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Yaqut Cholil Qoumas. Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 12 hingga 31 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Duduk Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji

Penetapan tersangka terhadap Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), telah dilakukan KPK sejak 8 Januari 2026. Keduanya terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Yaqut diduga mengeluarkan diskresi sepihak yang membagi porsi tersebut secara merata dengan rasio 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas mengamanatkan 92 persen kuota tambahan diprioritaskan untuk memangkas antrean jemaah haji reguler. Akibat kebijakan yang menyimpang tersebut, hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler diduga tersingkir.

Di balik keputusan ini, KPK mengendus adanya praktik rasuah berupa setoran uang pelicin (kickback) dari sekitar 100 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Nilai setoran tersebut ditaksir mencapai 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi, yang pada akhirnya disinyalir mengakibatkan kerugian negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Untuk memperkuat konstruksi perkara, saat ini KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah merampungkan proses finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara (actual loss). Sebagai bagian dari proses audit tersebut, Yaqut sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh pihak BPK pada pertengahan Februari 2026.

Di sisi lain, guna menjamin kelancaran proses penyidikan, KPK juga telah resmi memperpanjang masa pelarangan bepergian ke luar negeri (cegah) bagi Yaqut dan Gus Alex hingga 12 Agustus 2026. Teranyar, Gus Yaqut ditahan KPK.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *