Alasan Anwar BAB Terancam Diberi Sanksi oleh KPI
Anwar Sanjaya, yang dikenal dengan nama panggung Anwar BAB, kini terancam mendapatkan sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal ini dilakukan setelah MUI (Majelis Ulama Indonesia) menemukan berbagai pelanggaran dalam tayangan yang ia bawakan selama bulan Ramadhan 1447 H.
Pemantauan Siaran Ramadhan oleh MUI
Pemantauan oleh MUI dilakukan secara intensif pada periode 1-10 Maret 2026. Selama masa tersebut, sebanyak 32 pemantau dari MUI memantau siaran dari 16 stasiun televisi di berbagai wilayah Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa tayangan tidak melanggar nilai-nilai keagamaan dan kesopanan publik.
Pelanggaran yang Dilakukan Anwar BAB
1. Aksi Erotis yang Tidak Pantas
Salah satu poin utama yang menjadi perhatian MUI adalah adegan yang dinilai erotis. Pada 20 Februari 2026, Anwar melakukan gerakan menggoyangkan bokong naik-turun yang dianggap sebagai gerakan erotis. Selain itu, pada 19 Februari 2026, ia juga tertangkap kamera membuka celana kolornya di tengah siaran.
2. Kekerasan Fisik dan Verbal
Tidak hanya adegan erotis, MUI juga menyoroti adanya unsur kekerasan fisik dan verbal dalam tayangan Anwar. Contohnya adalah saat Anwar memiting rekan kerjanya hingga terjatuh. Selain itu, ia juga mengejek fisik rekannya, Kiki, dengan sebutan “ulekan puyer”.
“Body shaming oleh Anwar terhadap Kiki, menyerupakan Kiki dengan ulekan puyer. Tanggal 20 Februari 2026 pada menit ke 1:43 Nasar menambahkan ejekan buat Kiki ‘Enggak mungkin anaknya cantik, emaknya aja kaya biji ketumbar’,” kata Rida Hesti Ratnasari.
3. Pelanggaran Berulang dan Ancaman bagi Anak-Anak
Pelanggaran yang dilakukan Anwar tidak hanya sekali, tetapi terjadi berulang selama masa pemantauan. Misalnya, pada 1 Maret 2026, Anwar melakukan gerakan joget pantat goyang ngebor. Pada 2 Maret 2026, ia juga membuat candaan yang tidak relevan mengenai gerakan pantatnya. Selain itu, pada 2 Maret 2026, ia memiting Kiki hingga terjatuh.
Pelanggaran Konstitusi Penyiaran
Secara hukum dan etika, MUI menilai tindakan Anwar telah melanggar beberapa aturan penyiaran, antara lain:
– P3SPS: Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
– UU No. 32 Tahun 2002: Tentang Penyiaran.
– Fatwa MUI: Mengenai standar komunikasi publik yang beradab.
Rekomendasi Sanksi dari MUI
MUI merekomendasikan sanksi tegas bagi Anwar BAB karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip penyiaran yang beradab. Mereka berharap hal ini menjadi evaluasi besar bagi industri penyiaran. Selain itu, para figur publik seperti Anwar BAB diingatkan bahwa mereka memiliki tanggung jawab moral dalam menjaga nilai-nilai di ruang publik, terutama pada momen sakral seperti Ramadhan.











