"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Heboh Nasional, Prabowo dan Dewas Diminta Selidiki KPK Lepaskan Gus Yaqut

Kritik terhadap Keputusan KPK Mengabulkan Status Tahanan Rumah untuk Gus Yaqut

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan status tahanan rumah bagi mantan Menteri Agama, Gus Yaqut Cholil Qoumas, menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Pengalihan status penahanan dari rutan ke tahanan rumah dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum korupsi di Indonesia. Berbagai kalangan menilai kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan dapat merusak integritas lembaga antirasuah tersebut.

Kritik dari Mantan Penyidik KPK

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, mendesak pimpinan KPK untuk tampil ke publik dan membongkar dugaan adanya tekanan politik yang membuat tersangka kasus korupsi seperti Gus Yaqut mendapat keistimewaan. Ia menyatakan bahwa pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyebut pengalihan status penahanan adalah kewenangan penyidik, dinilainya tidak berdasar dan terkesan mencuci tangan.

Praswad menantang Setyo Budiyanto dan jajaran pimpinan KPK lainnya untuk berani memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa praktik tahanan rumah secara nyata memberikan ruang bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi kekuatan dan bahkan mengupayakan intervensi dari pihak luar agar lolos dari jeratan hukum.

Desakan kepada Presiden Prabowo Subianto

Praswad juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki secara serius kemungkinan adanya intervensi terhadap KPK yang menyebabkan pelanggaran terhadap sistem dan integritas yang selama ini dijaga. Menurutnya, ini adalah momentum bagi presiden untuk menunjukkan kepemimpinan sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi, bukan justru berdiri di garis depan dalam kebijakan yang memberi keringanan bagi pelaku korupsi.

Kritik dari Ketua Exponen 08

Ketua Exponen 08, M. Damar, juga menilai keputusan KPK tersebut dapat menjadi preseden buruk dalam pemberantasan kasus korupsi sekaligus merusak integritas KPK yang telah dibangun selama ini. Ia meminta Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa kebijakan tersebut, karena hal ini dapat mencederai komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi.

Damar menegaskan bahwa KPK seharusnya menjelaskan kepada publik mengenai status dan alasan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah. Ia menilai bahwa sebagai tersangka, Gus Yaqut berpotensi menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi keterangan saksi jika tidak ditahan di Rutan KPK.

Tanggapan dari Anggota DPR RI

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, juga menilai langkah KPK mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah merupakan hal yang tidak lazim. Meskipun secara regulasi diperbolehkan, Tandra mengingatkan bahwa tindakan tersebut harus mempertimbangkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Ia mengkhawatirkan kebijakan ini akan memicu tuntutan serupa dari para tersangka korupsi lainnya. “Jadi nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh, kenapa si B enggak boleh?” ujarnya.

Gugatan Praperadilan oleh MAKI

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait perubahan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, menjadi tahanan rumah. Boyamin mengatakan gugatan praperadilan ini sebagai wujud KPK yang dianggapnya tidak serius dalam penanganan kasus yang menjerat Gus Yaqut tersebut.

Boyamin menilai dijadikannya Gus Yaqut menjadi tahanan rumah pasti diketahui pimpinan KPK. Pasalnya, sambung Boyamin, tidak mungkin penyidik memutus suatu langkah tanpa adanya izin dari pucuk pimpinan lembaga antirasuah.

Penjelasan KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut telah resmi dialihkan menjadi tahanan rumah. Budi menjelaskan bahwa pengalihan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). Ia menegaskan bahwa KPK tetap memberlakukan pengamanan ketat dan proses hukum tidak akan terhenti.

Kabar dari Istri Wamenaker

Sebelumnya, keberadaan Gus Yaqut di Rutan KPK jadi pertanyaan para tahanan termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel). Kabar tidak adanya Yaqut di tahanan pertama kali diungkap istri Noel yakni Silvia Rinita Harefa. Silvia mengungkap bahwa Gus Yaqut sudah tidak terlihat di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam. Informasi ini disampaikan Silvia seusai membesuk sang suami di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih pada momen perayaan Idulfitri, Sabtu (21/3/2026).

Silvia menjelaskan bahwa suaminya, Noel, tidak berada satu sel dengan Gus Yaqut. Namun, informasi mengenai “menghilangnya” Gus Yaqut sudah menyebar dan diketahui oleh para penghuni rutan lainnya. Menurut kabar yang beredar di dalam rutan, Gus Yaqut dibawa keluar dengan alasan pemeriksaan. Namun hal ini justru memicu tanda tanya besar di kalangan sesama tahanan karena waktu pemeriksaan dinilai tidak lazim, yakni bertepatan dengan malam takbiran.




Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *