"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Penahanan Rumah Gus Yaqut Dilakukan Secara Rahasia, MAKI: Selamat Kepada KPK yang Pecahkan Rekor

Pengalihan Status Penahanan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Jadi Sorotan

Pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah menjadi perhatian publik. Langkah yang diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menimbulkan kritik dari berbagai pihak, termasuk aktivis anti korupsi dan anggota DPR.

Kritik terhadap KPK atas Pengalihan Penahanan

Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), menyampaikan bahwa keputusan KPK dalam mengalihkan status penahanan Yaqut dinilai tidak transparan dan dilakukan secara diam-diam. Ia menyoroti fakta bahwa pengalihan penahanan ini merupakan rekor baru bagi KPK, karena sejak berdirinya pada tahun 2003 hingga saat ini belum pernah terjadi sebelumnya.

“Selamat kepada KPK yang mampu memecahkan rekor dan layak masuk Museum Rekor Indonesia atau MURI. Karena apa? Ya, sejak berdirinya tahun 2003 sampai sekarang belum pernah melakukan pengalihan penahanan,” ujar Boyamin.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat dikejutkan dengan pengalihan penahanan Yaqut, yang dugaan korupsinya terkait alokasi kuota haji tambahan 2024. “Ini betul-betul memecahkan rekor dan KPK sangat harus diapresiasi dengan kekecewaan-kekecewaan dari masyarakat yang begitu jengkel,” imbuhnya.

Menurut Boyamin, hal ini menjengkelkan karena dilakukan tanpa pengumuman terlebih dahulu. Fakta tersebut baru terungkap setelah istri Noel, eks Wamenaker, memberitahukan kepada media massa dan adanya keluhan dari tahanan lain.

“Ini terungkap oleh istrinya Noel, sangat mengecewakan. Kecuali kalau ini diumumkan sejak awal, no problem. Tapi ini kan diam-diam dan bahkan alasannya itu ada pemeriksaan tambahan kepada tahanan yang lain, tapi ternyata nggak balik. Ini betul-betul sikap KPK yang mengecewakan,” tegasnya.

Boyamin juga khawatir bahwa kebijakan ini akan memicu tuntutan serupa dari para tahanan lainnya. “Kalau tidak berarti kan diskriminasi. Nanti tahanan yang lain juga akan meminta pengalihan penahanan. Dan selama ini tahanan KPK itu sakral, tidak pernah bisa diotak-atik, itu kemudian menjadi bisa diotak-atik sekarang ini,” ungkapnya.

Protes dari DPR

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai bahwa pengalihan status penahanan Yaqut oleh KPK adalah hal yang tidak lazim. Meskipun secara regulasi diperbolehkan, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut harus mempertimbangkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Kalau masalah kewenangan penahanan, penyidikan, itu kan semua ada di tangan KPK. Memang berdasarkan UU KUHAP, orang itu bisa ditahan di rumah tahanan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi ini kan menurut saya tidak lazim,” kata Soedeson.

Ia mengkhawatirkan kebijakan ini akan memicu tuntutan serupa dari para tersangka korupsi lainnya. “Jadi nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh, kenapa si B enggak boleh?” ujarnya.

Soedeson menekankan pentingnya kepantasan dan kelayakan sebuah tindakan penegakan hukum. “Masyarakat itu di dalam melihat tindakan aparat penegak hukum, pertanyaan pertama itu adalah apakah tindakannya itu sudah patut? Sudah layak? Sudah menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat?” tutur Soedeson.

Apalagi, menurut Soedeson, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menjadi musuh bersama bangsa. Oleh karena itu, masalah penahanan harus dipertimbangkan semaksimal mungkin demi kepentingan negara.

“Menurut saya itu harus selektif sekali. Alasan objektifnya harus ada. Alasan objektif dan alasan subjektif itu harus selektif mungkin. Misalnya, orang dalam keadaan sakit atau mempunyai gangguan kesehatan dan sebagainya, itu boleh. Silakan, alasan kemanusiaan,” jelas Soedeson.

Pengajuan Pengalihan Penahanan oleh Noel

Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel juga mengajukan pengalihan penahanan kepada KPK. Pengajuan ini diungkap oleh Penasihat Hukum Noel, Aziz Yanuar.

“Kami tim PH berencana mengajukan atas permintaan keluarga,” kata Aziz, Senin (23/3/2026). Rencananya, permohonan pengalihan penahanan untuk Noel ini akan diajukan setelah masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 H berakhir.

Aziz mengungkap ketidakadilan yang dirasakan oleh Noel dalam penanganan perkara kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 yang menjerat kliennya itu. “Kami memandang sebelumnya bahwa terjadi ketidakadilan yang nyata. Klien kami tidak diberi kesempatan untuk rawat inap pekan kemarin atas keputusan majelis hakim yang didasarkan pada pertimbangan dari KPK,” ungkap Aziz.

Terakhir, Aziz menilai pengalihan penahanan yang diberikan KPK kepada Yaqut adalah suatu perlakuan istimewa yang tidak diberikan kepada tahanan lain.

Kabar Terkini: Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan

Kabar terkini, KPK tengah memproses kembali pengalihan tahanan Gus Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan.

“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (23/3/2026) malam.

Saat ini, Yaqut belum kembali ke rutan karena perlu ada serangkaian proses yang dilakukan oleh KPK, terutama pemeriksaan kesehatan.

“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh Dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur,” lanjut Budi.


Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *