Kepala BAIS TNI Melepaskan Jabatan Usai Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus, di Jakarta Pusat pada 12 Maret 2026 telah memicu reaksi yang luas dari berbagai pihak. Dalam peristiwa tersebut, empat prajurit TNI diduga menjadi pelaku dan kini ditahan di Puspom TNI. Sebagai bentuk tanggung jawab atas dugaan keterlibatan anak buahnya dalam aksi brutal ini, Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Letjen Yudi Abrimantyo, melepaskan jabatannya.
Meski demikian, belum jelas apakah Letjen Yudi mundur secara sukarela atau dicopot oleh Panglima TNI. Dalam konferensi pers singkat di Mabes TNI, Kapuspen TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan bahwa penyerahan jabatan Kabais dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Namun, ia tidak menjawab pertanyaan mengenai status Letjen Yudi.
Pada konferensi pers tersebut, suasana sempat memanas ketika awak media menanyakan siapa pengganti Yudi. Jenderal bintang dua itu hanya melempar senyum tipis sebelum meninggalkan ruangan.
Kejadian dan Perawatan Korban
Serangan terhadap Andrie Yunus terjadi pada malam hari di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Ironisnya, pelaku diduga kuat adalah empat prajurit TNI yang bertugas di Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI. Serangan ini terjadi beberapa jam setelah Andrie menyelesaikan rekaman siniar (podcast) di kantor YLBHI yang membahas isu sensitif: “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia.”
Hingga saat ini, Andrie masih menjalani perawatan intensif di RS Cipto Mangunkusumo. Luka bakar kimia mencapai 20 persen di tubuhnya, termasuk trauma kimia pada mata kanan dengan derajat keparahan tingkat tiga pada fase akut. Keempat tersangka kini telah mendekam di sel Puspom TNI untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Penahanan Pelaku dan Yurisdiksi Hukum
Sebelumnya, terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus akhirnya diamankan. Serangan ini terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam, tak lama setelah ia rampung melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH). Akibat serangan ini, Andrie mengalami luka bakar 20 persen di bagian wajah, leher, dada, punggung, serta kedua lengan, sehingga harus dirawat intensif di ruang High Care Unit (HCU) di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
Berdasarkan penyelidikan Polda Metro Jaya dan TNI yang berjalan paralel, mendapati temuan utama, yakni 4 terduga pelaku yang berstatus prajurit aktif TNI. Keempatnya, berasal dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Dikutip dari Tribunnews.com yang mengutip KompasTV, Danpuspom TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto mengungkap inisial empat terduga pelaku tersebut yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Keempatnya saat ini tengah ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
Opsi Hukuman dan Desakan Transparansi
Polemik dari kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus berkisar pada yurisdiksi peradilan bagi keempat pelaku yang merupakan prajurit aktif TNI. Ada dua opsi yang sedang ramai dibahas: opsi peradilan militer dan opsi peradilan umum.
Beberapa alasan di balik desakan agar kasus ini dibawa ke peradilan umum antara lain:
- Andrie Yunus selaku korban merupakan warga sipil (aktivis HAM) bukan sesama militer.
- Tindak pidana ini bersifat pidana umum (penganiayaan berat atau bahkan dugaan percobaan pembunuhan berencana).
- Mengacu pada Pasal 3 ayat (4) Tap MPR No. VIII/2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34/2004 tentang TNI: Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum, bukan militer.
- Peradilan militer dianggap kurang transparan, berpotensi menimbulkan impunitas, dan sulit mengungkap aktor intelektual atau rantai komando di balik serangan.
Sementara itu, pihak TNI masih mencoba menempuh peradilan militer untuk memproses keempat pelaku.
Pandangan Pengamat Militer
Selamat Ginting, pengamat militer, menilai bahwa peradilan militer tetap relevan untuk kasus Andrie Yunus. Menurutnya, peradilan militer diterapkan karena keempat pelaku yang berstatus prajurit aktif TNI tidak hanya tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) umum, tetapi juga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Selain itu, ada hukum disiplin militer, doktrin operasi militer, dan kepentingan pertahanan keamanan negara yang mungkin tidak bisa dibuka kepada publik.
Selamat Ginting juga menyoroti dugaan adanya perintah atau penugasan yang melatarbelakangi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Menurut dia, peradilan militer justru nanti bisa membaca legalitas dari perintah tersebut yang tidak bisa dibaca di peradilan umum.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











