"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Pembelaan Hendrik Irawan: Kinerja Terjaga Meski SPPG Dibekukan

Pembelaan Hendrik Irawan Terkait Penghentian SPPG Pangauban

Hendrik Irawan, yang dikenal sebagai pemilik dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, akhirnya menyampaikan pembelaannya setelah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pangauban miliknya diberhentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Ia menegaskan bahwa selama ini program MBG yang dikelolanya berjalan baik tanpa keluhan besar, dan kualitas menu serta dapur tetap terjaga.

Meski mengakui adanya kesalahan pribadi terkait pelanggaran protokol, Hendrik menilai hal tersebut tidak mencerminkan kinerja layanan yang selama ini mendapat apresiasi. Ia juga meminta maaf atas unggahan konten di media sosial yang membuat kegaduhan publik, termasuk kepada Presiden Prabowo Subianto.

Kondisi SPPG Pangauban

SPPG Pangauban resmi diberhentikan sementara oleh BGN, seperti yang dikonfirmasi langsung oleh Hendrik Irawan. Ia menjelaskan bahwa penghentian tersebut dilakukan oleh Ibu Nanik, Wakil Kepala BGN. Menurutnya, permasalahan ini menjadi besar karena adanya kesalahan pribadi dalam bentuk pelanggaran protokol, seperti nge-dance di ruangan. Ia mengaku tidak menyangka akan seviral itu.

“Saya merasa kaget, permasalahan ini menjadi besar, memang ada kesalahan saya, tidak mematuhi protokol, nge-dance di ruangan, saya tidak menyangka akan seviral ini. Saya minta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, Hendrik memikirkan nasib relawan yang selama ini telah giat dan bekerja dengan baik di SPPG. Ia menegaskan bahwa selama ini, menu MBG yang disuguhkan tidak pernah mendapatkan komplain berarti bahkan kerap mendapatkan apresiasi positif dari penerima manfaat.

“Saya prihatin bagaimana nasib relawan saya yang benar-benar semangat, apalagi ini habis Lebaran, saya merasa sedih. Dari pertama kami running, alhamdulillah tidak pernah ada komplain yang besar. Komplain pasti ada, tapi menu kami jaga, dapur kami jaga,” tegasnya.

Awal Mula Viral

Jagat media sosial tengah diramaikan oleh beredarnya rekaman video seorang pria yang diketahui sebagai pemilik dapur program MBG di wilayah Batujajar, Kabupaten Bandung Barat. Sosok tersebut belakangan menjadi perbincangan luas setelah aksinya dalam video itu menarik perhatian publik.

Pria bernama Hendrik Irawan itu mendadak dikenal karena tampil berjoget dengan ekspresi penuh kegembiraan. Aksinya itu kemudian menyebar cepat dan menjadi bahan diskusi di berbagai platform digital. Dalam salah satu interaksinya dengan pengguna media sosial, Hendrik mengungkapkan bahwa dari keterlibatannya di program MBG, ia memperoleh pemasukan berupa insentif yang mencapai Rp 6 juta setiap harinya.

Pernyataan tersebut sontak memantik beragam respons. Rekaman yang menampilkan dirinya berjoget sambil menyebut angka insentif tersebut kemudian memicu perdebatan. Tidak sedikit warganet yang menilai tindakannya terkesan kurang peka terhadap polemik yang tengah mengiringi program MBG.

Klarifikasi dan Penjelasan

Melalui unggahan video terbarunya, Hendrik Irawan akhirnya menyampaikan penjelasan mengenai aksi jogetnya sekaligus pernyataan terkait insentif Rp 6 juta per hari yang sempat menjadi sorotan. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di berbagai media sosial telah mengalami distorsi, sehingga berdampak buruk pada reputasinya secara pribadi.

Menurutnya, narasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Mengenai angka insentif Rp 6 juta yang ramai dibicarakan, Hendrik menjelaskan bahwa besaran tersebut telah mengikuti ketentuan resmi yang tercantum dalam petunjuk teknis program MBG. Ia menuturkan bahwa setiap mitra memiliki hak yang sama untuk menerima insentif sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap sejumlah narasi yang dinilai tidak sesuai fakta, termasuk anggapan bahwa dirinya bersikap tidak pantas dalam menerima insentif tersebut. Dalam pandangannya, konten yang beredar justru dimanfaatkan untuk membentuk opini negatif di tengah masyarakat.

Lebih jauh, Hendrik mengkhawatirkan dampak dari penyebaran video tersebut terhadap citra program MBG secara keseluruhan. Ia menilai program nasional itu memiliki tujuan positif dan seharusnya dijaga dari isu yang berpotensi menghambat pelaksanaannya. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh potongan informasi atau video yang belum terverifikasi kebenarannya.

Sosok Hendrik Irawan

Hendrik Irawan diketahui merupakan salah satu mitra dalam program MBG. Ia mengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Desa Pangauban, Kampung Cibodas, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat. Selain dapur SPPG Pangauban, ia juga menyampaikan tengah mengembangkan dapur serupa di lokasi lain.

Aktivitasnya terkait program MBG kerap ia bagikan melalui media sosial hingga membuatnya dikenal dengan sebutan Hendrik MBG. Ia juga mengklaim bahwa pengelolaan MBG di dapurnya memiliki pendekatan berbeda, terutama dalam hal perhitungan gizi yang disebut lebih ketat dibandingkan tempat lain.

Dalam sebuah acara syukuran, Hendrik bahkan menghadirkan Chef King Abdi dan Ivan Gunawan untuk turut meramaikan kegiatan tersebut.

Laporkan Akun Media Sosial

Setelah videonya menjadi viral dan menuai berbagai respons, termasuk hujatan, Hendrik memutuskan melaporkan dua akun media sosial ke Polres Cimahi. Langkah ini diambil karena ia merasa dirugikan oleh unggahan ulang yang dilakukan tanpa izin. “Pada dasarnya saya sebagai warga biasa hanya ingin keadilan bahwa saya dirugikan,” ujar Hendrik Irawan owner dapur MBG di Batujajar, Bandung Barat tersebut.

Ia menyebut dua akun yang dilaporkan telah menyebarkan ulang videonya tanpa persetujuan, sekaligus menjadi sumber komentar bernada kasar terhadap dirinya. Menurut Hendrik, tindakan kedua akun tersebut sudah masuk dalam ranah pelanggaran hukum. Ia pun mengadukan kasus ini dengan mengacu pada UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan 45 yang memuat ancaman hukuman penjara hingga dua tahun serta denda maksimal Rp 400 juta. Selain itu, ia juga merujuk pada KUHP baru UU 1/2023 Pasal 433 yang memiliki ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *