"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Komentar Pengamat tentang Pajak Ekspor Batu Bara



Pemerintah memberi sinyal bahwa bea keluar batu bara akan segera diterapkan, terlepas dari kenaikan harga komoditas tersebut. Prediksi menunjukkan bahwa negara bisa mendapatkan keuntungan besar dari kebijakan ini.

Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menyatakan bahwa bea keluar batu bara memang diperlukan untuk membiayai berbagai program pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), di tengah potensi lonjakan subsidi energi.

Di satu sisi, pemerintah juga menargetkan peningkatan penerimaan bea keluar hingga 75,7 persen dibandingkan realisasi tahun lalu. Fajry menghitung bahwa jika tarif yang ditetapkan hanya 5 persen saja, target tersebut sudah bisa tercapai. Ia menjelaskan bahwa dengan tarif sebesar 1-5 persen, negara bisa menerima tambahan penerimaan hingga Rp 19,3 triliun. Meskipun demikian, untuk potensi maksimal, perlu menunggu keputusan dari Kemenkeu.

“Jika dikenakan tarif 5 persen, potensi penerimaan sebesar Rp 19,3 triliun dapat tercapai, sehingga target penerimaan bea keluar tahun 2026 bisa tercapai,” kata Fajry saat dihubungi, Jumat (27/3).

Fajry menambahkan bahwa bea keluar batu bara juga penting dalam situasi saat ini, yaitu ketika perang antara AS-Israel dan Iran meningkatkan harga minyak dan gas bumi, serta merembet ke harga komoditas lain seperti batu bara. Pemerintah perlu memanfaatkan momentum windfall profit ini untuk menambah penerimaan.

“Pemerintah dapat mengenakan windfall tax untuk mendapatkan penerimaan tambahan. Jadi ada momentumnya,” ujarnya.

Sementara itu, Anggawira, Sekretaris Jenderal BPP HIPMI, mengatakan bahwa rencana pengenaan bea keluar batu bara perlu dilihat dalam dua perspektif besar, yakni kepentingan fiskal negara dan daya saing industri nasional. Secara prinsip, kebijakan ini memiliki urgensi, terutama dalam kondisi harga batu bara global masih relatif volatil dan cenderung tinggi, serta negara membutuhkan tambahan penerimaan untuk menjaga APBN di tengah tekanan harga energi.

Namun, ia menekankan agar kebijakan ini tidak justru kontraproduktif. Jika tarif terlalu tinggi, margin produsen bisa tergerus signifikan, eksplorasi dan investasi baru berpotensi tertahan, serta daya saing ekspor Indonesia bisa kalah dibanding negara lain seperti Australia, Rusia, dan Afrika Selatan.

Menurut Anggawira, pengusaha melihat bahwa tarif yang dinaikkan harus bersifat progresif sesuai fluktuasi harga batu bara, sehingga menjadi solusi yang saling menguntungkan (win win solution) antara pengusaha dan kepentingan negara.

Dia mencontohkan, tarif progresif bisa dikenakan dengan rentang 0-10 persen. Pemerintah seharusnya tidak mengenakan bea keluar jika harga batu bara di bawah USD 70 per ton. Kemudian, jika harganya berada pada rentang USD 70-100 per ton, dia mengusulkan agar tarif dikenaikan 2-4 persen, kemudian rentang USD 100-150 per ton dikenakan 5-7 persen, dan di atas USD 150 per ton tarif dikenakan sebesar 8-10 persen.

“Kenapa ini penting? Memberikan ruang napas bagi pelaku usaha saat harga turun, negara tetap mendapat tambahan saat windfall profit terjadi, lebih adil dan stabil secara siklus industri,” tegas Anggawira.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui besaran bea keluar untuk komoditas batu bara. Keputusan ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan akan difinalisasi dalam rapat lintas kementerian yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (26/3).

“Kita akan putuskan, rapatnya besok. Akan tetapi, yang jelas, Presiden sudah menyetujui angka tertentu, jadi tidak ada masalah,” kata Purbaya kepada wartawan di kantornya, Rabu (25/3).

Purbaya enggan merinci besaran BK yang disetujui karena aspek teknis kebijakan masih dalam tahap pematangan. Sebelumnya, pemerintah sempat mengusulkan tarif BK batu bara secara berjenjang, yakni 5 persen, 8 persen, hingga 11 persen, menyesuaikan dengan pergerakan harga komoditas tersebut.

Jika tidak ada kendala dalam pembahasan, kebijakan BK untuk batu bara ditargetkan mulai berlaku pada 1 April 2026.

“Harusnya kalau besok jadi, ya 1 April. Kalau besok jadi. Belum tahu, kan masih dirapatkan dulu level tax-nya seperti apa. Yang pasti kan masih angka besar,” tuturnya.

Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *