Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2025
Pemerintah telah memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 untuk wajib pajak orang pribadi. Sebelumnya, tenggat waktu berakhir pada 31 Maret 2026, kini diperpanjang hingga 30 April 2026. Perubahan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa terburu-buru, terutama di tengah kesibukan bulan Ramadhan dan libur Idul Fitri.
Perpanjangan ini juga menjadi bentuk kebijakan relaksasi yang diambil oleh pemerintah agar wajib pajak memiliki waktu lebih panjang dalam memenuhi kewajiban laporan pajak. Selain itu, DJP sebelumnya telah menyampaikan bahwa penghapusan sanksi administrasi akan diberlakukan bagi keterlambatan pelaporan. Meskipun begitu, wajib pajak tetap disarankan untuk tidak menunda dan segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir terbaru.
Keuntungan Melaporkan SPT Lebih Awal
Melaporkan SPT Tahunan lebih awal memberikan beberapa keuntungan. Pertama, mengurangi risiko kesalahan data karena ada waktu yang cukup untuk memeriksa informasi. Kedua, terhindar dari sanksi administrasi yang bisa terjadi jika pelaporan terlambat. Ketiga, proses pelaporan menjadi lebih cepat dan nyaman karena sistem online tidak memerlukan antrean di kantor pajak.
Selain itu, dengan pelaporan lebih awal, wajib pajak dapat menghindari kendala teknis saat sistem ramai. Hal ini sangat penting karena jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan terus meningkat. Hingga 24 Maret 2026, sebanyak 16,7 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax DJP, sedangkan 8,8 juta wajib pajak sudah menyampaikan SPT Tahunan. Mayoritas pelapor berasal dari wajib pajak orang pribadi, terutama karyawan.
Mengenal Coretax DJP
Coretax DJP adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari transformasi digital. Melalui platform ini, proses pelaporan SPT Tahunan online menjadi lebih cepat, praktis, dan bisa dilakukan kapan saja tanpa harus datang ke kantor pajak.
Dengan sistem Coretax, wajib pajak dapat:
* Mengisi formulir SPT secara elektronik
Mengirim laporan secara online
Mengakses riwayat pelaporan
* Mengunduh bukti penerimaan elektronik
Sebelum mulai melaporkan SPT melalui Coretax, wajib pajak perlu memastikan akun sudah aktif. Aktivasi dapat dilakukan melalui situs resmi Coretax DJP dengan menggunakan data perpajakan seperti NPWP. Setelah akun aktif, pengguna bisa langsung login dan mengakses layanan pelaporan SPT.
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi via Coretax DJP
Berikut langkah-langkah cara lapor SPT Tahunan pribadi melalui sistem Coretax DJP:
- Login ke situs Coretax DJP
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)
- Klik Buat Konsep SPT
- Pilih jenis PPh Orang Pribadi
- Tentukan SPT Tahunan dan isi periode pajak (misalnya Januari–Desember 2025)
- Klik Buat Konsep SPT
- Klik ikon pensil untuk mulai mengisi formulir
- Tekan Posting untuk memunculkan data otomatis
- Periksa dan lengkapi seluruh data
- Klik Bayar dan Lapor
- Pilih penyedia tanda tangan digital
- Masukkan ID dan password
- Klik Konfirmasi Tanda Tangan
Setelah selesai, status pelaporan akan muncul di sistem. Jika kurang bayar, SPT masuk ke menu Menunggu Pembayaran. Jika sudah lengkap, akan masuk ke menu SPT Dilaporkan. Wajib pajak juga dapat langsung mengunduh bukti penerimaan elektronik sebagai tanda laporan telah berhasil dikirim.
Kesimpulan
Dengan adanya perpanjangan hingga 30 April 2026, wajib pajak memiliki waktu lebih longgar untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, sebaiknya tidak menunggu hingga mendekati batas akhir. Sistem Coretax DJP memungkinkan pelaporan dilakukan secara online tanpa harus ke kantor pajak. Dengan demikian, pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih mudah dan praktis.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











