JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa masih melakukan perhitungan terkait potensi penerimaan negara dari pengenaan pajak ekspor nikel.
Rencana pengenaan pungutan terhadap nikel, khususnya, pertama kali diungkapkan oleh Menkeu Purbaya pada Rabu (25/3/2026). Ia menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi untuk membahas pungutan ekspor dari hasil penghiliran nikel.
Menurut Menteri Bahlil, pihaknya sedang melakukan perhitungan formulasi pengenaan pajak ekspor terhadap produk turunan nikel seperti nickel pig iron (NPI).
“Salah satu yang kami dorong adalah pengenaan pajak ekspor terhadap hasil hilirisasi, seperti NPI. Kami sedang menghitung NPI sebagai produk dari nikel. Kali ini, saya kembali menghitung formulasi pengenaan pajak [ekspor] NPI,” ujarnya kepada wartawan usai rapat di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Sejalan dengan hal tersebut, Bahlil menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong keseimbangan antara pasokan dan permintaan nikel melalui pengaturan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Tujuannya adalah memastikan keseimbangan antara kebutuhan pabrikan dalam negeri dan kualitas harga.
“Bukan kemungkinan, sudah menjadi keputusan dari kami bahwa kami akan menaikkan HMA-nya. Jadi harga standar acuan nikelnya kami akan naikkan,” jelas Bahlil.
Bahlil memastikan hingga saat ini belum ada perubahan kebijakan yang dilakukan. Namun, ia membuka peluang untuk memberlakukan relaksasi secara terukur terkait RKAB, baik untuk nikel maupun batu bara. Artinya, ia membuka kemungkinan untuk menambah volume produksi dua komoditas mineral tersebut di dalam negeri. Syaratnya, harganya tidak boleh jatuh dan pasokan serta permintaannya tetap terjaga.
“Jadi jangan sampai kebutuhan industrinya contoh 300 [juta ton], kami mengeluarkan RKAB di atas 300 atau 400 [juta ton]. Itu nanti harganya jatuh, dan saya tidak mau saudara-saudara kita yang pengusaha tambang dihargai dengan harga yang rendah. Kalau harganya bagus, negara dapat royaltinya bagus, pengusahanya juga bagus, kemudian rakyat yang ikut bekerja juga bisa mendapatkan dampak yang baik,” ujarnya.
Bea Keluar Batu Bara
Di sisi lain, Bahlil juga memastikan bahwa formulasi pungutan bea keluar batu bara masih dalam proses perhitungan bersama dengan Menkeu Purbaya. Namun, berbeda dengan yang sebelumnya sempat diutarakan oleh Bendahara Negara, Bahlil memastikan bahwa pungutan tarif ekspor batu bara belum akan berlaku pada 1 April 2026.
“Untuk ekspor batu bara, kami memutuskan bahwa untuk lebih berhati-hati. Kami setuju untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga harus hati-hati dalam penerapan pajak ekspor. Sampai dengan sekarang, sampai dengan tanggal 1, belum ada pengenaannya itu,” katanya.
Mantan Menteri Investasi/Kepala BKPM itu menjelaskan bahwa pemerintah masih ingin memastikan agar tidak ada kebijakan yang salah dibuat. Sebab, mayoritas batu bara yang diekspor Indonesia atau sebesar 60% sampai 70% memiliki kalori rendah sehingga tidak bernilai tinggi.
Sementara itu, lanjutnya, porsi ekspor batu bara dari Indonesia yang berkalori tinggi hanya sekitar 10%.
“Jangan sampai kami salah membuat kebijakan. Tetapi, saya setuju dengan Kemenkeu bahwa penting untuk mencari sumber-sumber pendapatan negara yang baik dalam rangka menghadapi tekanan global yang semakin hari semakin tidak bisa ditentukan,” papar Ketua Umum Partai Golkar itu.
Pada Rabu (25/3/2026), Menkeu Purbaya menyebut bahwa telah berkonsultasi dengan Presiden Prabowo terkait pengenaan bea keluar terhadap sejumlah ekspor komoditas. Ini menjadi salah satu upaya untuk mendulang penerimaan negara lebih tinggi agar bisa memperkecil defisit APBN.
“Yang kami omongin ke Pak Presiden baru batu bara sama nikel. Yang lain belum kami omongin. Jadi saya enggak tahu dapat persetujuan apa nggak,” ujarnya di kantor Kemenkeu, Jakarta.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











