Syarat dan Proses Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional
Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menyampaikan bahwa proses pengusulan calon gelar pahlawan nasional harus memenuhi sejumlah syarat yang jelas. Salah satu syarat utama adalah jasa yang dilakukan tokoh tersebut untuk bangsa dan negara. Pernyataan ini disampaikan oleh Agus Jabo saat menghadiri Seminar Nasional Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional Sri Sultan Hamengkubuwono II yang digelar secara hybrid di Menara 165, Jakarta Selatan, pada Senin (30/3/2026). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Yayasan Vasatii Socaning Lokika.
“Sesuai dengan undang-undang, sesuai dengan peraturan pemerintah, sesuai dengan peraturan Menteri Sosial sebagai fasilitator, itu ada prasyarat yang harus dilengkapi,” ujar Agus Jabo. Ia menjelaskan bahwa prasyarat tersebut dapat disederhanakan menjadi tiga aspek utama.
Jasa Tokoh dalam Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional
Aspek pertama adalah jasa dari tokoh yang diusulkan. Jasa ini tidak hanya terbatas pada masa perjuangan melawan kolonialisme, tetapi juga mencakup kontribusi pasca-kemerdekaan. Contohnya, Marsinah, yang ditetapkan sebagai pahlawan nasional pada tahun 2025 lalu. Meskipun ia bukan pejuang pada masa kolonial, Marsinah dikenal sebagai pejuang buruh pada masa Orde Baru.
“Kontribusi besar Marsinah adalah bagaimana para buruh bisa memiliki dan difasilitasi hak-haknya. Mulai dari berserikat hingga kebebasan mereka dalam memperjuangkan hak-haknya. Itu juga termasuk bentuk kontribusi terhadap perjalanan bangsa dan negara,” jelas Agus Jabo.
Kelengkapan Administrasi
Selain jasa, syarat kedua yang harus dipenuhi adalah kelengkapan administrasi. Hal ini mencakup naskah akademik, catatan sejarah perjuangan, serta nama tokoh yang diusulkan sebagai pahlawan nasional yang akan dijadikan nama jalan maupun gedung.
“Perjuangan dari Raden Mas Sundoro atau Sultan Hamengkubuwono II ini juga harus ada dokumentasinya. Baik dalam bentuk buku, naskah, film dokumenter, itu harus menjadi salah satu persyaratan administrasi yang harus dilengkapi saat nanti Raden Mas Sundoro diusulkan kepada pemerintah untuk menjadi calon pahlawan nasional,” ungkap Agus Jabo.
Proses Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional
Agus Jabo juga menjelaskan pentingnya prosedur pengusulan. Dalam tahap ini dibutuhkan aspek kehati-hatian. Proses pengusulan gelar pahlawan nasional dapat disampaikan oleh masyarakat, baik secara individu maupun komunitas. Usulan ini kemudian diajukan ke tingkat kabupaten/kota dan dibentuk Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) tingkat 2. Hasil kajian tim ini harus diteken oleh bupati atau wali kota.
“Kemudian diusulkan ke provinsi melalui Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Tentunya provinsi juga harus membentuk TP2GD tingkat 1. Setelah hasil kajiannya selesai, nanti diteken oleh gubernur,” ujar Agus Jabo.
Setelah ditandatangani gubernur, hasil kajian tersebut diusulkan ke tingkat pusat, yaitu Kementerian Sosial (Kemensos). Kemensos akan membentuk Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk menganalisis hasil kajian TP2GD tingkat provinsi sebelum diserahkan kepada Dewan Gelar Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK).
“Jadi keputusan final seseorang menjadi pahlawan nasional berada di Istana. Proses dari kabupaten ke provinsi, kemudian ke Kementerian Sosial, adalah proses pengkajian yang nanti hasilnya akan diserahkan ke istana, dan di sanalah keputusan final usulan pahlawan nasional itu,” jelas Agus Jabo.
Pentingnya Momentum dan Semangat Bangsa
Lebih lanjut, Agus Jabo mendorong agar prosedur dan syarat administrasi pengusulan gelar pahlawan nasional bagi Sri Sultan Hamengkubuwono II dapat segera diselesaikan dengan baik. Ia berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi proses pengusulan gelar pahlawan nasional saja, tetapi juga menjadi momentum bagi generasi muda untuk kembali pada jati diri bangsa yang anti-kolonial dan anti-imperialisme.
“Supaya bangsa kita menjadi bangsa yang kuat, mandiri, adil, makmur, dan setara dengan negara-negara maju lainnya. Sehingga cita-cita bahwa bangsa kita menjadi mercusuar dunia bisa terwujud,” kata Agus Jabo.













