Penolakan Masyarakat Adat Desa Gombang terhadap Pemasangan Patok oleh Satgas PKH
Masyarakat adat Desa Gombang, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, kembali menunjukkan perlawanan terhadap rencana pemasangan plang penguasaan lahan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Aksi ini dilakukan dengan berbagai cara, termasuk melakukan orasi dan memasang adat pamabakng sebagai bentuk penolakan secara adat. Aksi ini diikuti oleh para tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, serta warga dari berbagai dusun.
Penolakan ini dilakukan karena adanya rencana pemasangan plang penguasaan lahan oleh Satgas PKH yang mengklaim memiliki izin bekas dari PT Nityasa Idola. Perusahaan tersebut sebelumnya memiliki izin di kawasan hutan berstatus hutan produksi. Wilayah izin perusahaan ini mencakup beberapa wilayah desa, termasuk Desa Gombang.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan oleh Timanggong Binua Sangah Ulu, Asok, seluruh masyarakat Desa Gombang menyatakan penolakan keras terhadap pemasangan patok penguasaan lahan oleh PKH. Menurutnya, tanah dan wilayah yang akan dilakukan pemasangan patok oleh Satgas PKH merupakan tanah ulayat atau tanah adat yang telah dikuasai, ditempati, dan dikelola secara turun temurun oleh leluhur mereka jauh sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu, ia menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI. Tindakan pemasangan patok tanpa musyawarah pengakuan dan penyelesaian status hak masyarakat adat dinilai berpotensi menimbulkan konflik sosial serta bertentangan dengan asas dan kepastian hukum.
Perwakilan masyarakat Desa Gombang, Yordanus, dalam orasinya menilai rencana pemasangan plang penguasaan lahan oleh Satgas PKH merupakan bentuk pencaplokan tanah masyarakat yang sudah dikelola sejak dahulu kala. Ia meminta keadilan kepada Presiden Prabowo dan Menteri Pertanahan, agar tidak membuat gaduh masyarakat Dayak. Ia juga menegaskan bahwa masyarakat akan melawan dan melakukan tindakan tegas jika ada Satgas PKH yang ingin memasang patok.
“Kami tidak akan memberi ampun, karena kami sudah turun-temurun menduduki tanah kami sebelum Indonesia merdeka di pulau Kalimantan yang tercinta ini,” ujarnya. Ia meminta pihak pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat untuk segera menyelesaikan kasus PKH saat ini.
Selain itu, masyarakat juga menyatakan sikap menolak masuknya izin-izin perusahaan ke wilayah ini. Mereka meminta agar wilayah ini dikeluarkan dari status kawasan hutan. Alasannya adalah karena masyarakat telah memiliki tanah dari turun-temurun sejak nenek moyang mereka.
“Maka dari itu, kami minta kepada pemerintah, baik kabupaten maupun pusat, sehingga tidak membuat gaduh terhadap masyarakat kami yang ada di sini. Kami tidak segan-segan, ketika Satgas memasang patok, akan kami cabut. Daripada kami putih mata, lebih baik kami putih tulang,” tutupnya.











