Program Perlindungan Tenaga Kerja di Medan Menuai Kontroversi
Program perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan yang digagas oleh Pemerintah Kota Medan kini menjadi perbincangan hangat. Tujuan dari program ini adalah untuk melindungi pekerja rentan, namun beberapa pihak menganggap bahwa kebijakan tersebut justru memberatkan para kepala lingkungan (kepling). Hal ini terungkap setelah beredarnya surat Sekretariat Daerah Kota Medan tanggal 6 Maret 2026, yang meminta camat dan lurah untuk menginstruksikan kepling agar mengakuisisi minimal 50 peserta di setiap lingkungan.
Target tersebut merupakan bagian dari ambisi Pemko Medan untuk melindungi 100.050 tenaga kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Namun, dalam praktiknya, kebijakan ini tidak selalu berjalan lancar. Banyak kepling mengaku tidak hanya diminta untuk mendata dan mendaftarkan warga, tetapi juga didorong untuk berperan seperti agen BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini bukan sekadar pendataan. Kepling seperti dipaksa jadi agen. Harus kejar target, bahkan sampai nombok kalau warga tidak mampu bayar iuran,” ujar sumber yang tak ingin disebutkan identitasnya.
Mayoritas sasaran program ini adalah pekerja rentan seperti pedagang kecil, pengemudi ojek, hingga pekerja informal lainnya dengan kondisi ekonomi yang tidak stabil. Kondisi ini membuat pembayaran iuran tidak selalu berjalan lancar. Tekanan target menempatkan kepling dalam posisi dilematis. Di satu sisi, mereka harus menjalankan instruksi, di sisi lain, mereka harus menghadapi kenyataan ekonomi warganya.
“Kalau target tidak tercapai, ada risiko teguran. Tapi kalau warga tidak bayar, kepling yang harus nombok. Ini jelas memberatkan,” lanjutnya.
Selain itu, kepling juga disebut diminta aktif menagih iuran peserta demi menjaga keberlangsungan program. Target akuisisi bahkan disebut harus tercapai pada minggu ketiga Juni 2026. Kondisi ini memunculkan pertanyaan soal perlindungan terhadap aparatur lingkungan. Kepling dinilai berpotensi menanggung risiko dalam implementasi program yang belum sepenuhnya mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.
Pemko Medan Bantah Kepling Dibebani
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Pemko Medan, Rudy Asriandi, membantah adanya kewajiban kepling untuk menalangi iuran masyarakat. Menurutnya, program “Empowering Kepling” justru bertujuan memperluas perlindungan sosial bagi pekerja informal, seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Tidak ada kewajiban kepling untuk nombok iuran. Bahkan kepling dilarang membayar iuran masyarakat,” tegas Rudy, Senin (30/3/2026). Ia menjelaskan, peran kepling lebih difokuskan pada sosialisasi kepada warga. Setiap kepala lingkungan diwajibkan melakukan edukasi minimal tiga kali hingga Desember 2026 agar masyarakat memahami pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Rudy juga meluruskan soal target akuisisi. Menurutnya, angka minimal 50 peserta per lingkungan bukan target jangka pendek, melainkan target tahunan.
“Kalau dihitung, 50 peserta dibagi 12 bulan, sekitar 4 sampai 5 orang per bulan. Itu yang menjadi target kerja kepling,” jelasnya. Ia menambahkan, program ini dinilai memberi dampak besar bagi masyarakat. Sepanjang 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan 979.488.215.043 atau hampir Rp1 triliun kepada warga Kota Medan. Selain itu, sebanyak 1.915 anak dari keluarga peserta yang meninggal dunia mendapatkan beasiswa hingga jenjang kuliah.
“Program ini agar seluruh masyarakat, khususnya pekerja informal, mendapatkan hak perlindungan yang sama,” katanya.
Pemerhati sosial, Otti S Batubara, mengingatkan agar kebijakan tidak dibebankan sepenuhnya ke level bawah.
“Jika program dipaksakan dengan target tinggi tanpa memperhitungkan kemampuan bayar masyarakat, maka kepling di lapangan yang akan menjadi korban,” pungkasnya.











