Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di NTT: Langkah Penting dengan Tantangan Berat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menyiapkan langkah penting dalam bentuk penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi ribuan tenaga PPPK Paruh Waktu. Langkah ini mendapat perhatian serius dari kalangan legislatif, termasuk Anggota Komisi I DPRD NTT, Antonius Landi. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk afirmasi yang sangat penting bagi para tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa kepastian hukum.
Namun, Antonius Landi menegaskan bahwa penyerahan SK tidak boleh berhenti sebagai solusi jangka pendek. Menurutnya, kebijakan ini harus menjadi solusi permanen yang mampu menjawab keresahan para pegawai dan memastikan hak-hak mereka terlindungi dalam jangka panjang.
“Penyerahan SK ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap dedikasi para pegawai. Namun, saya menegaskan bahwa SK ini harus menjadi solusi permanen, bukan sekadar penunda masalah di tengah ketatnya aturan belanja pegawai,” ujarnya.
Tantangan Regulasi dan Kebijakan Anggaran
Antonius Landi juga mengingatkan tentang tantangan besar yang akan muncul seiring diberlakukannya batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD pada tahun 2027. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Untuk itu, ia mendesak Pemprov NTT melakukan kalkulasi yang sangat presisi agar pengangkatan PPPK dalam jumlah besar tidak berbenturan dengan regulasi tersebut di masa mendatang.
Selain aspek regulasi, Antonius Landi juga menyoroti pentingnya strategi pengamanan anggaran. Ia mendorong Pemprov NTT tidak hanya bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga aktif melakukan lobi ke pemerintah pusat.
“Perlu ada langkah proaktif untuk memastikan alokasi gaji PPPK dapat dikunci melalui skema Specific Grant dalam Dana Alokasi Umum (DAU), sehingga hak-hak pegawai tidak terpengaruh fluktuasi fiskal daerah,” ujarnya.
Penolakan Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja
Lebih jauh, Antonius menegaskan penolakannya terhadap opsi pemutusan hubungan kerja atau “merumahkan” pegawai yang telah diangkat. Ia meminta pemerintah daerah mencari solusi alternatif melalui efisiensi belanja non-prioritas serta optimalisasi aset daerah.
“Kami menolak keras jika solusi anggaran justru mengorbankan nasib ribuan tenaga kerja. Pemerintah harus kreatif mencari ruang fiskal tanpa mengorbankan pegawai,” katanya.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi I DPRD NTT akan terus memantau implementasi kebijakan tersebut secara ketat. Hal ini untuk memastikan seluruh PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, dapat bekerja dengan tenang tanpa ancaman pemberhentian di masa depan.
Status PPPK Paruh Waktu yang Transisional
Antonius Landi menekankan bahwa status PPPK paruh waktu seharusnya bersifat transisional. DPRD NTT akan mendorong penyusunan peta jalan yang jelas terkait peningkatan status pegawai menjadi penuh waktu, seiring dengan meningkatnya kemandirian fiskal daerah.
“Status paruh waktu ini harus menjadi jembatan, bukan status abadi. Harus ada kepastian kapan dan bagaimana mereka bisa beralih menjadi PPPK penuh waktu,” ujarnya.
Pengumuman Gubernur NTT
Gubernur NTT Melki Laka Lena telah mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu. Pekan depan, agenda tersebut akan dilaksanakan. Setidaknya ada 4.551 orang yang akan menerima SK.
Setelah menerima SK, para PPPK akan menerima hak sebagai pegawai pemerintah per April 2026. Politikus Golkar itu menegaskan, tidak ingin menunda hak yang harusnya diperoleh para PPPK.
“Versi kita tiga bulan. Mulai April mereka sudah masuk dan hakim sebagai PPPK kita berikan. Orang punya hak kita kasih,” kata Melki.











