Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas ASN dan Kebijakan Efisiensi Energi
Pemerintah melakukan berbagai langkah efisiensi anggaran negara, salah satunya dengan memangkas jatah perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini bertujuan untuk menghemat pengeluaran pemerintah dan meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Besaran Pemangkasan Perjalanan Dinas
Adapun rincian besaran pemangkasan perjalanan dinas mencakup perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri. Untuk perjalanan dinas dalam negeri, jatahnya dipangkas hingga 50 persen. Sementara itu, untuk perjalanan dinas luar negeri, anggarannya ditekan hingga 70 persen. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah adaptif untuk menghemat APBN. Ia menyebut, ASN kini diminta untuk lebih memaksimalkan koordinasi melalui platform digital ketimbang melakukan perjalanan fisik.
Selain perjalanan dinas, mobilitas harian pegawai pemerintah juga turut dibatasi melalui pengendalian penggunaan Kendaraan Dinas. Besaran penggunaan kendaraan dinas kini dibatasi hingga 50 persen, kecuali bagi kendaraan operasional tertentu dan kendaraan listrik. Airlangga menjelaskan, “Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik.”
Kebijakan ini juga mencakup imbauan bagi pemerintah daerah untuk memperluas pelaksanaan Car Free Day di wilayah masing-masing. Hal ini bertujuan untuk menekan emisi sekaligus menghemat konsumsi energi di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat umum. “Khusus untuk daerah, ini ada imbauan untuk penambahan jumlah hari, waktu, dan cakupan daripada ruas jalan dalam car free day sesuai dengan karakter masing-masing daerah, dan ini akan diatur oleh SE (Surat Edaran) dari Menteri Dalam Negeri,” tambahnya.
Imbauan Penghematan Energi dan Penggunaan Transportasi Publik
Selain efisiensi mobilitas, pemerintah turut mengimbau masyarakat untuk menghemat energi dalam aktivitas sehari-hari, baik di rumah maupun di tempat kerja, serta memprioritaskan penggunaan transportasi publik. Kebijakan ini menjadi bagian dari delapan butir transformasi budaya kerja nasional yang dicanangkan pemerintah.
Salah satu poin utamanya adalah penerapan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara setiap Jumat, serta imbauan serupa bagi sektor swasta dengan menyesuaikan kebutuhan masing-masing sektor. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 April dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
Pengaturan teknis akan dituangkan dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Potensi Penghematan Anggaran
Kebijakan WFH diperkirakan memberikan penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp6,2 triliun, serta potensi penghematan konsumsi BBM masyarakat hingga Rp59 triliun. Selain itu, pemerintah juga melakukan langkah refocusing belanja kementerian dan lembaga, serta mendorong kebijakan energi melalui implementasi B50 mulai 1 Juli 2026.
Di sisi lain, optimalisasi program makan bergizi gratis (MBG) juga terus didorong, dengan potensi penghematan mencapai Rp20 triliun.
Penugasan Kepala Daerah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah mengurangi perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun luar negeri. “Membatasi/mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70 persen, dan/atau mengurangi frekuensi serta mengurangi jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas,” tulis salah satu poin dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Selain itu, kepala daerah juga diminta membatasi/mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen. “Dan disarankan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda dan alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil,” lanjutnya.
Dalam edaran yang sama, Tito juga meminta kepala daerah mengutamakan pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi dan lain-lain dilaksanakan secara hibrida atau daring. Kemudian, kepala daerah juga diminta menugaskan Kepala Perangkat Daerah untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transformasi budaya kerja dalam rangka efisiensi energi di lingkungan kerja, khususnya saat WFH.
“Bagi ASN yang melaksanakan WFH, agar mematikan perangkat elektronik, Air Conditioner, lampu, kabel dari stop kontak listrik dan peralatan listrik lainnya di ruang kerja dan kantor masing-masing; dan memastikan kondisi ruangan kantor dalam keadaan aman,” tulisnya.
Penghematan Anggaran Daerah
Tito juga mengintruksikan kepala daerah melaksanakan penghitungan penghematan anggaran daerah sebagai dampak dari kebijakan transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien. Ia meminta hasil penghematan digunakan untuk membiayai program prioritas pemerintah daerah, khususnya peningkatan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi belanja yang lebih produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat.
“Gubernur, bupati, wali kota kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif efisien ini, dan penghematan tersebut digunakan dalam rangka membiayai program prioritas pemerintah daerah,” kata Tito dalam konferensi pers virtual.
Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."











