"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Pemda DIY Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Sri Sultan: Bukan Libur

Kebijakan Work From Home (WFH) di Pemda DIY Mulai April 2026

Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada setiap hari Jumat. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat terkait transformasi budaya kerja nasional dan efisiensi kebijakan energi.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa kebijakan WFH telah disetujui, meskipun prosedur operasionalnya masih dalam tahap pematangan. Ia menyampaikan bahwa mekanisme dan teknis pelaksanaannya sedang dirumuskan, namun rencananya akan diterapkan mulai minggu ini.

“Mekanisme dan teknisnya baru kita rumuskan, tapi Jumat kira-kira kita akan terapkan. Dan prinsipnya (kebijakan WFH) tidak akan mengganggu layanan ke masyarakat,” ujar Sri Sultan.

Pengawasan Kinerja ASN Selama WFH

Sultan juga menekankan bahwa tugas utama ASN adalah memberikan pelayanan yang baik kepada publik, meskipun mereka bekerja dari rumah. Ia berharap seluruh ASN menyadari penuh tanggung jawab tersebut meski tidak berada di kantor.

“Pemantauan itu memang yang paling sulit, karena jumlah ASN juga tidak sedikit. Namun perlu diingat, ini bukan hari libur, ini di mana mereka diizinkan bekerja dari rumah,” tegas Sri Sultan.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah menetapkan penyesuaian budaya kerja nasional mulai 1 April 2026. Langkah strategis ini diambil guna menghadapi dinamika global serta mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.

Transformasi ini mencakup penerapan skema kerja fleksibel bagi ASN berupa WFH satu hari dalam seminggu dari domisili masing-masing, yang landasan teknisnya diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Menteri Dalam Negeri.

Uji Coba WFH di Lingkup Pemda DIY

Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menargetkan kebijakan WFH di lingkup Pemda DIY dapat langsung diujicobakan pada hari Jumat pekan ini. Pihaknya tengah mengebut penyusunan pedoman teknis yang akan dituangkan ke dalam Surat Edaran. Adapun eksekusi detail di lapangan akan dikembalikan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Teknisnya kami belum dapat formulasi pasti, apakah akan 50 persen masuk 50 persen WFH atau bagaimana. Yang jelas, kebijakan ini juga tidak serta merta WFH saja, tapi akan ada kewajiban atau semacam pertanggungjawaban bagi mereka yang WFH, misalnya membuat laporan khusus,” ungkapnya.

Apa Itu WFH?

WFH adalah singkatan dari Work From Home, atau dalam bahasa Indonesia berarti bekerja dari rumah. Secara sederhana, ini adalah konsep di mana karyawan atau ASN melakukan tugas-tugas pekerjaannya dari tempat tinggal masing-masing, bukan di kantor fisik.

Berikut adalah beberapa poin kunci mengenai WFH:

  • Berbasis Teknologi: Mengandalkan koneksi internet, aplikasi meeting video (seperti Zoom atau Meet), dan perangkat digital untuk berkomunikasi dan mengirim laporan.
  • Fleksibilitas: Memberikan keleluasaan waktu dan lokasi, namun tetap terikat pada jam kerja yang ditentukan.
  • Bukan Hari Libur: Seperti yang ditekankan Sultan HB X dalam berita tersebut, WFH tetaplah waktu bekerja. Karyawan wajib memberikan hasil kerja atau laporan sebagai bukti produktivitas.
  • Efisiensi: Biasanya diterapkan untuk mengurangi kemacetan, menghemat energi kantor, dan meningkatkan keseimbangan hidup pekerja (work-life balance).

Rafitman

Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *