"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Rp11,4 Triliun Uang Dipamerkan Kejagung, Prabowo Hadiri Langsung

Penyerahan Uang dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali menjadi sorotan setelah melakukan kegiatan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI oleh Satgas PKH. Acara ini berlangsung di Kompleks Kejagung, Jakarta, dan turut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pada acara tersebut, terdapat tumpukan uang yang sangat besar yang dipamerkan, mencerminkan jumlah dana yang berhasil dikembalikan ke kas negara. Uang pecahan Rp100.000 disusun rapi dalam bentuk balok-balok persegi panjang, membentuk struktur mirip tembok bata merah. Di bagian tengah atas tumpukan, terpampang papan dengan nominal fantastis: lebih dari Rp11,4 triliun.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa jumlah uang yang diserahkan ke kas negara mencapai Rp11.420.104.815.858. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai sumber, antara lain:

  • Denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp7.230.036.440.742
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan RI sebesar Rp1.967.867.845.912
  • Setoran pajak periode Januari–April 2026 sebesar Rp967.779.018.290
  • Setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara per 28 Februari 2026 sebesar Rp 108.574.203.443
  • PNBP dari denda lingkungan hidup sebesar Rp 1.145.847.307.471

Selain penyerahan uang, Satgas PKH juga melaporkan capaian penguasaan kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan dan pertambangan. Pada sektor perkebunan sawit, sejak Februari 2025 hingga saat ini, Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 5.888.260,07 hektar. Sementara itu, pada sektor pertambangan, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 10.257,22 hektar.

Pada tahap VI, sebagian kawasan hutan tersebut diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan seluas 254.780,12 hektar. Rincian kawasan yang dikembalikan meliputi:

  • Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat: 149.198 hektar hutan produksi yang dapat dikonversi
  • Taman Hutan Raya Lae Kombih, Subulussalam, Aceh seluas 510,03 hektar
  • Kawasan Hutan Gunung Halimun Salak, Bogor, Jawa Barat seluas 105.072 hektar

Selain itu, lahan seluas 30.543 hektar diserahkan kepada kementerian/lembaga terkait melalui Kementerian Keuangan, kemudian dialihkan ke BPI Danantara dan selanjutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Kegiatan ini menjadi simbol komitmen Kejagung dalam menyelamatkan keuangan negara sekaligus memperkuat penguasaan kembali kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal.


Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *