"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Jokowi Tertawa di Solo, Isu Beri Rp50 Miliar ke Rismon Sianipar Dinilai Tak Masuk Akal

Penjelasan Jokowi Terkait Isu Aliran Dana Rp50 Miliar

Isu mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp50 miliar dalam kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo kembali mencuat. Dalam pernyataannya, Jokowi menanggapi isu tersebut dengan santai dan bahkan disertai tawa. Ia menilai kabar tersebut tidak masuk akal secara logika.

Menurut Jokowi, aneh jika dirinya yang menjadi pihak tertuduh justru disebut memberikan uang kepada pihak yang menudingnya. Ia menjelaskan bahwa para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut saat ini berstatus tersangka dan bahkan mengajukan restorative justice (RJ) kepada penyidik.

“Logikanya, yang dituduh kok malah memberi uang kepada yang menuduh,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (10/4/2026). Ia juga sempat berkelakar bahwa seharusnya pihak tersangka yang memberikan uang agar bisa dimaafkan.

Isu tersebut turut menyeret nama pakar forensik digital Rismon Hasiolan Sianipar, yang sebelumnya dikaitkan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi. Rismon telah ditetapkan sebagai tersangka, namun sempat mengakui bahwa ijazah Jokowi asli dan mengajukan penyelesaian melalui restorative justice.

Jusuf Kalla Laporkan Rismon ke Bareskrim

Di sisi lain, polemik ini juga menyeret nama mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia melaporkan Rismon ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan setelah beredar video di media sosial yang menuding Jusuf Kalla sebagai pihak yang mendanai isu tudingan ijazah palsu Jokowi.

JK menilai tuduhan tersebut tidak etis dan tidak berdasar, terlebih mengingat hubungan kerja sama keduanya saat memimpin Indonesia pada periode 2014–2019. “Tidak mungkin dan tidak pantas saya melakukan hal seperti itu,” tegas Jusuf Kalla.

Kronologi Munculnya Tuduhan

Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menjelaskan bahwa video yang memicu polemik mulai beredar pada 27 Maret 2026, saat JK tengah menjalankan misi kemanusiaan ke luar negeri, tepatnya ke Thailand dan Malaysia. Awalnya, pihak JK tidak langsung merespons karena masih berada di luar negeri.

Namun, memasuki awal April 2026, video tersebut semakin viral dan memicu berbagai reaksi publik. Disebutkan, video itu telah dibagikan ratusan ribu kali dan menuai ribuan komentar, baik yang mendukung maupun meragukan kebenarannya.

Tim kuasa hukum juga menemukan video lain yang menyinggung adanya “pendana” dalam penyelesaian kasus tersebut, sehingga memperkuat alasan untuk menempuh jalur hukum.

Sementara itu, kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, mempersilakan langkah hukum yang diambil Jusuf Kalla. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menyebut nama JK. Menurutnya, video yang beredar luas di media sosial merupakan hasil rekayasa berbasis kecerdasan buatan (AI) alias hoaks. Pihaknya juga menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berjalan, termasuk pengujian bukti di kepolisian.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *