Klasifikasi Usia Jadi Instrumen Penting Lindungi Anak-Anak
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Yudha Novanza Utama, menyoroti kisruh ketidaksesuaian klasifikasi usia dalam sistem rating gim nasional yang terintegrasi dengan platform digital global. Temuan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam penerapan sistem klasifikasi usia oleh Indonesia Game Rating System (IGRS) yang muncul di platform Steam. Beberapa gim dengan konten dewasa justru diberi rating untuk anak-anak, sebaliknya gim lainnya dinilai tidak layak didistribusikan di Indonesia.
IGRS mengelompokkan gim dalam beberapa kategori usia seperti 3+, 7+, 13+, 15+, hingga 18+. Setiap kategori ditentukan berdasarkan konten dalam gim, seperti kekerasan, bahasa, hingga unsur seksual. Yudha mendukung penuh langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang telah melakukan take down terhadap rating yang janggal di platform Steam. Ia juga mendukung Komdigi melakukan investigasi, baik secara internal maupun bersama pelaku industri gim nasional, untuk menelusuri dan menuntaskan akar permasalahan yang terjadi.
“Saya menyatakan dukungan penuh dan tegas terhadap langkah pemerintah Indonesia, melalui Komdigi, yang tengah melakukan proses investigasi agar sistem klasifikasi usia berjalan akurat dan konsisten,” kata Yudha kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
“Langkah ini merupakan respons yang cepat dan tepat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengawasan konten digital nasional,” sambungnya.
Yudha menilai proses investigasi yang tengah berlangsung saat ini dapat menjadi momentum penting, untuk memperkuat sistem rating gim nasional secara berkelanjutan. Langkah perbaikan perlu difokuskan pada sejumlah aspek strategis, terutama dalam meningkatkan penyempurnaan mekanisme penilaian dan verifikasi dalam sistem IGRS.
Selain itu, Yudha menyoroti pentingnya penguatan pengawasan terhadap proses self-assessment yang dilakukan pengembang gim. Ia menilai tanpa kontrol yang memadai, mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dalam penilaian konten. Ia juga mendorong peningkatan akurasi dan konsistensi data dalam sistem rating yang terintegrasi dengan berbagai platform distribusi digital global. Integrasi ini dinilai penting agar standar penilaian konten Indonesia dapat selaras dengan ekosistem internasional.
“Saya menegaskan bahwa sistem klasifikasi usia merupakan bagian penting dalam upaya perlindungan masyarakat, khususnya anak-anak, dari paparan konten yang tidak sesuai,” kata dia.
Harus Mampu Menciptakan Ekosistem Digital yang Sehat
Yudha menyebut, langkah-langkah yang saat ini dilakukan pemerintah perlu terus didukung agar menghasilkan sistem yang semakin kredibel, adaptif, dan mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi digital. Momentum ini, lanjut dia, diharapkan dapat semakin memperkuat kepercayaan publik, sekaligus mendorong terciptanya ekosistem digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab di Indonesia.
“Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga soal tanggung jawab bersama dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat,” pungkasnya.

Komdigi Dalami Ketidaksesuaian Rating Gim di Steam
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah mendalami temuan ketidaksesuaian antara klasifikasi usia dan konten aktual pada sejumlah gim yang tersedia di platform Steam di Indonesia. Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi melakukan investigasi secara menyeluruh, baik terhadap mekanisme klasifikasi pada platform maupun pada sisi pengembang gim (game developer) sebagai sumber konten.
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Direktorat Jenderal Ekosistem Digital, Sonny Hendra Sudaryana, menegaskan klasifikasi usia merupakan instrumen penting dalam perlindungan konsumen, khususnya anak dan remaja.
“Tujuan utama penerapan Indonesia Game Rating System (IGRS) adalah memberi pegangan yang jelas bagi orang tua, agar anak bermain sesuai dengan usianya,” kata dia di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa, 7 April 2026.
Sonny menjelaskan, kehadiran regulasi klasifikasi usia gim merupakan terobosan penting pada periode pemerintahan saat ini. Penerapan IGRS ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Setelah proses pembahasannya bergulir sejak 2014, instrumen perlindungan ini akhirnya sukses diimplementasikan secara penuh melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024, tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional dan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.
“Setelah penantian panjang selama 10 tahun, kita akhirnya berhasil menghadirkan regulasi yang memberikan perlindungan, serta kepastian bagi konsumen dan industri gim. Indonesia kini telah memiliki standar perlindungan warga negara yang sejajar dengan negara-negara lain,” kata dia.

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.











