"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Seluruh Harta Disita, Doni Salmanan Tertangkap dengan Tas Branded, Dinan Fajrina Buka Rahasia Asal-usulnya

Kehidupan Doni Salmanan Pasca Pembebasan Bersyarat

Setelah menjalani hukuman selama empat tahun di balik jeruji besi, Doni Salmanan akhirnya mendapatkan kesempatan untuk kembali menghirup udara bebas. Ia keluar dari penjara pada Senin (6/4/2026) setelah memperoleh program Pembebasan Bersyarat (PB). Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, yang menyatakan bahwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Doni Salmanan terjerat kasus dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi binary option Quotex. Ia ditahan sejak 9 Maret 2022 dan divonis delapan tahun penjara serta denda Rp 1 miliar sub kurungan enam bulan. Meski kini kembali bebas, kehidupannya tidak lagi sama seperti dulu. Seluruh aset mewahnya disita negara karena terbukti berasal dari tindak kejahatan, sehingga ia harus memulai segalanya dari awal.

Kembali Aktif di Media Sosial

Pasca kebebasannya, Doni Salmanan mulai kembali aktif di media sosial. Ia memamerkan kebersamaannya dengan sang istri, Dinan Fajrina. Salah satu momen yang mencuri perhatian adalah unggahan di Instagram Story akun @dinanfajrina pada Jumat (10/4/2026). Dalam potret tersebut, Dinan terlihat mengenakan busana berwarna cream dipadukan dengan celana putih, sementara Doni mengenakan kaos putih dengan celana cream. Namun, perhatian warganet tertuju pada tas branded Louis Vuitton yang dibawa Doni di tangan kirinya.

Menanggapi hal tersebut, Dinan langsung memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman. Ia mengungkap bahwa tas branded tersebut merupakan pemberiannya untuk sang suami. Ia juga menunjukkan bukti berupa chat dengan penjual tas yang dilakukan pada tahun 2025 lalu sebagai penguat pernyataannya.

“Klarif sedetik itu tas suami aku yang beli ya bukan tas dia yang dulu karena kalo yang dulu udah disita,” tulis Dinan. “Aku beli karena biar pas pulang punya tas karena barang dia bener-bener kaga bersisa, habis, jadi aku beliin sebagai kado kalo pulang. Baru bisa dipakai 2026 boy jangan pada fitnah hey.”

Proses Pembebasan Bersyarat

Menurut Kusnali, Doni Salmanan mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia RI nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, PB, cuti menjelang bebas, dan cuti bersayarat. Selama menjalani PB, Doni wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung.

Latar Belakang Kasus Doni Salmanan

Doni Salmanan yang dijuluki sebagai Crazy Rich Bandung sempat menjadi sorotan publik. Bukan karena aksi bagi-bagi uang atau sawer YouTuber seperti sebelumnya, tetapi karena tersandung kasus dugaan penipuan. Doni Salmanan dilaporkan atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Quotex. Ia dilaporkan oleh korban berinisial AR dengan laporan tertanggal 3 Februari 2022 dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Doni Salmanan terjerat kasus dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) teregistrasi. Ia disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 dan Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *