"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp11,4 Triliun ke Negara

Penyerahan Uang Rp11,4 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali melakukan penyerahan uang hasil denda administratif serta penyelamatan keuangan negara. Penyerahan ini juga mencakup penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI. Acara ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto beserta jajaran Menteri Kabinet Merah Putih.

“Total jumlah uang yang diserahkan senilai Rp11.420.104.815.858 (Rp11,4 triliun) yang masuk ke kas negara,” kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, Jumat (10/4/2026).

Uang tersebut berasal dari beberapa sumber. Pertama, hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp7.230.036.440.742 (Rp7,2 triliun). Selanjutnya, Hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan RI sebesar Rp1.967.867.845.912 (Rp1,9 triliun).

Selain itu, terdapat penerimaan setoran pajak sejak Januari sampai dengan April 2026 senilai Rp967.779.018.290 (Rp967,7 miliar). Kemudian, pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode 28 Februari 2026 PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108.574.203.443 (Rp108,5 miliar), serta hasil PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp1.145.847.307.471 (Rp1,1 triliun).

Penguasaan Kembali Kawasan Hutan

Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan baik sektor perkebunan (sawit) dan sektor pertambangan. Pada sektor perkebunan sawit, Satgas PKH sejak terbentuk pada Februari 2025 hingga hari ini, berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.888.260,07 ha.

Pada sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 10.257,22 ha.

Dari total hasil penguasaan kembali tersebut, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan pada tahap VI kepada Kementerian Kehutanan. Lahan kawasan hutan yang diserahkan berupa kawasan hutan konservasi seluas 254.780,12 ha. Kemudian, Hutan Produksi yang dapat dikonversi yang berlokasi di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat seluas 149.198,09 ha. Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh seluas 510,03 ha, serta Hutan Konservasi Kelompok Hutan Gunung Halimun Salak Bogor, Jawa Barat seluas 105.072 ha.

Lahan kawasan hutan juga diserahkan dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, selanjutnya ke BPI Danantara, kemudian diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) berupa dengan total luasan 30.543,40 ha.

Peran Penegakan Hukum dalam Menjaga Stabilitas Nasional

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa penegakan hukum yang lemah akan membuat negara kehilangan uang, kehilangan aset, kehilangan wibawa, dan kehilangan kemampuan untuk menyejahterakan rakyat.

“Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat, cerdas, dan terarah, akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional,” kata Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga menekankan penegakan hukum harus tegas dalam rangka menjaga stabilitas nasional.

“Negara tidak boleh kalah dari para mafia yang terus menghisap kekayaan hutan Indonesia. Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu,” tegasnya.

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *