"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Pemkot Samarinda Akui Kesalahan Kontrak Sewa Defender, Andi Harun Siap Berhenti dan Audit

Pemkot Samarinda Mengambil Langkah Tegas Terkait Kontrak Sewa Kendaraan Land Rover Defender

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengambil langkah tegas terkait polemik penggunaan mobil Land Rover Defender yang sempat menjadi sorotan publik. Walikota Samarinda, Andi Harun, dalam konferensi pers pada Kamis (16/4/2026), menyatakan komitmennya untuk terbuka, mengakui kekeliruan, serta menindaklanjuti temuan terkait kontrak sewa kendaraan tersebut.

Andi Harun menegaskan bahwa Pemkot Samarinda tidak menempatkan diri sebagai institusi yang bebas dari kesalahan. Ia menjelaskan bahwa prinsip keterbukaan menjadi pegangan dalam merespons perhatian publik. “Sejak awal kita sampaikan Pemkot adalah sebuah lembaga yang tidak mungkin 100 persen benar. Di antara semua upaya yang kita lakukan itu bisa saja terjadi ada kesalahan atau kekeliruan. Terhadap itu baik pada kami dalam hal ini Walikota maupun wakil sebagai pimpinan di Pemkot prinsip juga menjadi pegangan bagi seluruh jajaran Pemkot ke bawah,” ujarnya.

Kronologi dan Temuan Inspektorat

Polemik bermula ketika kendaraan Defender yang masuk dalam nomenklatur sebagai mobil tamu beberapa kali digunakan oleh Walikota dalam berbagai kegiatan, sehingga memicu perdebatan di ruang publik. Menanggapi hal tersebut, Pemkot Samarinda langsung meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan internal.

“Sejak awal muncul permasalahan tersebut prinsip Pemkot tidak akan menghindar atau mengemukakan pembenaran yang harusnya dikoreksi. Kami langsung ke inspektorat,” tegasnya. Hasilnya, berdasarkan review Inspektorat Samarinda tertanggal 15 April 2026, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam kontrak sewa kendaraan.

“Kami mengupdate bahwa inspektorat sudah selesai mereview atas permintaan saya. Kami sudah prediksi risiko ada temuan konkret,” katanya. Ia mengungkapkan, terdapat ketidaksesuaian antara spesifikasi kendaraan yang diperjanjikan dengan realisasi pelaksanaan, khususnya terkait nilai sewa dan kondisi kendaraan.

Kontrak Dinyatakan Cacat, Pemkot Siap Hentikan

Atas temuan tersebut, Pemkot Samarinda mengambil sejumlah langkah tegas. Salah satunya adalah mengakhiri kontrak dengan penyedia jasa serta mengembalikan kendaraan. Langkah tegas Pemkot Samarinda meliputi:

  • Pertama, melakukan pemutusan kontrak atau perjanjian dengan penyedia jasa sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Kedua, melakukan penarikan kendaraan atau mengembalikan kepada penyedia jasa yang akan disertai dengan berita acara resmi.

Pemkot juga akan melakukan audit internal lanjutan guna menelusuri potensi pelanggaran, termasuk dari sisi kedisiplinan aparatur. “Dalam peristiwa ini terjadi ketidakcermatan dua belah pihak, dari penyedia jasa dan pihak Pemkot. Ini yang kami akui secara jujur,” tegasnya.

Ia menambahkan, audit lanjutan akan mencakup seluruh proses, mulai dari perencanaan, penganggaran hingga kontrak, untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan. “Kita akan periksa pihak internal apakah ada kesengajaan di dalamnya atau ada yang langsung menyangkut kedisiplinan kepegawaian,” katanya.

Aspek Hukum yang Menjadi Dasar Penilaian

Dalam penjelasannya, Andi Harun juga mengurai aspek hukum yang menjadi dasar penilaian cacatnya kontrak tersebut. Ia merujuk pada syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Ia mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, kendaraan yang disewa pada tahun kedua dan seterusnya ternyata merupakan unit yang sama seperti tahun pertama, namun dalam kontrak tetap dinyatakan sebagai kendaraan baru.

“Ternyata, pada tahun kedua dan seterusnya itu mobil yang dikontrakkan adalah kendaraan yang sama pada tahun pertama. Sewa dari tahun pertama ke tahun kedua hanya turun Rp100 ribu,” ungkapnya. Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya memperhitungkan nilai penyusutan, sehingga kontrak dinilai tidak memenuhi prinsip kewajaran.

Tindak Lanjut dan Komunikasi dengan Penyedia Jasa

Sebagai tindak lanjut, Pemkot juga akan melakukan perhitungan ulang terhadap nilai sewa yang telah dibayarkan, guna memastikan keadilan bagi kedua belah pihak sekaligus melindungi keuangan daerah. Ia menambahkan, komunikasi dengan pihak penyedia jasa telah dilakukan dan diharapkan penyelesaian dapat ditempuh secara musyawarah.

“Pihak penyedia jasa sudah dihubungi. Kami dahului dengan komunikasi dan pihak penyedia pada prinsipnya bersedia dan memahami situasinya,” ujarnya. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, Pemkot tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum.

“Kalau tidak terpenuhi dalam proses bermusyawarah tidak menutup kemungkinan Pemkot melakukan gugatan perihal pembatalan perjanjian di pengadilan setempat,” tegasnya.

Kesimpulan

Andi Harun menegaskan bahwa langkah yang diambil merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah serta mencegah potensi pelanggaran di masa mendatang. “Langkah yang kita lakukan merupakan bentuk menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah dan memastikan setiap kontrak di daerah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kegaduhan yang terjadi dan menyatakan siap bertanggung jawab sebagai pimpinan. “Saya harus berbesar hati mengakui mengambil alih tanggung jawab ini sebagai pimpinan. Saya minta maaf sebesar-besarnya atas kegaduhan ini,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia memastikan seluruh proses akan ditindaklanjuti secara administratif, keuangan, dan yuridis, termasuk pelaporan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang akan diwakilkan oleh Sekretaris Daerah dan jajarannya. “Secara administratifnya kita urus, secara keuangan kita urus, secara yuridis kita bereskan,” pungkasnya.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *