"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Setelah Terima SP3, Rismon Sianipar Tantang Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi

Perdamaian Rismon Sianipar dengan Jokowi

Setelah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Rismon Sianipar kini menantang mantan rekannya, Roy Suryo. Ia mengajak Roy Suryo untuk berdebat secara langsung terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo. Rismon juga meminta agar Roy Suryo tidak membawa “cheers leader”-nya dalam debat tersebut.

Sebelumnya, Rismon sempat bersikeras menyebut ijazah Jokowi palsu. Namun, ia kini berubah pendapat setelah menemukan bukti baru yang mengungkap bahwa ijazah tersebut asli. Ia pun meminta maaf kepada Jokowi dan keluarganya. “Sudah bisa tidur nyenyak,” ujarnya sambil tersenyum di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).

Menurut Rismon, perdamaian antara dirinya dengan Jokowi tidak ada hubungannya dengan uang. Ia menegaskan bahwa semua ini jangan digiring ke arah faktor duit atau apapun. “Kalau ada yang berpikir seperti itu, berarti dialah yang menginginkan duit itu. Mereka sajalah yang memikirkan duit itu,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa secara logika, seharusnya dirinya yang memberi uang ke Jokowi, bukan sebaliknya. “Orang meminta maaf seharusnya yang membayar ganti rugi itu pihak yang meminta maaf, logikanya jangan jongkok. Kita selesaikan isu liar itu,” tegasnya.

Bantu Pihak Kejaksaan Mengungkap Roy Suryo

Dengan adanya SP3, Rismon mengatakan akan membantu pihak kejaksaan untuk mengungkap siapa Roy Suryo yang sebenarnya. “Saya akan membantu pihak kejaksaan untuk menelanjangi siapa sebenarnya Roy Suryo itu, sebenarnya tanpa saya pun gampang,” katanya.

Menurut Rismon, buku Jokowi White Paper yang ditulis oleh Roy Suryo memiliki 49 halaman yang sama sekali tidak memiliki nilai ilmiah. “Klaim bohong 99,99 persen palsu itu kan kebohongan yang terus diulang-ulang sehingga publik percaya kalau Roy Suryo peneliti,” ujarnya.

Namun, menurut Rismon, Roy Suryo sama sekali tidak pernah belajar soal penelitian tersebut. Sehingga, ia tidak pantas disebut peneliti, apalagi tulisannya pun bukan berdasar penelitian ilmiah. “Pembohongan publik yang terus diulang-ulang, seolah dia dewa yang tidak pernah salah, pakar yang paling pakar se-Indonesia, dan itu dipercaya publik, menurut kalian benar gak seperti itu?” tanyanya.

Tantangan Debat Langsung dengan Roy Suryo

Rismon pun menantang Roy Suryo untuk berdebat secara langsung, tanpa bantuan “cheers leader”. “Roy Suryo saya tantang, gak usah bawa cheers leader-nya, dua orang aja. Di sebuah podcast atau tv, biar jangan ngelantur,” katanya.

Pada kesempatan itu, Rismon juga mengungkap bahwa dirinya sudah diperiksa sebagai saksi mahkota terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa. “Dan saya sudah mengisi BAP saksi mahkota terhadap Roy Suryo dan Bu Tifa,” ucapnya.

Status Tersangka yang Dicabut

Sebelumnya, Rismon Hasiholan Sianipar mengaku lega setelah penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dengan terbitnya SP3, Rismon kini tidak lagi berstatus tersangka kasus ijazah Jokowi.

Kuasa Hukum Rismon, Jahmada Girsang menuturkan finalisasi SP3 sudah digelar pada hari ini. Jahmada tampak membawa dokumen surat ketetapan pencabutan penetapan tersangka. Menurutnya, penetapan SP3 akan disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.

“Karena Pak Direktur ada tugas yang sangat penting, maka hari ini beliau belum bisa memberikan keterangan,” terangnya. Namun intinya SP3 Rismon Sianipar sudah diterbitkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Jahmada menerangkan bahwa definitif hukum secara detail perihal SP3 akan disampaikan bersama dengan para pelapor Lechumanan, Andi Kurniawan, dan Maret Samuel Sueken.

Dalam kasus ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa.

Dalam perkembangannya, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya lebih dulu mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Menyusul kemudian RJ Rismon Sianipar kepada pelapor kubu Joko Widodo.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *