PPPK Paruh Waktu dan Tantangan dalam Pengangkatan Menjadi Pegawai Penuh Waktu
PPK Paruh Waktu (P3K PW) adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sifatnya sementara. Mereka memiliki potensi untuk diangkat menjadi pegawai penuh waktu, tetapi tidak ada regulasi yang jelas menetapkan batas akhir pengalihan status tersebut.
Diktum ke-28 KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 menyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan penilaian/evaluasi kinerja. Namun, frasa “ketersediaan anggaran” ini menjadi hambatan besar dalam proses alih status.
UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen APBD. Ketentuan ini mulai diterapkan pada tahun 2027. Sekretaris Jenderal PPPK Paruh Waktu Indonesia (PWI), Iqbal, menunjukkan data bahwa sekitar 300 lebih instansi pemerintah daerah telah mengalokasikan belanja pegawainya melebihi angka 30 persen.
Berdasarkan hal ini, PPPK PWI menginginkan adanya kebijakan relaksasi terkait penerapan UU HKPD. Iqbal menjelaskan bahwa jika UU HKPD diterapkan saat kondisi fiskal banyak daerah sedang mengalami kesulitan, maka upaya penataan pegawai sesuai amanat UU ASN 2023 tidak akan tercapai.
“Jika hal ini menjadi wajib, maka dipastikan implementasi amanah dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 66 tidak bisa berjalan dengan baik secara konstitusi,” ujar Iqbal kepada JPNN, Minggu (19/4).
Masalah Belanja Pegawai yang Melebihi Batas
Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027 yang lalu, sejumlah pemda telah mengajukan beberapa usulan terkait penerapan UU HKPD. Salah satunya adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, juga menyoroti permasalahan belanja pegawai yang sudah melebihi 30 persen dari APBD. Menurutnya, rata-rata belanja pegawai di kabupaten se-Sulawesi Barat sudah berada di angka 40 persen. Bahkan, Pemprov Sulbar harus menyesuaikan anggaran hingga Rp 220 miliar.
Organisasi PPPK PWI yang dipimpin oleh R.E Kurniadi juga telah mengirim surat kepada pemerintah pusat. Surat tersebut memohon agar pemerintah segera mengambil langkah-langkah untuk menyelamatkan seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah membuktikan kinerjanya, kompetensinya, integritas, dan loyalitasnya kepada negara demi mewujudkan program prioritas Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045.
“Sejumlah pemda sudah angkat bicara di acara Musrembang RKPD 2027 beberapa waktu lalu, kami dari organisasi PPPK PWI sangat berharap agar solusi yang sudah ditawarkan bisa ditindak lanjuti oleh pemerintah pusat,” kata Iqbal.
Pentingnya Solusi untuk Suksesnya Asta Cita Presiden
Menurut Iqbal, masalah ini bukan hanya berkaitan dengan hajat hidup 1,1 juta PPPK Paruh Waktu saja, tetapi juga terkait langsung dengan suksesnya Asta Cita presiden. Para P3K PW juga merupakan bagian dari ujung tombak dalam sektor pelayanan publik.
Dengan demikian, penting bagi pemerintah untuk segera mencari solusi yang realistis dan berkelanjutan agar PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi pegawai penuh waktu tanpa mengganggu keseimbangan keuangan daerah. Hal ini akan membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat visi nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











