Penangkapan Youtuber yang Diduga Menyebarluaskan Ujaran Kebencian
Kasus yang menjerat Youtuber Adimas Firdaus alias Resbob terus berkembang. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap dua orang lain yang diduga terlibat dalam pembuatan konten ujaran kebencian terhadap suku Sunda.
Resbob ditangkap di wilayah Semarang, Jawa Tengah setelah kabur ke beberapa daerah. Ia menjadi target pencarian masyarakat karena dianggap melontarkan ujaran kebencian dan hinaan kepada pendukung Persib serta suku Sunda. Akhirnya, pelariannya berakhir ketika Direktorat Reserse Siber Polda Jabar berhasil menangkapnya pada Senin (15/12/2025) siang.
Meski telah diamankan, aparat kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan masih jauh dari kata selesai. Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Resza Ramadianshah, sedang mengembangkan kasus ini karena diduga melibatkan pihak lain dalam pembuatan konten tersebut. Polisi kini disebut masih mengejar dua sosok lain yang masuk dalam radar penyidikan.
“Ada dua orang lagi yang kami sedang lakukan pemeriksaan dan pendalaman,” kata Resza dikutip dari TribunJabar, Rabu (17/12/2025). “Sebab, pembuatan video itu tak dibuat sendiri melainkan ada dua orang lainnya,” jelasnya.
Keadaan Resbob
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menegaskan bahwa posisi Resbob yang sudah diamankan di Polda Jabar dalam keadaan aman dalam penjagaan. Menurut Hendra, kakak dari Youtuber Bigmo itu kini ditempatkan di sel khusus agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara lebih intensif dan berkelanjutan.
Hal ini dilakukan untuk memudahkan penyidik dalam mendalami peran serta keterkaitannya dengan pihak lain yang masih diburu. Polisi memastikan penempatan tersebut bukan bentuk perlakuan istimewa, melainkan bagian dari prosedur penyidikan guna mengungkap kasus secara menyeluruh.
“Resbob juga sekarang kami simpan di sel khusus guna kebutuhan pemeriksaan lebih kontinyu,” katanya. Sebanyak empat orang saksi yang diperiksa Siber Polda Jabar dan kemungkinan akan bertambah jumlahnya berkaitan masalah elektronik yang tentunya bisa banyak saksi, utamanya saksi ahli.
“Kami secara kontinyu memeriksa ke beberapa saksi yang menguatkan, seperti saksi pelapor, saksi ahli bahasa, dan nanti saksi kaitan elektronik,” katanya. “Terpenting, ialah mesti memenuhi unsur dahulu guna pembuktian awal yang cukup lewat penguatan-penguatan, sehingga dua alat bukti bisa terpenuhi dan polisi dapat menetapkan Resbob sebagai tersangka, sekaligus dirilis besok siang,” kata Hendra.
Penangkapan Resbob
Dirressiber Polda Jabar, Kombes Resza Ramadianshah mengatakan, proses pengejaran tidak berjalan mudah, karena polisi harus menyisir hingga ke wilayah desa. Operasi penelusuran yang dilakukan secara intensif ini melibatkan pengumpulan informasi dari warga, pemetaan lokasi, hingga pengintaian di sejumlah titik.
“Ditangkap pukul 13.00 WIB. Dia sempat kabur ke Surabaya, Surakarta, dan Semarang,” kata Resza Ramadianshah dikutip dari TribunJabar, Selasa (16/12/2025). “Dia pelaku ujaran kebencian lantaran telah menghina salah satu suku (Sunda) dan menghina pendukung sepakbola (Viking),” sambungnya.
Kabur ke Desa
Resza mengungkapkan, Resbob ditangkap dalam pelarian saat sedang bersembunyi di daerah pedesaan. “Ditangkap di desa-desa, ya enggak di rumah, bersembunyi, berupaya untuk bersembunyi,” ucap Resza. Tak hanya sembunyi di kawasan pedesaan, Resbob juga berpindah-pindah kota.
“Yang bersangkutan pindah-pindah kota, dari Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” ucapnya. Terbongkarnya persembunyian tersebut menjadi langkah penting polisi untuk mendalami kasus tersebut. Kini, Resbob sudah ada di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lebih dalam.
Adapun pasal yang diterapkan terhadap Resbob ialah pasal 28 ayat 2 UU ITE yang melarang penyebaran informasi elektronik yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) atau hal lainnya.
“Terima kasih kepada para tokoh masyarakat sehingga kami bisa mengungkap kasus ini. Ada dua orang lagi yang kami sedang lakukan pemeriksaan dan pendalaman. Sebab, pembuatan video itu tak dibuat sendiri melainkan ada dua orang lainnya. Ancaman penjara hukuman 6 tahun,” katanya.











