Penangkapan Pelaku Pemukulan Sopir Truk di Palembang
Tim gabungan dari Jatanras unit 4 Polda Sumsel berhasil menangkap Dedek Irawan (40), pelaku utama penusukan Al Kodirin, sopir truk asal Lampung. Penangkapan ini dilakukan pada malam hari, Sabtu (13/12/2025) di tempat persembunyiannya di salah satu rumah temannya di Kecamatan Cecar, Kabupaten Musi Rawas.
Dedek Irawan bersembunyi di dalam kamar rumah tersebut dengan alasan mencari kerja sebelum akhirnya disergap oleh polisi. Saat ditangkap, pelaku tidak memberikan perlawanan dan tampak tak berkutik. Polisi terdengar menanyakan keberadaan ponsel pelaku, dan Dedek menjawab bahwa ponselnya sudah aman.
Pemilik rumah mengatakan bahwa Dedek datang sendiri ke rumahnya untuk bekerja. Hal ini dibenarkan oleh wanita pemilik rumah yang menyebutkan, “Dio nak begawe datang kesini dewekan (dia mau kerja datang kesini sendirian).”
Setelah ditangkap, Dedek langsung dibawa ke Palembang menuju Polrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan tindakannya. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, membenarkan penangkapan ini dan menegaskan bahwa tim tidak main-main dalam menindaklanjuti kasus ini.
Harryo mengatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, keberadaan pelaku akhirnya diketahui dan ditangkap di kawasan Musi Rawas. Ia juga mengimbau para pelaku lain yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.
Rekonstruksi Kasus Pemalakan
Sebelumnya, polisi menggelar rekonstruksi kasus pemalakan yang menewaskan Al Kodirin (44) di Simpang Macan Lindungan Palembang, Senin (24/11/2024), sekitar pukul 19.00 WIB. Rekonstruksi diperagakan oleh dua tersangka, yakni Rico Saputra dan MA, serta saksi dan tiga DPO, YF, DD, dan RF, yang diperankan oleh anggota kepolisian.
Rekonstruksi terdiri dari 13 adegan yang menggambarkan peristiwa pemalakan dan penusukan. Adegan pertama menunjukkan para tersangka berkumpul di lampu merah simpang Macan Lindungan Palembang. Selanjutnya, adegan kedua menggambarkan para tersangka mendekati mobil korban saat lampu merah menyala.
Pada adegan ketiga, YF, DD, dan RF meminta uang kepada korban, namun terjadi cekcok. Tersangka MA kemudian mendekati mobil korban dari arah sebelah kiri. Adegan kelima menunjukkan MA mencoba mengambil sesuatu dari dashboard mobil korban, tetapi ditegur oleh korban.
Adegan keenam menggambarkan YF mengambil kartu tol milik korban, sehingga korban turun dari mobil dan mengejar YF. Adegan ketujuh menunjukkan Rico Saputra menggunakan bambu untuk menyerang korban. Sementara itu, saksi Husaini mencoba menenangkan situasi.
Adegan kesembilan menunjukkan DD membawa pisau, dan adegan kesepuluh menggambarkan korban memukul DD hingga tersungkur. Anak MA kemudian mengambil antena dari pinggir jalan dan melemparkannya ke arah korban.
Pada adegan kesebelas, DD melemparkan bambu milik Rico Saputra ke arah korban, dan terjadi perkelahian. Setelah itu, para tersangka melarikan diri, sementara saksi Husaini melihat korban tergeletak di bawah pintu mobil truk bagian kanan.
Terakhir, adegan ke-13 menunjukkan para tersangka berjalan ke arah Musi 2 dengan menumpang mobil warga yang lewat. Dalam perjalanan, DD bercerita bahwa dirinya yang menusuk korban menggunakan pisau, sedangkan Yusuf mengklaim bahwa dia yang mengambil kartu tol milik korban.
Penjelasan dari Kasat Reskrim
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, melalui Kanit Pidum Iptu Dewo Deddi Ananda, membenarkan adanya rekonstruksi yang digelar. Ia menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk membuat terang peristiwa yang terjadi dan akan diserahkan ke kejaksaan.
Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."











