Pemeriksaan Jaksa Terhadap Mantan Bupati dan Anggota DPRD Sumba Timur
Jaksa kembali memanggil mantan Bupati Sumba Timur, Khristofel Praing dan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2019-2024, Ali Oemar Fadaq. Keduanya diperiksa terkait dugaan korupsi dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain mereka, empat orang lainnya juga ikut diperiksa, termasuk anggota DPRD yang merupakan Pelapor Badan Anggaran (Banggar) Tahun 2023, Ayub Tay Paranda.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pendalaman penyidikan terkait aliran dana hibah sebesar Rp27,373 miliar di KPU. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur, Wiradhyaksa M. H. Putra menjelaskan bahwa pemanggilan para saksi bertujuan untuk mencari fakta-fakta yang dapat memperkuat bukti dalam kasus tersebut.
Mantan Bupati Menyatakan Diri Sebagai Saksi
Mantan Bupati Khristofel Praing, usai diperiksa, menegaskan bahwa ia dipanggil sebagai saksi. Ia diminta memberikan keterangan setelah tiga pejabat KPU ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Selasa (4/11/2025). Ia menyampaikan bahwa ia hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi setelah penetapan tiga tersangka tersebut.
Ia mengaku prihatin atas perilaku korupsi yang telah merugikan negara lebih dari Rp3,700 miliar dari total dana hibah Rp27,373 miliar. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada kejaksaan atas upaya pengungkapan kasus korupsi dana hibah itu, serta mendukung jaksa melakukan penegakan hukum lanjutan.
“Kita prihatin, dan terima kasih Kejaksaan Negeri yang sudah mengungkap itu secara baik. Saya mendukung sepenuhnya kinerja kejaksaan untuk penegakan hukum,” ungkapnya.
Tanggapan dari Ayub Tay Paranda
Sementara itu, Ayub Tay Paranda juga menyampaikan hal yang sama. Ia dimintai keterangan sebagai saksi untuk menjelaskan kembali mengenai tugas dan wewenangnya sebagai pelapor Banggar Tahun 2023. Ia menjelaskan bahwa tugas dan fungsi di dewan adalah membahas dan menetapkan anggaran untuk kepentingan Pilkada sesuai peruntukannya.
Penetapan Tersangka di KPU
Sebelumnya, Kejari Sumba Timur menetapkan sekretaris, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tersangka korupsi dana hibah. Ketiganya kini ditahan di lembaga pemasyarakatan Waingapu, dan dapat dilakukan perpanjangan apabila diperlukan guna memperdalam proses penyidikan.
Kajari Sumba Timur, Akwan Annas, dalam konferensi pers, Selasa (4/11/2025), menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap tiga orang dengan inisial SBD selaku sekretaris, SL selaku PPK dan SR sebagai bendahara di KPU. Penetapan tersangka itu berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang diperoleh dari saksi-saksi dan ahli, serta alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik.
Adapun jumlah saksi dalam proses penyidikan ini sebanyak 30 saksi dan 2 orang ahli.









