Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Insentif Fiskal di Binjai Dihentikan, KPK Diminta Turun Tangan
Penghentian penyidikan dugaan korupsi pengelolaan Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diperoleh Pemerintah Kota (Pemko) Binjai senilai Rp 20,8 miliar pada tahun anggaran 2024 menjadi sorotan publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai resmi menghentikan proses penyidikan setelah sebelumnya menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Assoc Prof Dr T Riza Zarzani, pengamat hukum pidana, menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus turun tangan untuk melakukan supervisi dalam kasus ini. Menurut Riza, alasan penghentian penyidikan oleh Kejari Binjai tidak jelas dan memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Alasan Penghentian Penyidikan
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Iwan Setiawan, penyidikan diberhentikan karena kurangnya alat bukti. Namun, Riza menyoroti bahwa sesuai ketentuan hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan hanya boleh dilanjutkan jika terpenuhi keterpenuhan alat bukti. Hal ini diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Jika penyidikan telah dinaikkan, berarti penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup,” ujar Riza. Menurutnya, alat bukti tersebut bisa berasal dari surat, saksi, atau ahli, termasuk audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP.
Namun, Riza menyampaikan keheranan atas penghentian penyidikan setelah proses penyidikan telah dinaikkan. “Ini sangat aneh. Jika sudah ada alat bukti yang cukup, mengapa kemudian diberhentikan?” tanyanya.
Proses Penyidikan yang Dilakukan
Penyidikan dugaan korupsi pada pengelolaan Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diperoleh Pemerintah Kota (Pemko) Binjai tahun anggaran 2024 sebesar Rp 20,8 miliar resmi diberhentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. Pemberhentian penyidikan berdasarkan surat nomor 2793 tertanggal 23 Desember 2025.
Iwan Setiawan menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan ekspose dan pengumpulan alat bukti, seperti pemeriksaan 39 saksi yang terdiri dari pihak Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD), BPKPAD, Inspektorat, OPD yang menggunakan dana insentif fiskal, serta rekanan atau penyedia proyek.
Tim penyidik juga melakukan penyitaan dokumen-dokumen dan pemeriksaan ahli dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Ahli dari Kementerian Dalam Negeri, Fernando Siagian, menyatakan bahwa pembayaran utang dengan menggunakan dana insentif fiskal diperbolehkan selama dilakukan review oleh Inspektorat Kota Binjai.
Sementara itu, ahli dari Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa penggunaan dana insentif fiskal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 125 tahun 2023, yang bertujuan untuk pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan angka penurunan kemiskinan.
Hasil Ekspose dan Penghentian Penyidikan
Berdasarkan hasil ekspose dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tidak ditemukan indikasi penyimpangan administratif maupun tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, penyidik melaksanakan ekspose dan kemudian melaporkan kepada pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Meski demikian, Iwan menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan membuka kembali perkara dugaan korupsi jika ditemukan alat bukti baru.
Latar Belakang Kasus
Perjalanan dugaan korupsi pada pengelolaan dana insentif fiskal ini cukup menarik dan menyita perhatian publik. Awalnya, kasus ini dilaporkan oleh Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada bulan Maret 2025 lalu.
Penyelidikan awal dilakukan oleh penyelidik Kejatisu, yang kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai. Puluhan saksi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan rekanan diperiksa secara bergantian oleh penyelidik Kejari Binjai.
Pada Agustus 2025, status perkaranya dinaikkan ke tahap penyidikan. Saat itu, Kajari Binjai berganti dari Jufri ke Iwan Setiawan. Pada saat itu, Iwan mengaku tidak tahu apa-apa soal dugaan korupsi tersebut.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”









