"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

DJP Dukung KPK Selidiki OTT Pegawai Pajak

DJP Mendukung Penanganan OTT oleh KPK

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan bahwa proses penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan KPK dan saat ini masih berjalan.

“Direktorat Jenderal Pajak menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Saat ini, proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK. DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Rosmauli dalam pernyataan tertulis.

Rosmauli menegaskan bahwa DJP berkomitmen penuh menjaga integritas dan akuntabilitas, serta menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran di lingkungan institusi pajak.

“DJP menegaskan komitmen penuh terhadap integritas, akuntabilitas, dan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik,” kata Rosmauli.

Ia menyatakan bahwa DJP siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk dalam penyediaan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“DJP siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk penyediaan data dan informasi yang diperlukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dari sisi internal, Rosmauli memastikan pimpinan DJP berkomitmen menegakkan disiplin secara tegas dan konsisten jika pelanggaran terbukti.

“Pimpinan DJP berkomitmen memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara tegas dan konsisten. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai atau pejabat yang terlibat,” katanya.

Ia juga mengimbau seluruh pegawai DJP untuk menjaga integritas dan mematuhi kode etik.

“DJP juga mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan,” ujar Rosmauli.

Pejabat Pajak Jakut Diciduk saat Bagi-bagi Jatah

KPK telah mengumumkan lima orang sebagai tersangka dugaan suap pengurangan nilai pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut). Para tersangka diciduk saat membagikan dolar Singapura hasil suap.

KPK mengungkapkan bahwa Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), serta tim penilai KPP Jakut Askob Bahtiar (ASB) diduga menerima suap sebesar Rp 4 miliar. Suap tersebut berkaitan dengan pengurangan nilai pajak PT Wanatiara Persada (WP).

Tim pemeriksaan KPP awalnya menemukan potensi kekurangan bayar pajak bumi dan bangunan tahun 2023 PT WP senilai Rp 75 miliar. Namun, PT WP diduga melakukan negosiasi dengan pejabat pajak Jakarta Utara hingga tercapai kesepakatan pembayaran sebesar Rp 15,7 miliar.

Pada Desember 2025, setelah kesepakatan tersebut, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran PT WP sebesar Rp 15,7 miliar.

“Memang benar dari awal pemberitahuan awal Rp 75 miliar ini, kemudian secara administratif menjadi Rp 15,7 miliar. Nilai tersebut turun Rp 59,3 miliar atau sekitar Rp 60 miliar,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Ahad (11/1/2026).

KPK menemukan pembayaran PT WP tersebut dilakukan melalui konsultan pajak PT WP Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Edy Yulianto (EY) selaku staf PT WP. Biaya pembayaran tersebut disamarkan melalui kerja sama fiktif PT WP dengan perusahaan konsultan milik Abdul Kadim, yakni PT NBK.

Dengan skema tersebut, PT WP seolah bekerja sama dengan PT NBK dan mengeluarkan dana sebesar Rp 4 miliar yang dicatat sebagai pembayaran jasa konsultasi pajak.

“Padahal, uang Rp 4 miliar itu digunakan untuk pemberian kepada oknum saudara AGS yang memang meminta di awal Rp 4 miliar,” ujar Asep.

KPK menyebutkan uang suap Rp 4 miliar tersebut kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura (SGD). Dana tersebut lalu diserahkan kepada pejabat pajak Jakarta Utara Agus Syaifudin dan tim penilai KPP Jakut Askob Bahtiar.

“Uang Rp 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang dolar Singapura, kemudian diserahkan secara tunai oleh ABD selaku konsultan PT WP kepada AGS dan ASB sebagai tim penilai KPP Jakarta Utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek,” ucap Asep.

Selanjutnya, uang suap dalam pecahan dolar Singapura tersebut dibagikan kepada sejumlah pejabat pajak lainnya. Pada momen itulah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

“Pada Januari 2026 didistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lainnya. Pada proses pendistribusian ini, KPK bergerak dan menangkap tangan para pelaku pada Jumat dan Sabtu dini hari dengan mengamankan delapan orang,” ujar Asep.

Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto selaku pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Dwi Budi Iswahyu, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Amanda Almeirah

Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *