Kasus Pengeroyokan dan Penikaman di Sangihe yang Menewaskan Seorang Mahasiswa
Kasus pengeroyokan hingga penikaman yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat setempat. Korban dalam kejadian tersebut adalah seorang mahasiswa bernama Fernandito Balango. Insiden tragis ini berlangsung pada Jumat 9 Januari 2026 dini hari sekitar pukul 00.30 WITA di wilayah Kelurahan Soataloara II, Kecamatan Tahuna.
Kejadian tersebut menyebabkan korban meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di bagian pinggang kiri. Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, korban diduga ditusuk atau ditikam oleh salah satu pelaku menggunakan pisau. Setelah kejadian, korban sempat dibawa ke RSUD Liun Kendage Tahuna untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Sosok Korban dan Ucapan Duka
Fernandito Balango dikenal sebagai sosok yang ramah dan suka bercanda. Banyak warga media sosial memberikan ucapan duka atas kepergiannya. Salah satu akun Facebook, Reski Macpal, menulis: “Ale Fernandito Balango. Masaleh begini (Kenapa begini). Ale, akang nda dapa tolong pa ngana (tidak bisa menolong kamu). Selamat jalan Tuari.”
Sementara itu, akun Victoria Christine Boham juga menyampaikan dukacita dengan menyebutkan bahwa korban adalah sosok yang ramah dan suka menyapa. “Pirua ale. Selamat Jalan Po. Fernandito Balango. Pirua pang ba tegor deng pang baku sedu (ramah suka menyapa dan sosok yang senang bercanda),” tulisnya.
Kronologi Kejadian
Insiden penganiayaan yang mengakibatkan kematian terjadi di wilayah Kelurahan Soataloara II, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/8/I/2026/SPKT/Polres Kepulauan Sangihe/Polda Sulawesi Utara. Pelapor dalam kasus ini adalah Zinta Sampaleng (22), seorang mahasiswa asal Kelurahan Santiago, Kecamatan Tahuna.
Peristiwa bermula saat pelapor bersama dua terlapor melintas di jalan Soataloara II dan berhenti karena terjadi cekcok. Saat itu, korban melintas menggunakan sepeda motor dan melihat kejadian tersebut. Ia kemudian berhenti dan terlibat dalam perkelahian yang berujung pada pengeroyokan oleh dua pelaku. Korban diduga ditusuk atau ditikam oleh terlapor kedua hingga mengalami luka serius.
Penangkapan Pelaku
Dua terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian korban berhasil ditangkap oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tamako. Mereka ditangkap di Kampung Nagha II, Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jumat (9/1/2026) dini hari. Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AES (24) dan MNK (27), yang merupakan warga Lingkungan III Kampung Nagha II.
Kapolsek Tamako, AKP Meldy Roring, SH, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi sekitar pukul 03.00 WITA dari personel Pamapta dan Tim Resmob Polres Kepulauan Sangihe. Dari hasil koordinasi awal, diketahui bahwa para terduga pelaku berasal dari Kampung Nagha II, Kecamatan Tamako. Keduanya kemudian diamankan di Mako Polsek Tamako guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Proses Penyelidikan dan Koordinasi
Pihak kepolisian terus melakukan koordinasi dengan Polres Kepulauan Sangihe untuk pendalaman dan pengembangan kasus tersebut. Meskipun dua pelaku telah ditangkap, satu terduga lainnya masih dalam proses penyelidikan. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kejadian tersebut.
Kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Tamako saat ini dalam keadaan aman dan kondusif. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.











