Sidang Kasus Narkoba di Lapas Salemba: Pengakuan Mengejutkan dari Ammar Zoni
Dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, aktor ternama Ammar Zoni kembali menjadi sorotan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026), ia mengungkap fakta mengejutkan terkait praktik bisnis narkoba yang terjadi di dalam rutan tersebut.
Menurut pengakuannya, ganja dijual bebas di Rutan Salemba. Ia juga mengungkap bahwa dirinya pernah ditawari uang sebesar Rp10 juta untuk mengawasi peredaran narkoba di dalam lapas, tetapi ia menolak tawaran tersebut.
“Si Jaya menawarkan dari Andre, menawarkan 100 gram dengan upah Rp 10 juta dan hanya sebagai pengawas. Tapi saya tolak,” kata Ammar di ruang sidang. Ia menambahkan bahwa tawaran serupa pernah datang sebelumnya, namun tetap menolak dengan tegas.
“Apa gunanya saya harus melihat narkoba segala macam? Apalagi narkoba itu kan saya sudah berkali-kali dapat masukan. Jadi saya tolak,” jelasnya.
Penggunaan Ganja di Lapas Salemba
Ammar juga mengakui bahwa ia pernah menggunakan ganja selama berada di sel blok I-4 sekitar satu tahun lalu, jauh sebelum ganja tersebut ditemukan pada Januari 2025. Saat ditanya oleh jaksa tentang sumber narkoba, Ammar menjawab, “Oh nggak tahu, saya nggak tahu ceritanya. Sebenarnya di Rutan Salemba itu emang dijual bebas.”
Jaksa memilih untuk tidak memperpanjang persoalan terkait asal muasal narkoba di rutan dalam sidang kali ini.
Pembayaran untuk Kamar Pribadi
Ammar mengungkapkan bahwa ia rela membayar lebih untuk mendapatkan kamar pribadi di Rutan Salemba. Alasannya sederhana, ia ingin memiliki ruang sendiri.
“Cuma karena saya minta kebijakan untuk saya sendirian,” ujarnya. “Karena penginnya ya sendiri, nah jadi saya bayar double untuk mingguan kamar,” tambahnya.
Dakwaan Hukum
Jaksa Penuntut Umum menjerat Ammar dengan dakwaan berlapis. Dakwaan utama menggunakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman pidana berat. Dakwaan alternatif dikenakan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.
Keterangan Saksi
Dalam persidangan, seorang anggota Polri bernama Arif Budiyanto menjelaskan kronologi pengungkapan kasus narkoba yang menjerat Ammar dan lima terdakwa lainnya. Pengungkapan bermula dari informasi petugas Rutan Salemba pada 3 Januari 2025, yang menemukan dua warga binaan membawa narkotika. Dari pengembangan interogasi, kasus tersebut akhirnya mengarah kepada Ammar Zoni.
Ammar sempat mempertanyakan proses pemeriksaan kepada Arif, terutama terkait adanya kekerasan fisik. Arif menegaskan tidak ada kekerasan saat pemeriksaan, termasuk penyetruman, pemukulan, atau tekanan fisik. Ammar menanggapi dengan meminta agar rekaman CCTV yang merekam saat penyidikan dihadirkan di persidangan.
“Makanya kami meminta untuk dihadirkan CCTV yang mulia, dari pihak Rutan tadi kan bilangnya tanggal 3 Januari, di situ ada CCTV, enggak akan mungkin kalau enggak ada CCTV,” tegas Ammar.
Kehadiran Keluarga dan Kekasih
Sidang kali ini turut dihadiri anggota keluarga Ammar Zoni, termasuk adik-adiknya, Panji Zoni dan Aditya Zoni. Kekasihnya, Dokter Kamelia, juga terlihat hadir memberikan dukungan.
Terdakwa Lain
Dalam kasus ini, enam orang termasuk Ammar Zoni menjadi terdakwa. Keempat terdakwa lain hadir langsung di persidangan, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, dan Muhammad Rivaldi. Sementara satu terdakwa, Ade Candra, mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Nusakambangan.
Fokus Persidangan
Persidangan kali ini fokus pada keterangan Ammar terkait penemuan narkoba di dalam sel, yang menjadi dasar kasus peredaran narkoba. Ammar membantah tuduhan kepemilikan narkoba, menegaskan sel dihuni beberapa orang, dan menekankan bahwa ia berada di lantai atas sel.
Sidang berikutnya diperkirakan akan menelusuri lebih jauh keterlibatan pihak lain, termasuk sumber peredaran narkoba, serta kemungkinan pengawasan dan pemanfaatan narkoba di dalam lapas oleh terdakwa lain.











