Penetapan Richard Lee sebagai Tersangka dalam Kasus Produk Kantik
Samira Farahnaz atau dikenal dengan nama Dokter Detektif (Doktif) yakin bahwa dokter Richard Lee akan dipenjara. Hal ini terkait dengan laporan yang diajukan terhadap Richard Lee atas dugaan penipuan produk kecantikan. Polda Metro Jaya telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Laporan ini awalnya dilakukan oleh Doktif, yang kemudian terdaftar dengan nomor LPB/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024. Laporan ini menggambarkan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan yang diberikan oleh Richard Lee.
Richard Lee terancam hukuman maksimal selama 12 tahun penjara. Setelah menjadi tersangka, Doktif memberikan beberapa pesan kepada Richard Lee. Ia meminta Richard Lee untuk bertobat dan tidak lagi memberikan drama-drama yang sering terjadi di masyarakat Indonesia.
“Yang ingin disampaikan kepada DRL bertaubat,” ujar Doktif, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (9/1/2026). “Jangan memberikan drama-drama kesekian kalinya kepada masyarakat Indonesia. Tujuan Doktif satu seperti sekarang.”
Ia juga meminta Richard Lee untuk mengembalikan uang yang pernah diambil dari masyarakat. “Kembalikan uang tomat busuk DNA salmon yang pernah kamu ambil dari masyarakat.” Menurut Doktif, korban bukan hanya dirinya sendiri, tetapi banyak konsumen lain yang melaporkan hal ini.
Permintaan Doktif kepada Richard Lee
Selain itu, Doktif meminta Richard Lee untuk mencabut gelar Ph.D yang ia gunakan. “Yang kedua, cabut gelar Ph.D palsu kamu. Jangan pernah meletakkan gelar Ph.D kamu di belakang nama kamu.”
Ia juga menyentil soal Richard Lee yang tidak membayar pajak mobil Rolls-Royce. “Yang ketiga, bayar mobil Rolls-Royce pajak kamu yang kamu tilap sekian tahun ya.” Doktif menegaskan bahwa Richard Lee harus bertanggung jawab atas tindakannya. “Jangan pamer menggunakan mobil Rolls-Royce tapi pajaknya kamu enggak bayar.”
Proses Hukum Terhadap Richard Lee
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya. Menurutnya, surat penetapan Richard Lee sebagai tersangka dikeluarkan Polda Metro Jaya sejak 15 Desember 2025.
“Pelapornya sebenarnya inisialnya HH yaitu kuasa hukum dari Saudari S ya, yang melaporkan Saudara RL yang saat ini sudah status sebagai tersangka,” kata Reonald, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (5/1/2025).
Reonald menjelaskan bahwa Richard Lee meminta penjadwalan ulang untuk memberikan keterangan sebagai tersangka. “Nah, untuk pemanggilan Saudara RL sebagai tersangka itu sebenarnya dipanggil pada tanggal 23 Desember kemarin. Namun tidak hadir tapi memberikan pemberitahuan untuk bersedia hadir pada tanggal 7 Januari.”
Detail Pelaporan dan Bukti yang Diajukan
AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa pelaporan ini berkaitan dengan perlindungan konsumen. “Yang ditetapkan Saudara RL menjadi tersangka itu yang laporan LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024.”
Menurutnya, pelapor adalah saudara HH selaku kuasa hukum dari korban yaitu saudari Dokter S (Samira Farahnaz atau Doktif). “Pada 12 Oktober 2024, korban melakukan pembelian produk dengan merek White Tomato di salah satu aplikasi marketplace dengan insial S dengan akun gerabah shop dengan harga Rp670.100.”
Namun, setelah barang diterima dan dicek, ternyata komposisi tidak terkandung white tomato. Selain itu, pada 23 Oktober 2024, korban membeli produk dengan merek DNA Salmon di salah satu aplikasi di rumah aja, di salah satu aplikasi dengan akun Railsell Shop seharga Rp1.320.700. Setelah diterima, diduga barang yang diterima sudah tidak steril karena tidak ada tutupnya dan kemasannya dikemas ulang.
Doktif kembali melakukan pengecekan terhadap produk kecantikan milik dokter Richard Lee. “Selain itu, pada 2 November 2024, korban membeli lagi produk dengan merek Miss V dengan merek Miss V steam sell by Athena Group melalui salah satu media marketplace berinisial S dengan akun God the Skin by Athena seharga Rp922.000. Ternyata, setelah dicek produk tersebut repacking dari produk Re Q Pink.”











